Gubernur Sulsel dan Sekprov belum memberikan penjelasan atas pertanyaan mengenai dasar pengangkatan, ijin, rangkap jabatan, dan penggunaan anggaran. Addinul Haq Yaqub disebut tidak lagi dapat dihubungi setelah nomor redaksi diblokir. Ketum PERJOSI Salim Djati Mamma menilai sikap diam tidak boleh menggantikan kewajiban keterbukaan pejabat publik.
Makassar, koranharian55.com – Pertanyaan mengenai rangkaian jabatan yang disebut diemban seorang hakim aktif di Papua di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memperoleh jawaban.
Di tengah sorotan terhadap jabatan Staf Khusus Gubernur Sulawesi Selatan, Dewan Pengawas Bank Sulselbar, dan Dewan Pengawas RSUD Labuang Baji, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada sejumlah pihak terkait disebut belum menghasilkan penjelasan resmi.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menyayangkan belum adanya respons dari Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan terkait dasar hukum, mekanisme, dan pertimbangan pengangkatan Addinul Haq Yaqub.
Sementara itu, Addinul Haq Yaqub disebut tidak lagi dapat dihubungi melalui nomor komunikasi yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan konfirmasi. Berdasarkan keterangan redaksi, nomor yang digunakan untuk meminta penjelasan diduga telah diblokir setelah sejumlah pertanyaan dikirimkan.
Kondisi tersebut membuat pertanyaan publik justru semakin berkembang. Siapa yang memberikan ijin, apa dasar hukum pengangkatan seorang hakim aktif sebagai Staf Khusus Gubernur dan Dewan Pengawas tegas Bung Salim, saat dihubungi Kamis, (06/8/2026)
Bung Salim mempertanyakan, apakah terdapat persetujuan dari lembaga peradilan tentang pengangkatan Addinul Haq Yaqud, dan bagaimana mekanisme pelaksanaan tugas ketika jabatan utama berada di Papua, sementara sejumlah jabatan lain berada di Sulawesi Selatan.
Dan yang tidak kalah penting, tamba Bung Salim mengungkapkan, apakah seluruh honorarium, tunjangan, atau bentuk pembayaran dari jabatan tersebut telah memiliki dasar hukum dan telah dipertanggungjawabkan.
“Kami sudah mengajukan pertanyaan secara terbuka dan melalui jalur konfirmasi. Tetapi sampai saat ini belum ada penjelasan yang menjawab substansi persoalan. Diam tidak boleh dijadikan pengganti jawaban, terutama ketika yang dipertanyakan menyangkut jabatan publik, kewenangan pemerintahan, dan penggunaan uang negara,” tegas Wartawan senior dibidang kriminal ini .
Menurut Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan terhadap persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan.
Ia menilai, sikap tidak merespons pertanyaan media dapat memperbesar ruang spekulasi, terlebih ketika persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan independensi lembaga peradilan dan tata kelola pemerintahan.
“Kami tidak meminta jawaban yang dibuat-buat. Kami meminta dokumen, dasar hukum, dan penjelasan resmi. Jika pengangkatan itu benar, sah, dan sesuai prosedur, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi,” ujar Bung Salim.
Menurutnya, keterbukaan justru menjadi cara paling efektif untuk menghentikan polemik.
“Kalau seluruh mekanisme telah ditempuh dan tidak ada pelanggaran, buka dokumennya. Jelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika pertanyaan publik terus dibiarkan tanpa jawaban, masyarakat akan semakin bertanya, ada apa sebenarnya” tanyanya
Bung Salim menegaskan, PERJOSI tidak sedang menyalahkan Gubernur Sulawesi Selatan, Sekretaris Provinsi, maupun Addinul Haq Yaqub.
Namun, kata dia, setiap pejabat publik harus siap menjelaskan kebijakan yang menggunakan kewenangan negara.
“Jabatan bukan benteng untuk menghindari pertanyaan. Kekuasaan publik harus terbuka terhadap pengawasan publik. Pers bekerja bukan untuk mencari musuh, tetapi untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar,” katanya.
Tim investigasi PERJOSI juga menyoroti sulitnya memperoleh konfirmasi dari Addinul Haq Yaqub.
Menurut keterangan kedapur redaksi, sejumlah upaya komunikasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun, hingga berita ini disusun, tidak diperoleh jawaban atas pertanyaan yang dikirimkan.
Tim redaksi juga mencoba menghubungi nomor yang digunakan untuk melakukan konfirmasi tidak dapat menghubungi Addinul. Berdasarkan indikator pada aplikasi komunikasi, redaksi menduga nomor tersebut telah diblokir.
“Jika benar nomor redaksi diblokir setelah kami mengirimkan pertanyaan, tentu kami sangat menyayangkan. Media tidak sedang menghakimi. Kami menjalankan kewajiban jurnalistik untuk meminta klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab,” kata Bung Salim.
Ia meminta Addinul memberikan penjelasan secara terbuka mengenai statusnya sebagai hakim aktif dan rangkaian jabatan yang disebut diemban di Sulawesi Selatan.
“Kami menunggu klarifikasi, jika ada yang dianggap keliru, silakan dibantah dengan dokumen. Jika ada informasi yang tidak tepat, agar Masyarakat dapat ketahui. Tetapi menghindari pertanyaan bukanlah cara untuk menyelesaikan persoalan,” ujarnya.
Ketum PERJOSI meminta Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan alasan memilih Addinul Haq Yaqub sebagai Staf Khusus.
Menurut Bung Salim, pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Addinul disebut masih menjalankan tugas sebagai hakim aktif di wilayah Papua.
Ketum PERJOSI meminta penjelasan mengenai, alasan pertimbangan pengangkatan, bagaimana proses seleksi atau penilaian, apakah ada kompetensi khusus yang menjadi dasar penunjukan.
Selain itu, Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) ini minta untuk dilakukan pemeriksaan status kedinasan sebagai hakim, juga ijin atau persetujuan dari lembaga peradilan, dan potensi konflik kepentingan, serta mekanisme pelaksanaan tugas.
“Gubernur harus menjelaskan kepada masyarakat: apa alasan memilih seorang hakim aktif yang bertugas di provinsi lain untuk menduduki jabatan Staf Khusus dan posisi pengawasan di Sulawesi Selatan? Apakah ada proses seleksi? Apakah ada kajian hukum? Apakah ada izin dari lembaga asal” tanya Bung Salim.
Ia juga meminta Sekprov Jufri Rahman menjelaskan aspek administratif dan legalitas pengangkatan tersebut.
“Sekretaris Provinsi merupakan bagian penting dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Karena itu, kami meminta penjelasan mengenai proses verifikasi, dasar hukum, dan dokumen yang digunakan sebelum pengangkatan ditetapkan,” katanya.
Bung Salim mengatakan tidak adanya respons tidak dapat diperlakukan sebagai pengakuan atas dugaan yang berkembang. Namun, ia menilai sikap tersebut tetap menjadi fakta penting dalam proses pemberitaan.
“Kami tidak akan menyimpulkan bahwa diam berarti mengakui. Tetapi kami juga tidak bisa menghilangkan fakta bahwa pertanyaan telah diajukan dan belum dijawab. Publik berhak mengetahui siapa yang telah dimintai konfirmasi, kapan pertanyaan dikirim, dan apakah telah ada respons,” tegasnya.
Ketum PERJOSI mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menelusuri apakah rangkaian jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang mengatur hakim.
Bung Salim menilai persoalan ini menyangkut prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial memberikan kewenangan kepada KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
“KY dan MA harus menjawab pertanyaan publik secara kelembagaan. Apakah seorang hakim aktif dapat menjalankan jabatan Staf Khusus Gubernur dan Dewan Pengawas, dan apakah terdapat izin, atau apakah ada potensi konflik kepentingan, serta apakah seluruh ketentuan etik telah dipenuhi” kata Bung Salim.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan bukan hanya untuk mencari kesalahan, tetapi juga untuk memastikan kepastian hukum.
“Kalau tidak ada pelanggaran, nyatakan secara terbuka. Kalau ada persoalan etik atau administratif, tindak lanjuti sesuai aturan. Yang tidak boleh adalah membiarkan masalah ini berada dalam ruang abu-abu,” ujarnya.
Ketum PERJOSI juga meminta lembaga pengawas dan auditor memeriksa seluruh pembayaran yang berkaitan dengan jabatan tersebut.
Pemeriksaan meliputi honorarium, tunjangan, fasilitas, maupun bentuk remunerasi lain yang bersumber dari anggaran pemerintah atau institusi daerah.
“Kami minta tim inspektorat dan BPK mengaudit, karena setiap pembayaran harus memiliki dasar hukum yang jelas, jika terbukti pada saat pemeriksaan nantinya menemukan pembayaran tidak sah atau pengangkatan tidak memenuhi ketentuan, maka konsekuensi keuangannya harus ditindaklanjuti sesuai hukum, karena menimbulkan kerugian negara” jelas Bung Salim
Ia meminta BPK dan aparat pengawasan internal pemerintah menjelaskan apabila terdapat temuan atau rekomendasi terkait jabatan Dewan Pengawas dan rangkap jabatan.
“Kalau ada rekomendasi yang belum dijalankan, publik harus mengetahui. Tidak boleh ada temuan yang berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Bung Salim menyatakan akan melanjutkan penelusuran dan melaporkan atas temuan dan bukti yang telah diperoleh kepada lembaga terkait.
Bukti tersebut akan disampaikan kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, serta lembaga pengawasan lainnya, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kami tidak akan berhenti hanya karena pertanyaan tidak dijawab. Kami akan menempuh jalur kelembagaan. Semua bukti dan temuan yang kami dapat, kami akan ungkap,” tutup Bung Salim.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, maupun Addinul Haq Yaqub atas pertanyaan yang diajukan tim redaksi.(tim)
Wartawan: Redaksi, Editor: Redaksi





