Namanya Diumumkan Semua Orang, Tapi Hingga Kini Tidak Ada Yang Dihukum, Mediapun Turut Dibungkam
Makassar, koranharian55.com — Pada 20 Mei 2017, Indonesia digemparkan pengungkapan salah satu skandal pangan terbesar di kawasan Timur. Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Selatan menggerebek beberapa Gudang Kawasan KIMA salah satunya di Jalan Ir. Sutami, Makassar.
Di dalamnya tersimpan 107.360 karung gula rafinasi @50 kilogram dengan total sebanyak 5.300 ton. Gula yang seharusnya hanya untuk bahan baku industri itu ternyata dikemas ulang secara sistematis menggunakan mesin otomatis, diberi merek “Sari Wangi”, dan dijual ke masyarakat seolah-olah gula konsumsi biasa.
“Hampir sembilan tahun berlalu, muncul pertanyaan menggelisahkan, mengapa nama-nama yang disebut dalam kasus ini seolah lenyap dari proses hukum? dan mengapa berita-berita yang menyebutkan nama mereka pun ikut dihapus dari peredaran?” ungkap Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, saat dihubungi lewat telepon selularnya, Selasa (04/8/2026)
Ketum PERJOSI menjelaskan, Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh saat itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agung Setya Effendi.
Di hadapan awak media, ia memaparkan temuan yang mengerikan, tentang gula rafinasi murni yang tidak layak dikonsumsi langsung dikemas per satu kilogram, diberi label berisi nomor registrasi BPOM yang ternyata palsu, lalu dipasarkan ke rumah tangga. Dari hasil pengecekan, nomor tersebut tidak terdaftar sama sekali dalam sistem BPOM.
Bung Salim juga menuturkan, jika pemilik gudang dalam pemeriksaan awal mengakui praktek ini telah berlangsung sekitar dua tahun. Distribusinya menjangkau tidak hanya Sulawesi Selatan, melainkan juga Nusa Tenggara Timur hingga Papua.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 5.300 ton Ton gula murni Rafinasi dengan rincian 107.360 Karung yang berisi 50kg, Kemasan 1 kg siap edar sebanyak 4.819 dus Bermerek “Sari Wangi”.
Juga kemasan 25 kg siap edar sebanyak 575 dus siap diedarkan, 1 unit Mesin pengemas otomatis, beroperasi di dalam gudang, serta Ribuan lembar label dengan nomor BPOM nomor palsu, tidak terdaftar, jelasnya.
Tabel
| Temuan | Jumlah | Fakta |
| Karung gula rafinasi 50 kg | 107.360 karung | 5.300 ton gula murni |
| Kemasan 1 kg siap edar | 4.819 dus | Bermerek “Sari Wangi” |
| Kemasan 25 kg siap edar | 575 dus | Siap diedarkan |
| Mesin pengemas otomatis | 1 unit | Beroperasi di dalam gudang |
| Label dengan nomor BPOM | Ribuan lembar | Nomor palsu tidak terdaftar |
Bung Salim juga mengungkapkan, dalam pengembangan penyelidikan, aparat menelusuri jejak rantai pasok dan menyebutkan empat pelaku usaha yang diduga berperan dalam aliran gula rafinasi sebelum masuk ke pasar rakyat, yakni UD Benteng Baru, berperan sebagai pemilik Gudang dan pengemas ulang, PT Padi Mas Prima, berperan sebagai pengemas ulang, pemasok dan penyalur utama. Sedangkan UD Putra Gowa berperan sebagai Distributor tingkat wilayah, serta UD Malino, sebagai penyalur tingkat wilayah.
Tabel
| No | Nama Usaha | Bentuk Usaha | Peran Terduga |
| 1 | UD Benteng Baru | Usaha Dagang | Pemilik gudang & pengemas ulang |
| 2 | PT Padi Mas Prima | Perseroan Terbatas | Pemasok / penyalur utama & Pengemas |
| 3 | UD Putra Gowa | Usaha Dagang | Distributor tingkat wilayah |
| 4 | UD Malino | Usaha Dagang | Penyalur ke pasar eceran |
Bung Salim menegaskan, jika keempat nama ini diumumkan secara resmi oleh Satgas Pangan dan diberitakan secara luas pada Mei 2017. Namun kini, hampir sembilan tahun berlalu, tidak ada satu pun dari keempat perusahaan tersebut yang tercatat diadili atau divonis pengadilan. Tidak ada pengumuman resmi bahwa mereka dibebaskan, juga tidak ada putusan pengadilan yang dapat dilacak. Mereka seolah “lenyap” dari proses hukum.
“Satu nama yang sempat ditetapkan sebagai tersangka adalah Ridwan Tandiawan, pemilik gudang UD Benteng Baru. Namun ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar, dan hasil akhirnya tidak pernah dipublikasikan secara jelas” tegasnya.
Yang sama mengkhawatirkannya lanjut Wartawan senior dibidang kriminal ini mengatakan, adalah jejak pemberitaan yang kini perlahan hilang. Berita yang hanya memuat angka dan fakta umum masih tersedia. Namun berita yang menyebutkan nama-nama distributor dan perusahaan pelaku, banyak yang telah dihapus dari arsip media nasional maupun lokal, ungkap Bung Salim.
Tabel
| Media | Yang Diumumkan Saat Itu | Ketersediaan Kini |
| dN | Menyebutkan pengakuan Brigjen Agung Setya | Tautan berubah, isi terarsip Sebagian |
| AN | Jumlah gula, wilayah sebaran, nomor BPOM palsu | Masih tersedia berita umumnya |
| TP.C | Adanya mesin pengemas ulang dan label palsu | Arsip tersedia tanpa nama lengkap |
| TTM | Menyebutkan nama distributor & perusahaan | Halaman berisi nama pelaku tidak ditemukan / dihapus |
| M.C | Daftar nama perusahaan penyelidik | Tautan rusak / dihapus dari arsip |
| MC.id | Perkembangan kasus belum ada tersangka | Berita telah dihapus dari situs |
| J P | Data lengkap penyelidikan awal | Tidak tersedia lagi |
| S.c | Rincian temuan di gudang | Masih tersedia namun tanpa nama distributor |
“Polanya sangat jelas, yaitu semakin spesifik berita itu menyebutkan nama perusahaan dan pihak yang terlibat, semakin besar kemungkinannya telah dihapus dari peredaran. Seolah ada upaya sistematis untuk menghapus jejak nama-nama tersebut dari ruang publik” ujar Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini.
Bung Salim juga mempertanyakan, kasus besar hampir sembilan tahun berlalu, dengan fakta-fakta berikut masih menjadi teka-teki besar, kemana perginya berkas perkara terhadap PT Padi Mas Prima, UD Putra Gowa, dan UD Malino, disebut resmi oleh Satgas Pangan, namun tidak satu pun dijadikan tersangka atau diadili, dan bagaimana hasil praperadilan Ridwan Tandiawan, apakah kasusnya benar-benar disidangkan, atau justru dihentikan secara diam-diam.
Adik kandung mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (P) DR Drs H Syahrul Mamma SH MH, ini mempertanyakan, mengapa berita yang menyebutkan nama-nama pelaku banyak dihapus, Siapa yang meminta atau mendesak penghapusan tersebut, jelasnya.
Asesor BNSP ini juga menyesalkan, mengapa gula rafinasi dengan modus yang sama masih beredar di pasar yang sama Makassar, Gowa, Maros, Takalar, Pangkep, menunjukkan rantai utama tidak pernah diputus. Apakah pihak-pihak yang disebut dalam penyelidikan awal memiliki perlindungan tertentu, sehingga kasus berhenti di tingkat pemilik gudang, lalu lenyap begitu saja.
“Apakah 5.300 ton dari gudang Makassar benar-benar menjadi akhir skandal, atau justru hanya membuka sebagian kecil dari rantai distribusi yang lebih panjang, lalu isunya lenyap seperti ditiup angin” demikian pertanyaan yang dikemukakan Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma.
Kasus sebesar 5.300 ton dengan bukti sejelas itu, mesin pengemas diamankan, label palsu terbukti, pemilik mengakui perbuatannya, menurut Bung Salim seharusnya menjadi contoh penegakan hukum yang menggembirakan. Namun kenyataannya, nama-nama yang disebut seolah kebal hukum, prosesnya menghilang, dan berita-berita yang menyebutkan identitas mereka pun ikut dihapus.
“Jika kasus sebesar ini dapat berhenti di tengah jalan tanpa putusan yang transparan, maka wajar jika publik mulai bertanya,siapa sebenarnya yang dilindungi di balik hilangnya nama-nama tersebut dari ruang publik, dan mengapa hampir sembilan tahun berlalu, keadilan belum juga terwujud” tutupnya Ketun PERJOSI ini.(tim)
Wartawan: Redaksi, Editor: Redaksi





