Menelusuri Bisnis Malam,  Warkop dan Kafe Diduga Berubah Menjadi Ruang Transaksi Seks, di Mandalle

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 35;

Dari lampu hiburan di Jalan Poros Makassar–Parepare hingga dugaan transaksi Rp150–200 ribu. Tim investigasi PERJOSI menemukan sejumlah indikasi yang perlu segera diverifikasi aparat dan pemerintah daerah.

Pangkep, koranharian55.com — Gemerlap lampu hias dari sejumlah kafe dan warung kopi di sepanjang Jalan Poros Makassar–Parepare, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menjadi pemandangan yang lazim ketika malam tiba.

Di balik aktivitas hiburan tersebut, muncul dugaan adanya praktik yang jauh berbeda dari fungsi usaha sebagaimana mestinya.

Tim investigasi Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) melakukan penelusuran langsung ke sejumlah titik hiburan malam di wilayah Mandalle. Penelusuran itu menemukan sejumlah informasi dan kesaksian yang mengarah pada dugaan adanya transaksi seksual terselubung di balik aktivitas kafe dan warung kopi.

Temuan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi aparat penegak hukum serta pemerintah daerah, khususnya mengenai legalitas usaha, izin penjualan minuman beralkohol, aktivitas para pekerja, serta kemungkinan adanya tindak pidana jika praktik tersebut benar terjadi.

Salah satu lokasi yang didatangi tim adalah sebuah kafe yang disebut berada di kawasan Sampuregge, Mandalle.

Awalnya, tim datang dengan tujuan sederhana, beristirahat dan menikmati kopi.

Namun, menurut catatan investigasi, seorang perempuan yang bekerja sebagai pelayan justru menyampaikan bahwa kafe tersebut tidak menyediakan minuman ringan tertentu dan menawarkan minuman beralkohol jenis bir.

Tidak berhenti di situ, berdasarkan penuturan tim investigasi, pelayan yang berpakaian seksi dengan Tatto di lengannya, bertuliskan Amanda, menawarkan jasa pendampingan minum hingga kemungkinan melanjutkan ke kamar dengan imbalan tertentu. Tim tidak menerima tawaran tersebut.

Informasi itu kemudian menjadi salah satu alasan tim melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui apakah aktivitas serupa juga terjadi di tempat lain di kawasan Mandalle.

Jika benar terdapat usaha yang secara administratif terdaftar sebagai warung kopi atau tempat usaha biasa, tetapi dalam praktiknya menyediakan minuman beralkohol dan memfasilitasi transaksi seksual, maka persoalannya bukan lagi sebatas persoalan hiburan malam.

Legalitas usaha, pengawasan pemerintah daerah, perlindungan pekerja, potensi eksploitasi perempuan, serta aspek pidana menjadi hal yang perlu diperiksa secara serius.

Penelusuran kemudian berlanjut ke sebuah warung kopi yang lokasinya disebut hanya berjarak sekitar 25 meter dari Kantor Polsek Mandalle.

Di tempat tersebut, tim menemukan aktivitas yang pada awalnya terlihat biasa. Pengunjung menikmati kopi dan minuman lainnya, sementara beberapa perempuan bekerja melayani pelanggan.

Namun, perhatian tim tertuju kepada seorang laki-laki paruh baya yang datang dan langsung disambut salah seorang pelayan.

Tanpa terlihat melakukan pemesanan terlebih dahulu, sebuah minuman stamina disebut telah disiapkan untuknya.

Pria yang kemudian memperkenalkan dirinya dengan nama La’lang, warga Kabupaten Maros, mengaku sudah mengenal tempat tersebut dan memiliki ketertarikan kepada salah seorang pelayan.

Dalam percakapan dengan tim investigasi, La’lang mengungkapkan bahwa dirinya pernah membayar sejumlah uang untuk memperoleh layanan seksual.

Menurut keterangannya, nilai transaksi disebut berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu sekali transaksi.

Ia juga mengklaim transaksi dapat dilakukan lebih dari sekali apabila kondisi warung sedang sepi.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan individu yang diperoleh dalam proses investigasi dan belum merupakan bukti hukum bahwa pengelola tempat tersebut terlibat atau mengetahui transaksi tersebut.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Temuan tim investigasi menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar.

Jika sebuah tempat secara administratif tercatat sebagai warung kopi, tetapi di lapangan diduga terjadi aktivitas lain, sejauh mana pengawasan terhadap izin usaha dilakukan,.

Siapa yang melakukan pengawasan

Apakah izin usaha sesuai dengan kegiatan sebenarnya.

Bagaimana pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.

Dan yang paling penting, apakah terdapat dugaan eksploitasi perempuan atau pekerja di bawah umur.

Pertanyaan terakhir menjadi sangat serius karena tim mengaku menemukan seorang pelayan yang secara kasatmata diperkirakan masih sangat muda.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pekerja belum berusia 18 tahun, aparat dan pemerintah harus melakukan verifikasi identitas serta usia secara resmi.

Tim investigasi kemudian mendatangi Polsek Mandalle untuk meminta klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mandalle, Aiptu Alamsyah, disebut menyampaikan bahwa kepolisian selama ini melakukan razia terhadap sejumlah lokasi.

Ia juga menyatakan keprihatinan apabila tempat usaha yang memperoleh izin sebagai warung kopi justru digunakan sebagai lokasi transaksi seksual.

Menurut keterangan yang diperoleh tim, pihak kepolisian juga akan melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Halim, melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh respons dan memastikan apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti aparat.

Dalam responsnya, AKP Halim menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Baik pak, terima kasih infonya. Nanti kita lakukan penyelidikan tentang warung yang berkedok prostitusi,” kata AKP Halim melalui WhatsApp.

AKP Halim juga menyampaikan informasi mengenai aktivitas kendaraan yang biasanya berhenti di kawasan tersebut.

“Biasanya mobil truk yang ngopi sambil istirahat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons resmi awal dari jajaran Reskrim Polres Pangkep terhadap informasi yang disampaikan tim. Dengan dugaan bahwa sebuah warung digunakan sebagai tempat prostitusi tetap memerlukan pembuktian melalui penyelidikan kepolisian.

Penyelidikan diperlukan untuk memastikan status izin usaha, aktivitas sebenarnya di lokasi, kemungkinan adanya transaksi seksual, serta pihak-pihak yang apabila terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya respons Kasat Reskrim Polres Pangkep tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan aparat, apakah penyelidikan akan dilakukan terhadap lokasi yang dimaksud dan apa hasil pemeriksaan di lapangan.

Keterangan itu penting karena menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat maupun hasil investigasi media dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar mengenai keberadaan kafe atau warung kopi.

Yang perlu diperiksa adalah apakah ada pelanggaran terhadap izin usaha, peredaran minuman beralkohol tanpa izin, praktek prostitusi atau fasilitasi prostitusi, eksploitasi perempuan, kemungkinan keterlibatan anak, hingga potensi tindak pidana lain.

Polisi sendiri bukan kali pertama menghadapi persoalan prostitusi di wilayah Pangkep.

Pada November 2024, Polres Pangkep mengungkap dugaan praktek prostitusi online.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang yang disebut sebagai mucikari dan tiga perempuan yang diduga PSK. Polisi menyebut transaksi menggunakan aplikasi daring dengan tarif yang bervariasi.

Catatan kepolisian tersebut menunjukkan bahwa praktik prostitusi di Pangkep pernah menjadi objek penindakan. Namun, temuan investigasi di Mandalle tentu harus dibuktikan secara tersendiri dan tidak boleh disamakan begitu saja dengan perkara sebelumnya.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin besar.

Sebuah lokasi yang disebut berada sangat dekat dengan kantor kepolisian diduga menjadi tempat berlangsungnya transaksi seksual.

Apakah aktivitas tersebut memang terjadi, jika terjadi, sudah berapa lama, apakah pengelola mengetahui, apakah ada pihak yang memfasilitasi, bagaimana status izin usaha tempat tersebut. Apakah pernah dilakukan pemeriksaan, dan apabila ditemukan pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab melakukan penertiban.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat dan pemerintah daerah untuk menjawab melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen resmi kepolisian menunjukkan bahwa persoalan kafe dan minuman keras di Mandalle bukan isu yang sama sekali baru.

Dalam operasi kepolisian pada malam pergantian tahun 2019–2020, Polsek Mandalle melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kafe. Polisi ketika itu mengamankan sembilan botol bir dan dua pramusaji dari lokasi berbeda untuk dilakukan pembinaan atau teguran.

Sementara itu, laporan pada September 2026 menyebut Kapolsek Mandalle kembali memimpin patroli malam yang menyasar sejumlah lokasi, termasuk kafe dan warung kopi.

Dengan adanya aktivitas patroli tersebut, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana pengawasan terhadap tempat hiburan malam dilakukan secara berkelanjutan.

Temuan lapangan ini tidak seharusnya berhenti sebagai berita.

Informasi mengenai dugaan transaksi seksual, penjualan minuman beralkohol, maupun kemungkinan adanya pekerja yang masih di bawah umur membutuhkan verifikasi resmi.

Ketua PERJOSI DPD Maros, Bung Talla, mendorong aparat kepolisian bersama pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat usaha yang disebut dalam laporan investigasi.

“Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki” tags Bung Talla. Kamis (17/9/2026)

Bung Talla menegaskan, kini perhatian tertuju kepada Polres Pangkep dan Pemerintah Kabupaten Pangkep, apakah informasi yang diperoleh tim investigasi akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, apakah izin usaha sejumlah kafe dan warung kopi akan diverifikasi kembali, juga

apakah legalitas penjualan minuman beralkohol akan diperiksa, dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, apakah akan dilakukan proses hukum, jelasnya.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi PERJOSI, tetapi juga bagi masyarakat Mandalle.

Sebab, keamanan ruang publik bukan hanya persoalan patroli.

Keamanan juga menyangkut bagaimana tempat usaha diawasi, bagaimana perempuan dan anak dilindungi, bagaimana izin usaha dijalankan, serta bagaimana hukum bekerja ketika sebuah tempat usaha diduga bergeser dari fungsi resminya.

PERJOSI akan menunggu klarifikasi dari Polres Pangkep, Pemerintah Kabupaten Pangkep, pengelola usaha yang disebut dalam laporan, serta pihak-pihak lain yang memiliki informasi mengenai aktivitas tersebut.(tim)