SINJAI, KORAN HARIAN 55 – Konflik internal di lingkungan SMA Negeri 8 Sinjai memasuki babak serius. Kepala UPT sekolah tersebut, Yubob Salim, S.Pd, resmi diperiksa Kepolisian Resor Sinjai Unit Tindak Pidana Tertentu, dari laporan Aliyuddin SPd, salah satu ASN UPT SMA Negeri 8 Sinjai.

Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP)-A.1, Nomor 290/VI/Res.1.24/2025/Reskrim yang merujuk Laporan Polisi Nomor: LP-B/10/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL/RES SINJAI/SEK BORONG tanggal 2 Juni 2025 atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan pemalsuan dokumen.
Aliyuddin, saat dikonfirmasi via selular pada Selasa (17/6/2025), membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh Penyelidik/Penyidik sehubungan dengan laporanya pada hari Senin, 16/6/2025. Ia menyebut tindakan ini dilakukannya sebagai ASN yang mau bekerja dengan integritas dan pengabdian dalam mendidik anak-anak generasi penerus bangsa serta memperoleh penghasilan yang halal untuk keluarganya.
“Saya hanya mau bekerja sebagai profesional karena saya punya keluarga dan kehormatan, bukan mengejar jabatan” jelasnya.

Mantan Kepala SMAN 5 Sinjai yang paham manajerial dan administrasi pendidikan juga mengungkap adanya tindakan kepala sekolah yang melampaui kewenangannya, memberhentikan ASN secara sepihak, yakni penghapusan data dirinya sebagai ASN di SMA Negeri 8 Sinjai pada awal bulan Mei 2025 tanpa dasar yang sah. Hal ini diketahuinya ketika hendak mengisi daftar hadir atau ceklok (finger print) pada Senin 5 Mei 2025, sidik jarinya tidak lagi terdeteksi.
“Saya dikeluarkan dari sekolah karena sidik jari saya tidak terdekteksi lagi di ceklok, begitupun pada daftar hadir manual nama saya tidak ada” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Ketum Perjosi Salim Djati Mamma menilai, tindakan kepala SMAN 8 Sinjai terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat. Pasalnya, penugasan ASN Pemerintah Provinsi adalah kewenangan Gubernur, bahkan Kepala OPD kewenangannya terbatas pada mengusulkan penugasan ASN, apalagi kepala sekolah.
“Ini kepala sekolah sudah kelewatan, seperti dia yang gubernur, ASN itu berdasarkan SK Gubernur bukan Kepsek” ujarnya.
Selain itu, Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini, yang dikenal sebagai wartawan investigatif senior, mendesak Polisi sekaligus menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di UPT SMAN 8 Sinjai. Temuan awal menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak menyediakan papan informasi ataupun media publikasi lainnya yang menjelaskan secara terbuka jumlah dana BOSP yang diterima, rencana penggunaan, hingga realisasi anggaran. Padahal, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, hal tersebut merupakan kewajiban setiap satuan pendidikan demi menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat dan mencegah praktik penyimpangan di tingkat satuan pendidikan.
Fakta bahwa hingga kini tidak diketahui siapa saja anggota Tim BOSP di SMAN 8 Sinjai memunculkan kekhawatiran terjadinya praktik monopoli keputusan, tanpa pengawasan dari dewan guru, komite, maupun orang tua siswa. Dugaan kuat, proses pelaporan penggunaan dana ke Dinas Pendidikan maupun aplikasi resmi seperti ARKAS dan SIMBOS hanya dilakukan sebagai formalitas administratif tanpa keterlibatan nyata pemangku kepentingan di sekolah.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres, yang juga dikenal sebagai wartawan senior di bidang kriminal, menegaskan bahwa tidak adanya transparansi ini patut diselidiki lebih jauh sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan keuangan negara, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Bila kepala sekolah melanggar ini, maka tidak cukup hanya ditegur. Harus diperiksa aparat hukum,” tutupnya. (Tim)





