WAJO, KORAN HARIAN 55 – Diakhir masa jabatan yang seharusnya mengemas dan mmepersiapkan kepindahannya, berbeda dengan Kasat Narkoba Polres Wajo, malah membuat prestasi, dengan mengungkap dan menangkap oelaku tindak pidana narkoba jenis Ekstasi dan Sabu-sabu.
Seperti yang dilakukan oleh Satuan Narkoba di pimpin langsung oleh Kasatnya AKP Bambang Supriady SE, didampingi Kanit Kanit II Ipda H Akbar Adi Putra beserta berhasil melakukan penangkapan 2 (dua) Penyalahguna narkotika, di Desa Sappa Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady saat dihubungi via selularnya membenarkan peristiwa penangkapan Dua pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu dan Pil Ekstasi yakni Supardi Alias Supa Bin Belang (40) Warga Desa Sappa Kecamatan Belawa kabupaten Wajo dan ilyas Bin Yasin (32) Wairaswasta, Warga Desa Sappa Kecamatan Belawa kabupaten Wajo.
Bambang sapaan akrab Kasat Narkoba menjelaskan, adanya informasi dari warga, jika di Desa Sappa sering terjadi Peredaran Narkoba ( Loket ) jenis sabu dan ekstasi sehingga, dirinya memerintahkan anggota kepolisian Satres Narkoba Wajo melakukan penyelidikan, dan dalam pengintaian tersebut, petugas mendapatkan sebuah rumah yang tidak jauh dari pemukiman penduduk disekitar lokasi terdapat kiri kanan perkebunan dan dibelakang rumah itu terdapat sungai, sehingga saat tiba dilokasi terlihat seorang laki-laki dewasa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri dibawah kolong rumah di desa sappa dan anggota langsung mengamankan lelaki tersebut.
“Karena kami melihat gerak gerik yang mencurigakan, sehingga tim mendekat dan memperkenalkan diri bhwa kami dari sat res narkoba polres wajo,lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 38 (tiga puluh delan) pipet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 2 (dua) sachet berisi kristal bening, 71 (tujuh puluh satu) butir ekstasi merek rolex warna orange” jelas Bambang
Saat dilakukan interogasi ditanyakan asal barang tersebut di peroleh dari lelaki berinisial S, lalu anggota kepolisian membawa lelaki tersebut keruangan Satres narkoba polres wajo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba, Bambang Supriady menegaskan, bahwa di Kecamatan Belawa harus benar-benar dijaga ketat karena menurutnya disamping jauh dari jangkauan, juga strategis dalam peredaran Narkoba, apalagi menjelang pergantian tahun akan marak peredaran di Kecamatan Belawa.
“Kami dari Satuan Reserse narkoba Polres Wajo menghimbau kepada masyarakat untuk membantu kami memberikan info-info tentang peredaran narkoba diwilayah hukum Kabupaten Wajo, karena info masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba khususnya di Kabupaten Wajo” tegasnya.
Saat disinggung sebagai hasil akhir dimasa jabatan, dia menegaskan jangan karena sudah mau pindah tugas, semngat jadi kendor, malah harus kita buktikan ke Pimpinan bahwa dia adalah abdi negara, dan mendukung Asta Cita.
“Jangan karena dipindahkan kerja jadi kendor, malah diakhir jabatan, harusnya kita buktikan dan loyal terhadap pimpinan, dalam penegakan hukum, serta kami mendukung Asta Cipta” tutupnya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana Narkoba adalah Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Narkotika jenis sabu dan Pil Ektasi Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 (dua) botol plastik warna putih, 1 (satu) Buah pembungkus rokok berwarna hitam, 71 (tujuh puluh satu) butir ekstasi merek rolex warna orange, 5 (lima) unit hp android, 1 (satu) buah tas warna hitam, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok warna hitam, 1 (satu) kaleng berisi pipet plastic, 4 (empat) bungkus berisi sachet kosong. (ant/udin)