Sabung Ayam Diduga Kian Marak di Sidrap, Baranusa RI Minta Polisi Bertindak Tegas

SIDRAP, koranharian55.com  — Praktek sabung ayam yang diduga disertai perjudian dilaporkan semakin marak di sejumlah wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di beberapa titik, terutama di daerah pelosok yang relatif jauh dari permukiman warga.

Sejumlah lokasi yang disoroti warga antara lain Desa Bulo, Jalan Poros Rappang, hingga Amparita. Lokasi-lokasi tersebut diduga dipilih karena aksesnya terbatas, sehingga menyulitkan pemantauan oleh aparat penegak hukum.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas sabung ayam tersebut berlangsung berulang dan cenderung meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

“Beberapa titik arena sabung ayam acap kali berlangsung di pelosok desa, seperti di Bulo, Jalan Poros Rappang, dan Amparita,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya terjadi sesekali, tetapi berlangsung secara rutin, bahkan pada momen tertentu seperti hari libur. Ia menyebut, pada periode Hari Raya Idulfitri lalu, aktivitas sabung ayam dilaporkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut di salah satu lokasi.

“Setelah itu berlanjut lagi di Amparita pada 28–29 Maret 2026. Sebelumnya juga sering berlangsung di Desa Bulo,” katanya.

Laporan tersebut menambah kekhawatiran masyarakat, mengingat aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW Baranusa RI Sulawesi Selatan, Juminten, turut menyoroti maraknya aktivitas tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan dan bertindak lebih cepat.

“Tidak mungkin kondisi kamtibmas di setiap desa atau kelurahan tidak terpantau. Kami berharap aparat kepolisian tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (31/3/2026).

Ia juga menekankan bahwa penanganan tidak seharusnya menunggu laporan resmi semata, melainkan dilakukan secara aktif melalui pemantauan di lapangan.

Dalam ketentuan hukum di Indonesia, praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Seiring dengan itu, masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Sidenreng Rappang, dapat meningkatkan langkah preventif maupun penindakan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat, termasuk Kasat Reskrim Polres Sidrap, terkait laporan maraknya aktivitas sabung ayam di sejumlah titik tersebut.

Publik kini menantikan kejelasan langkah yang akan diambil aparat dalam menindaklanjuti. (tim)