Ini Pesan Kapolres Wajo Melalui Wakapolres, Saat Gelar Operasi Keselamatan 2025

Reporter : Ismaryanti
Editor      : Akcank

WAJO, KORAN HARIAN 55 –Demi bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya, pihak Kepolisian Resor (Polres) Wajo, menggelar apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2025 digelar secara serantak di seluruh Indonesia.

Apel gelar operasi dilaksanakan di halaman Mapolres Wajo, Senin (10/02/2025, dipimpin langsung oleh Wakapolres Wajo, Kompol Hardjoko dihadiri oleh Kasdim 1406 Wajo Mayor Inf. Askar, Kasatpol PP, Damkar dan Penyelematan Kab. Wajo Andi Bau Manussa, Kabid DMT Dishub Kab. Wajo Ambo Iri, Andi Saifullah mewakili Kajari Wajo, Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri, para pejabat utama Polres Wajo dan para Kapolsek jajaran Polres Wajo.
Operasi Keselamatan 2025 yang berlangsung selama 14 hari, sejak tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 23 Februari tahun 2025.


Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Rhido melalui Wakpolres selaku pimpinan apel, dalam sambutannya mengatakankan, gelar pasukan ini dilaksanakan bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Kami ingin membangun budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Wajo. Operasi ini bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya,” ujar Kapolres.

AKBP Rosid, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.

Usai Gelar Operasi, Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri, menjelaskan Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan, diantaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang.
Selain itu, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara motor dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil juga menjadi sasaran operasi.
“Pelanggaran lain yang mendapat perhatian adalah berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimensi dan over loading juga masuk dalam kategori pelanggaran yang ditindak, tegas AKP Desy Ayu Dwi Putri.

Tak hanya itu, tambah Kasat Lantas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kendaraan yang memakai sirine dan strobo tanpa izin turut menjadi fokus dalam operasi ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Penggunaan helm, sabuk pengaman, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara adalah langkah sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa,” jelas Kasat Lantas.(khum/anti)