Polisi Di Pekanbaru Ditangkap Karena Terlibat Penggelapan Mobil

PEKANBARU, KORAN HARIAN 55 — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap seorang oknum personel Kepolisian Daerah Riau berinisial DTH (37) terkait dugaan penggelapan satu unit mobil.

“Pelaku kami amankan setelah penyelidikan dugaan penggelapan kendaraan. Mobil yang disewa selama satu bulan tidak dikembalikan dan malah dijual kepada orang lain,” kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Kamis.

Dia mengatakan pihaknya menangkap oknum polisi tersebut pada Minggu (27/1). Awalnya korban, Said Mukhsin Syam (40) menyewakan mobil kepada tersangka pada 29 Februari 2024, namun hingga batas waktu satu bulan kendaraan tidak dikembalikan.

Korban saat mengecek melalui GPS ,mobil itu terdeteksi di Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya dalam kondisi tidak bergerak.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil tersebut telah dijual tersangka kepada seseorang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp450 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor Tenayan Raya. Kemudian berdasarkan laporan korban Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya melalukan penyelidikan.

Tim Reskrim selanjutnya melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan. Selain barang bukti berupa satu unit mobil, pihaknya juga mengamankan dokumen terkait.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Bery.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.