WAJO, KORAN HARIAN 55 — Polres Wajo tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan tulang belulang bayi yang terkubur di sebuah tempat di Jalan Lapatoka II, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Tulang belulang tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus kain putih dan diduga merupakan bagian tubuh bayi hasil aborsi sepasang kekasih yang berada di salah satu kamar kost. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 6 November 2024 sekitar pukul 23.30 WITA, ketika personil Resmob bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Wajo mendatangi sebuah kost di BTN Pepabri, Jalan Sawerigading, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe.
Awalnya, kedatangan polisi bertujuan untuk menindak dugaan praktik prostitusi online di tempat tersebut. Di lokasi, personil menemukan sepasang kekasih yang bukan berstatus suami istri berada dalam satu kamar.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya foto bayi di handphone milik seorang perempuan berinisial PNF (22). Hal ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA, Resmob, INAFIS Sat Reskrim Polres Wajo, serta Dokkes Polres Wajo yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim.
Dalam proses penggalian di lokasi yang dicurigai, polisi menemukan kain putih yang digunakan untuk membungkus bayi korban aborsi, serta tiga kerangka tulang yang diduga bagian tubuh bayi tersebut.
Jasad bayi ditemukan dalam kondisi terpendam pada kedalaman sekitar 50 sentimeter di lokasi tersebut. Menurut dugaan awal, bayi tersebut kemungkinan besar sudah terkubur selama kurang lebih satu tahun. Proses penggalian turut disaksikan oleh aparat pemerintah setempat serta warga sekitar.
“Keduanya kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam,” ujar Kanit Reskrim Polres Wajo.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan berupaya mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian tragis ini.