Diduga Banpol, Rumah Warga Benteng Kecamatan Pitumpanua Dilempar Hingga Kaca Rumah Hancur

WAJO, KORAN HARIAN 55 — Kepolisian Sektor (Polsek) Pitumpanua Polres Wajo jajaran Polda Sulawesi Selatan memberikan edukasi kepada seorang warga yang menjadi korban dalam kasus perusakan rumahnya, agar mempercayakan sepenuhnya proses penyelesaian hukum kepada pihak kepolisian.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa permasalahan yang dialami korban dapat ditangani dengan prosedur yang benar dan sesuai hukum.

Kasus ini bermula ketika korban, MA (50) alamat Lingkungan Benteng, Kelurahan Benteng, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, merasa ragu untuk melaporkan kejadian yang menimpanya karena berbagai alasan, termasuk kekhawatiran akan dampak sosial dan kurangnya pemahaman tentang prosedur hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pitumpanua bersama tim memberikan penjelasan mengenai pentingnya melaporkan kasus secara resmi agar mendapat perlindungan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya korban, untuk tidak ragu melapor dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.” tutur Kapolsek Kompol Nano, SH.

“Kami siap memberikan perlindungan dan memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara profesional,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau mencari penyelesaian di luar jalur hukum yang dapat merugikan semua pihak.

Dengan adanya edukasi ini, korban akhirnya bersedia bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat.

Lanjut kata Kapolsek, adapun kronologis kejadian pada hari Jumat 07 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WITA bertempat di Lingkungan Benteng, Kelurahan Benteng,Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo yang diduga dilakukan oleh JM bersama teman temannya.

Saat itu korban sementara berada dirumahnya kemudian pelaku datang dengan menggunakan mobil dan membawa sebilah parang, saat pelaku tiba di rumah korban kemudian pelaku berteriak mengatakan “kau yang banpoli kasih tangkap saya turunko kesini” namun korban tidak turun dari atas rumahnya, kemudian pelaku melempari rumah korban yang mengakibatkan jendela kaca rumah korban pecah dan juga mengenai lemari kaca, pelaku juga melempar dari samping rumah dan mengenai pintu kulkas,

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Pitumpanua