MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 โ Akhirnya pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar akhirnya angkat suara terkait dugaan perpanjangan masa kredit sepihak terhadap salah satu nasabahnya, Dewi Natalia, SE, Ak, MSI, yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di kawasan Permata Regency, Sudiang.
Dalam salinan rekening koran KPR per 1 Juli 2025 yang diterima redaksi, tercatat bahwa kredit senilai Rp100 juta direalisasikan pada 28 April 2010 dengan jangka waktu awal 180 bulan atau 15 tahun. Seharusnya, kredit itu berakhir pada Maret 2025. Namun dalam data yang sama, tanggal tagihan terakhir berubah menjadi 7 Maret 2034.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BTN Cabang Makassar, Ardityas Dwi Atmoko menjelaskan bahwa perpanjangan tenor kredit terjadi karena adanya proses restrukturisasi pada tahun 2017 dan 2018. Ia menyebut hal ini merupakan dampak dari penurunan angsuran bulanan yang disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah.
โRestrukturisasi proses ini secara otomatis memperpanjang masa kredit, itu terjadi pada tahun 2017 dan 2018,โ ujar Ardityas, di salah satu cafe di Kota Makassar, Jumโat (11/07/2025)
Terkait dugaan adanya permainan oknum internal BTN yang memanipulasi data tanpa sepengetahuan debitur, Ardityas belum memberikan keterangan lebih jauh.
Namun, pihaknya menyatakan siap bertemu langsung dengan nasabah untuk mencocokkan data dan menindaklanjuti jika ditemukan kejanggalan.
โKalau soal oknum, kami belum bisa komentar. Tapi kami terbuka untuk bertemu dengan debitur dan memverifikasi semua dokumen,โ jelasnya.
Dalam laporan posisi kredit per 1 Juli 2025, sisa pokok utang tercatat sebesar Rp57.401.857, dengan bunga berjalan sebesar Rp333.006 dan biaya lain-lain senilai Rp74.048. Pembayaran angsuran bulanan tercatat sekitar Rp999.703.
โInsya Allah Bank BTN berkomitmen akan memeriksa ulang seluruh dokumen dan membuka ruang komunikasi dengan nasabah agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan transparan,โ tutupnya
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di





