Perlindungan Hak Atas Tanah, LPPM Unhas Dampingi Pemberdayaan Masyarakat Desa Tambangan

Tambangan, koranharian55.com — Tim Pengabdian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin, yang diwakili oleh Tim PPMU Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, sukses menyelenggarakan kegiatan edukasi dan pendampingan bertajuk Implementasi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perlindungan Hak Atas Tanah.

Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Tambangan pada Senin–Selasa (20–21 Juli 2026).

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Pengabdian beserta jajaran dosen dan mahasiswa FH Unhas, Kepala Desa Tambangan, jajaran perangkat desa, tokoh adat, serta puluhan warga masyarakat setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan sinergi dan komitmen nyata dalam mendorong pemahaman hukum pertanahan serta penguatan kapasitas masyarakat dalam melindungi hak atas tanah mereka secara mandiri dan sah.

Rangkaian kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari program pembinaan dan sosialisasi hukum pertanahan yang telah dirintis sebelumnya pada awal bulan Juli 2026.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kepribadian bangsa Indonesia Raya, pembacaan doa bersama, serta sambutan hangat dari Kepala Desa Tambangan dan Ketua Tim Pengabdian FH Unhas.

Dalam paparannya, Ketua Tim Pengabdian FH Unhas menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan fondasi utama dalam menjaga kepastian hukum atas tanah. Melalui pendekatan pengabdian berbasis partisipatif, warga dibekali pengetahuan teknis dan yuridis mengenai tata cara pengurusan pendaftaran tanah, pengumpulan bukti kepemilikan yang sah, serta langkah-langkah preventif dalam menghadapi potensi sengketa di masa mendatang.

Dr.Tri Fenny Widayanti S.H,M.H. Sebagai ketua Tim Pengabdian juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada LPPM Universitas Hasanuddin atas alokasi pendanaan, fasilitasi, dan kepercayaan yang diberikan sehingga kegiatan pemberdayaan ini dapat berjalan optimal sesuai dengan Surat Kontrak Pengabdian Nomor 01940/UN4.1.7/PM.01.01/2026.

Kepala Desa Tambangan, H. Abd Thalib, S.Pd., menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam kepada akademisi FH Unhas dan LPPM Unhas. Beliau menyampaikan bahwa kurangnya pemahaman hukum mengenai perlindungan hak atas tanah sering kali menjadi celah timbulnya konflik pertanahan yang merugikan masyarakat kecil di desa.

Oleh karena itu, lanjut Thalib, program pemberdayaan masyarakat seperti ini sangat penting untuk memberikan rasa aman, kesadaran hukum, serta keberanian bagi warga desa dalam mempertahankan dan mengurus hak atas tanah mereka secara sah dan proporsional.

Sepanjang sesi pendampingan dan diskusi interaktif, antusiasme warga terlihat sangat tinggi. Para peserta aktif bertanya mengenai prosedur pembuktian kepemilikan tanah, mekanisme pendaftaran tanah pertama kali, serta upaya legalisasi dokumen pertanahan desa.

Tingginya keterlibatan masyarakat ini menjadi indikator utama bahwa program pemberdayaan hukum pertanahan sangat dibutuhkan untuk menjawab keresahan warga terkait perlindungan hak asasi atas tanah milik mereka.

Melalui keberlanjutan program ini, diharapkan terjalin kemitraan strategis yang solid antara Tim Pengabdian FH Unhas, LPPM Unhas, Pemerintah Desa Tambangan, dan seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan masyarakat desa yang sadar hukum, mandiri, serta terlindungi secara hukum atas hak-hak kepemilikan tanahnya secara berkelanjutan.(nda)