Temuan Lapangan Muncul, Ketua PERJOSI Maros Dorong Audit Menyeluruh Respons Pemerintah dan APH Masih Ditunggu
MAROS, koranharian55.com — Proyek peningkatan Jalan Hotmix ruas Carangki–Batangase Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp4.976.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Maros kini memasuki fase sorotan serius. Tidak hanya pada hasil pekerjaan fisik di lapangan, tetapi juga pada keseluruhan rantai pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan, penunjukan pelaksana, pengawasan teknis, hingga tahapan pencairan anggaran. Hingga saat ini, pejabat yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR saat proyek berjalan, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Maros, belum memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan penelusuran awal tim investigasi Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, proyek ini bukan sebagai pekerjaan fisik semata, melainkan bagian dari rangkaian panjang proses administrasi dan teknis yang saling terhubung.
Tahapan proyek dimulai dari penyusunan perencanaan teknis yang mencakup Detail Engineering Design (DED), spesifikasi teknis, serta Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Dokumen ini menjadi dasar dalam proses pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Setelah perencanaan, proses berlanjut ke tahap pengadaan melalui mekanisme yang berlaku, hingga penetapan penyedia jasa, dalam hal ini CV. Mulia Karya Persada sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam struktur pelaksanaan proyek pemerintah daerah, terdapat sejumlah pihak yang memiliki peran strategis, di antaranya, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab kontrak, konsultan pengawas yang bertugas memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontraktor pelaksana sebagai eksekutor pekerjaan di lapangan, serta Kepala dinas sebagai penanggung jawab struktural
Setiap tahapan memiliki konsekuensi administratif dan teknis yang saling berkaitan.
Ketua Pelaksana tugas (Plt) PERJOSI Maros, Bung Talla, menyampaikan bahwa pemantauan langsung di lapangan menemukan sejumlah indikasi yang perlu diuji secara teknis lebih lanjut.
“Indikasi yang kami temukan di antaranya kondisi fisik jalan yang diduga tidak seragam, ketebalan lapisan hotmix yang terindikasi tidak merata, serta hasil pekerjaan yang perlu diuji kesesuaiannya dengan spesifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut kendati bukan merupakan kesimpulan final, namun membutuhkan verifikasi melalui audit teknis oleh pihak berwenang.
“Kami mendorong agar dilakukan uji kualitas secara independen, termasuk pengujian ketebalan dan material,” katanya.
Bung Talla juga menambahkan, selain aspek fisik pekerjaan, perhatian juga mengarah pada tahapan pencairan anggaran proyek, dalam mekanisme keuangan daerah, pencairan dana proyek dilakukan secara bertahap, biasanya meliputi, uang muka (jika ada), pembayaran termin berdasarkan progres pekerjaan, pembayaran akhir setelah serah terima pekerjaan (PHO/FHO)
Setiap tahapan pencairan mensyaratkan dokumen administrasi dan laporan progres fisik yang diverifikasi oleh pengawas serta disetujui oleh PPK.
Jika terdapat ketidaksesuaian antara progres fisik dengan dokumen pencairan, maka hal tersebut menjadi aspek yang harus ditelusuri lebih lanjut melalui audit.
“Di sinilah pentingnya memastikan apakah seluruh tahapan pencairan telah didasarkan pada progres riil di lapangan,” ujar Bung Talla.
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, fungsi pengawasan menjadi krusial, konsultan pengawas bertugas memastikan bahwa setiap item pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, termasuk ketebalan hotmix, kualitas material, dan metode pelaksanaan.
Sementara itu, PPK memiliki kewenangan dalam pengendalian kontrak, termasuk menyetujui pembayaran berdasarkan laporan yang disampaikan.
Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian di lapangan, maka peran kedua unsur ini menjadi titik penting dalam penelusuran.
Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2023, ketika posisi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Maros dijabat oleh A. Muetazim Mansur, S.T, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Maros.
Dalam struktur pemerintahan daerah, kepala dinas memiliki tanggung jawab administratif terhadap seluruh program yang berjalan di bawah kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait temuan awal yang disampaikan.
Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Maros terkait langkah yang akan diambil menyikapi sorotan terhadap proyek tersebut.
Sorotan terhadap proyek ini juga memunculkan perhatian terhadap peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam merespons laporan atau informasi awal yang berkembang di masyarakat.
Dalam prakteknya, APH memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah seperti, Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyelidikan awal, Koordinasi dengan auditor internal pemerintah (Inspektorat)
Namun hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi terkait adanya langkah lanjutan dari APH terhadap proyek tersebut.
PERJOSI menyatakan bahwa transparansi dalam penanganan informasi publik menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan nilai anggaran yang mendekati Rp5 miliar, proyek ini menjadi bagian dari penggunaan keuangan daerah yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.
Penelusuran tidak hanya berhenti pada hasil akhir pekerjaan, tetapi juga mencakup seluruh rantai proses sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan dan pemeriksaan menyeluruh. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sesuai ketentuan,” ujar Bung Talla.
Sorotan terhadap proyek Jalan Carangki–Batangase terus berkembang seiring munculnya temuan awal di lapangan dan belum adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Penelusuran menyeluruh terhadap aspek teknis, administrasi, dan keuangan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan standar yang berlaku, sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (tim)





