MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 โ Pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) dalam rangkaian Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK di Sulawesi Selatan tahun 2025 resmi menjadi sorotan tajam publik. Tidak hanya karena ketidaksiapan teknis dan buruknya tata kelola, tetapi karena munculnya dugaan penyimpangan prosedural dan penggunaan anggaran yang tidak transparan.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menilai bahwa penyelenggaraan TPA oleh Dinas Pendidikan Sulsel adalah bentuk nyata maladministrasi pendidikan.
Ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel, agar turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit terhadap penggunaan anggaran dan proses pengadaan sistem.
โKami menduga ada banyak hal yang disembunyikan. Dari tidak transparannya pihak pelaksana, absennya sosialisasi, hingga ketidaksiapan server yang fatal, semua mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana publik yang tidak bertanggung jawab,โ ujar Bung Salim, saat dihubungi via selularnya, Rabu (28/5/2025).
TPA Gagal Total,ย Soal Bocor, Server Ambruk, Penjurusan Terancam Keliru.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini juga menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil investigasi tim, pelaksanaan TPA 2025 mengandung setidaknya tiga jenis pelanggaran berat.
โKesalahan teknis kronis, dimana Sistem server yang digunakan untuk pelaksanaan TPA mengalami crash pada hari pertama. Ribuan siswa tidak bisa login atau gagal mengirim jawaban. Server disebut tidak memiliki kapasitas memadai untuk menampung trafik serentak dari seluruh kabupaten/kotaโ tuturnya.
Ia juga menegaskan, pelanggaran Substansi Soal, yakni Soal TPA ditemukan bocor di media sosial sehari sebelum pelaksanaan.
Selain itu, tambah Ketum Perjosi menuturkan, sejumlah soal terbukti salah secara akademik dan tidak sesuai kaidah pengukuran potensi akademik siswa SMP.
โPenyalahgunaan Fungsi TPA, hasilnya dijadikan dasar pemeringkatan kelulusan di seluruh jalur masuk, padahal secara regulasi, TPA hanya berfungsi untuk pemetaan potensi, bukan alat seleksi mutlak. Ini melanggar Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025โ jelasnya.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini, juga mertanyakan anggaran, tidak adanya transparansi alias Nol, publik dirugikan.
Ia menyoroti, tidak adanya keterbukaan terkait besaran anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan TPA, termasuk proses pengadaan sistem, kontrak penyusun soal, serta pelaksana teknis di lapanganโ tutur Wartawan Senior dibidang kriminal ini.
โIni menggunakan APBD. Publik berhak tahu siapa vendor penyedia sistem, berapa nilai kontraknya, dan apa dasar pemilihan lembaga yang tidak punya rekam jejak akademik. Apakah melalui tender? atau penunjukan langsung? harus dibuka!โ tegasnya.
Ia menambahkan, jika Dinas Pendidikan tidak segera memberikan jawaban dan dokumen anggaran yang jelas, maka Perjosi akan temui Inspektorat Provinsi, BPK, dan APH, serta mengajukan permintaan audit khusus, jelasnya.
Dinas Pendidikan Dinilai Tidak Profesional dan Tidak Siap
Kabid SMA Disdik Sulsel yang juga Tim Panitia SPMB 2025, Muhammad Nur Kusuma, tidak membantah adanya kekacauan tersebut. Namun jawaban yang ia berikan dinilai publik sebagai bentuk ketidaksiapan struktural.
โPetugas IT kami memang belum berpengalaman,โ ujarnya singkat.
Pernyataan ini justru memperkuat tudingan bahwa Dinas Pendidikan terburu-buru menjalankan sistem digitalisasi tanpa uji coba, tanpa pelatihan SDM, dan tanpa standar kelayakan minimum.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, belum memberikan keterangan resmi, meskipun tim redaksi telah berulang kali menghubungi, untuk menjelasakan, namun tidak dihubris.
APH Harus Turun Tangan, Audit, Penyelidikan dan Penindakan
Selain itu, Ketum Perjosi dengan tegas meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel segera memberikan perintah kepersonilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan TPA 2025, tutur Asesor BNSP bidang pers
Ia menegaskan,ย APH harus Fokus saat lakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan dan belanja sistem TPA, minta diperiksa juga legalitas dan kompetensi lembaga pelaksana, adanya potensi kerugian negara akibat proyek gagal system dan dugaan adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tes.
โIni bukan sekadar evaluasi pendidikan, ini urusan integritas negara dalam menyelenggarakan layanan publik. Jangan tunggu siswa jatuh korban lebih banyak. APH harus bergerak cepat,โ ujar Bung Salim.
Jangan Korbankan Masa Depan Generasi
Ketum Perjosi mendesak Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk mengambil langkah tegas, membatalkan hasil TPA, menjadwalkan ulang tes dengan sistem independen dan transparan, serta mengevaluasi total jajaran Disdik Sulsel.
โJika negara gagal melindungi hak pendidikan siswa sejak gerbang masuk, maka seluruh bangunan pendidikan di atasnya akan retak. Jangan remehkan kerusakan dari kesalahan sistemik ini,โ pungkas Bung Salim.(tim)





