Dari Staf Khusus Gubernur hingga Dewan Pengawas Bank Sulselbar dan RSUD Labuang Baji, Salim Djati Mamma mempertanyakan izin, dasar hukum, independensi hakim, efektivitas pengawasan, serta penggunaan uang negara
Makassar, koranharian55.com โ Ada apa di balik rangkaian jabatan yang disebut diemban seorang hakim aktif di Papua, namun pada saat bersamaan masuk dalam lingkar pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Staf Khusus Gubernur serta Dewan Pengawas pada sejumlah institusi strategis.

Pertanyaan itu kini mengemuka setelah Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menyoroti jabatan yang disebut diemban Addinul Haq Yaqub, seorang hakim aktif ย (Hakim Pratama) yang bertugas di wilayah Papua, namun juga tercatat dalam struktur Staf Khusus Gubernur Sulawesi Selatan, serta disebut menduduki jabatan Dewan Pengawas Bank Sulselbar dan RSUD Labuang Baji Makassar.

Ketum PERJOSI mempertanyakan dasar hukum, mekanisme pengangkatan, izin dari lembaga peradilan, potensi konflik kepentingan, serta efektivitas pelaksanaan tugas dari sejumlah jabatan tersebut.
Berdasarkan penelusuran awal tim investigasi PERJOSI, nama Addinul Haq Yaqub tercantum dalam struktur Staf Khusus Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 731/V/Tahun 2025.
Namun, rangkaian jabatan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar, siapa yang memberikan izin, apakah pengangkatan telah melalui prosedur sesuai ketentuan?.
Apakah lembaga peradilan telah memberikan persetujuan, ย dan bagaimana seorang hakim aktif yang bertugas di Papua dapat menjalankan sejumlah fungsi strategis di Sulawesi Selatan secara maksimal.
โIni bukan persoalan pribadi. Ini persoalan tata kelola negara, independensi peradilan, dan kepercayaan Masyarakat. Ketika seorang hakim aktif memegang sejumlah jabatan di lingkungan kekuasaan eksekutif, masyarakat berhak mengetahui siapa yang memberi izin, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh mekanismenya telah sesuai aturan,โ tegas Salim Djati Mamma, saat dihubungi Kamis, (30/7/2026).
Menurut Bung Salim, keterbukaan dokumen menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
โKalau seluruh prosesnya benar dan sesuai ketentuan, buka dokumennya. Tunjukkan dasar hukumnya. Jelaskan mekanisme pengangkatannya. Jangan biarkan publik bertanya tanpa jawaban,โ katanya.
Wartawan senior dibidang kriminal ini mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melakukan penelusuran terhadap aspek etik dan administrasi terkait rangkap jabatan tersebut.
Menurutnya, status Addinul Haq Yaqub sebagai hakim aktif membuat persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya melalui penjelasan administratif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Bung Salim, dari penegasan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pentingnya kemandirian kekuasaan kehakiman. Hakim juga wajib menjaga integritas, profesionalitas, dan kehormatan lembaga peradilan.
Sementara UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial memberikan kewenangan kepada KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
โKY tidak boleh hanya menjadi penonton ketika muncul pertanyaan publik mengenai independensi hakim. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran etik, periksa sesuai mekanisme. Jangan biarkan persoalan ini menggantung,โ ujar Bung Salim.
Menurut dia, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah jabatan Staf Khusus Gubernur dan Dewan Pengawas telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur hakim serta tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi kedekatan dengan kekuasaan eksekutif.
โHakim adalah bagian dari benteng keadilan. Karena itu, setiap jabatan tambahan yang berada dalam lingkungan kekuasaan eksekutif harus diuji secara serius. Jangan sampai independensi yang wajib dijaga justru dipertanyakan publik,โ tegas Asesor BNSP ini.
Bung Salim ย juga mempertanyakan alasan Gubernur Sulawesi Selatan mengangkat seorang hakim aktif yang bertugas di provinsi lain sebagai Staf Khusus sekaligus Dewan Pengawas pada institusi strategis.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini meminta Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan pertimbangan pengangkatan tersebut,ย apakah pengangkatan didasarkan pada kompetensi tertentu, apakah terdapat kebutuhan khusus dalam pemerintahan, dan apakah dilakukan proses seleksi dan uji kelayakan, juga apakah status sebagai hakim aktif telah menjadi bagian dari pertimbangan, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap potensi konflik kepentingan?
โKami tidak menuduh adanya kedekatan pribadi atau kepentingan tertentu. Tetapi ketika seorang hakim aktif dipercaya memegang beberapa jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah, pMasyarakat berhak meminta penjelasan. Jawabannya harus berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan,โ tutur ย Bung Salim.
Menurutnya, pengangkatan pejabat publik harus dapat diuji secara terbuka karena menyangkut penggunaan kewenangan dan kepercayaan masyarakat.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) menegaskan, jabatan Staf Khusus Gubernur dan Dewan Pengawas bukan sekadar jabatan formal. Staf Khusus memiliki peran memberikan masukan, pendampingan, dan pertimbangan sesuai bidang penugasan. Sementara Dewan Pengawas memiliki fungsi penting dalam mengawasi tata kelola Lembaga, jelasnya.
Karena itu, Bung Salim mempertanyakan efektivitas pelaksanaan tugas apabila seorang hakim aktif yang bertugas di Papua juga menjalankan fungsi pengawasan pada institusi di Sulawesi Selatan.
โHakim memiliki tugas utama menjalankan fungsi peradilan. Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan. Jika tempat tugas utama berada di provinsi lain, bagaimana seluruh fungsi itu dijalankan secara efektif, maksimal, dan dapat dipertanggungjawabkan?โ tanya Bung Salim.
Ketum PERJOSI meminta dokumen mengenai pembagian tugas, mekanisme kehadiran, pelaksanaan fungsi pengawasan, serta evaluasi kinerja dari setiap jabatan dibuka kepada publik.
Pengangkatan Addinul Haq Yaqub sebagai Dewan Pengawas RSUD Labuang Baji juga menjadi perhatian PERJOSI.
Bung Salim mengatakan Dewan Pengawas Rumah Sakit memiliki fungsi strategis dalam mengawasi tata kelola, kinerja, serta akuntabilitas rumah sakit.
Karena itu, pengangkatan anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk aspek integritas, kompetensi, independensi, dan bebas dari konflik kepentingan.
โDewan Pengawas rumah sakit bukan jabatan pajangan. Ada tanggung jawab publik dan fungsi pengawasan yang harus dijalankan. Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum, mekanisme pengangkatan, persyaratan, serta alasan memilih orang yang bersangkutan,โ tegas Bung Salim.
Ketum PERJOSI juga meminta penjelasan apakah status Addinul sebagai hakim aktif telah diperiksa dalam proses pengangkatan dan apakah terdapat izin atau persetujuan dari lembaga peradilan.
Menurut Bung Salim, pertanyaan utama yang harus dijawab bukan hanya siapa yang mengangkat, tetapi juga siapa yang memberikan izin dan siapa yang melakukan pengawasan.
โJika seorang hakim aktif menduduki jabatan di lingkungan pemerintah daerah, Masyarakat harus mengetahui apakah ada izin, persetujuan, atau mekanisme resmi dari institusi kehakiman. Ini harus dibuka agar tidak muncul dugaan bahwa proses pengangkatan berjalan tanpa pengawasan,โ katanya.
Sehingga Ketum PERJOSI meminta MA menjelaskan status kedinasan Addinul Haq Yaqub, termasuk apakah terdapat izin untuk menjalankan jabatan di luar tugas utama sebagai hakim.
Selain persoalan independensi dan tata kelola, Ketum PERJOSI meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pembayaran yang diterima dari jabatan Staf Khusus maupun Dewan Pengawas.
Pemeriksaan tersebut mencakup honorarium, tunjangan, fasilitas, atau bentuk remunerasi lain yang bersumber dari anggaran pemerintah maupun institusi daerah.
โKami tidak menyimpulkan adanya kerugian negara sebelum dilakukan audit. Tetapi apabila pemeriksaan resmi menemukan pengangkatan tidak memenuhi syarat atau terdapat pembayaran tanpa dasar hukum, maka seluruh konsekuensi keuangannya harus dihitung dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,โ tegas Bung Salim.
Menurutnya, setiap rupiah uang negara harus memiliki dasar hukum, dasar pengangkatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
โTidak boleh ada pembayaran yang kebal dari pemeriksaan. Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Jika kemudian ditemukan pembayaran yang tidak sah, mekanisme pemulihan keuangan negara atau daerah harus dijalankan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang,โ katanya.
Ketum PERJOSI juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka seluruh dokumen terkait perubahan regulasi yang mengatur Dewan Pengawas.
Bung Salim mempertanyakan apakah terdapat perubahan Peraturan Gubernur sebelum atau setelah pengangkatan pejabat tertentu serta alasan perubahan tersebut.
โKalau ada Pergub yang diubah, buka seluruh prosesnya. Siapa yang mengusulkan, apa alasan hukumnya, ย kapan dibahas, dan siapa yang menyusun, serta mengapa perubahan itu diperlukan?โ tegas Adik Kandung Mantan Wakabareskrim POLRI, Irjen Pol. (P) DR H Syahrum Mamma SH MH ini
Menurut Bung Salim, regulasi tidak boleh diubah hanya untuk menyesuaikan kepentingan individu.
โJangan sampai orang ditentukan lebih dahulu, lalu aturan disesuaikan. Dalam negara hukum, orang harus tunduk pada aturan, bukan aturan yang disesuaikan dengan orang,โ tegasnya.
Ketum PERJOSI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan apabila terdapat temuan atau rekomendasi terkait rangkap jabatan, pengangkatan Dewan Pengawas, maupun pembayaran honorarium.
Menurut Bung Salim, apabila terdapat rekomendasi yang mengharuskan penertiban, perbaikan, pemberhentian, atau pengembalian pembayaran, maka pemerintah wajib menindaklanjutinya.
โKalau benar ada rekomendasi BPK, jangan disimpan. Buka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah rekomendasi tersebut telah dilaksanakan atau belum,โ katanya.
Bung Salim menegaskan, PERJOSI tidak sedang mencari kesalahan ย Addinul Haq Yaqub maupun Gubernur Sulawesi Selatan, namun, ia menilai seluruh pejabat publik harus terbuka terhadap pemeriksaan.
โKami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami meminta seluruh proses dibuka dan diperiksa. Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng untuk menghindari pertanyaan Masyarakat,โ tegas Bung Salim.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka pemerintah, lembaga peradilan, dan pihak terkait harus menjelaskannya secara terbuka.
Namun apabila ditemukan pelanggaran administrasi, etik, atau hukum, tindakan harus diambil sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
โPeradilan adalah benteng terakhir kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika publik mempertanyakan seorang hakim aktif yang memegang sejumlah jabatan strategis di lingkungan kekuasaan eksekutif, negara wajib menjawab dengan dokumen dan hukumโbukan dengan diam,โ pungkas ย Bung Salim.
PERJOSI menyatakan akan menyerahkan hasil penelusuran serta dokumen pendukung kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, dan instansi terkait untuk diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Addinul Haq Yaqub melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Namun, hingga batas waktu publikasi, belum diperoleh tanggapan, bahkan, Addinul Haq telah ย memblokir nomor redaksi koranharian55.com kini sulit dihubungi.(tim)
Wartawan: Redaksi, Editor: Redaksi





