Ketum Perjosi Sebut Ini Penghancuran Etika dan Pembodohan Struktural.
Minta Gubernur Turun Tangan, Ancam Laporkan ke BPK, KASN dan Ombudsman
MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 โ Kekacauan birokrasi kembali mencuat di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel). Sorotan tajam kini mengarah kepada penunjukanMustakim SPd, MSi, seorang pengawas sekolah, yang menjabat Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan sejak 10/6/2025.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) saat dihubungi telepon, Kamis (17/07/2025).
Menurut Ketum Perjosi, Mustakim juga sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Dinas Pendidikan. Tak cukup itu, saat yang sama, ia juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Mantan Wakil Ketua PWI ini juga menjelaskan, rangkap jabatan dua posisi strategis sekaligus yang dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas sekolah ini dinilai tidak hanya janggal secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Asesor jugaย menyebut penunjukan ini sebagai tindakan destruktif terhadap sistem birokrasi.
โIni bukan hanya pelanggaran etika birokrasi, tapi bentuk nyata penghancuran tatanan kepegawaian dan praktik pembodohan struktural. Jika seorang pengawas sekolah bukan pejabat struktural eselon III, kok bisa menjabat Plh. Sekdis sekaligus Plt. Kabid? Ini gila!,โ tegas Bung Salim
Ia juga mwngungkapkan, sejak berakhirnya masa tugas Dr. Andi Ibrahim sebagai Sekretaris Disdik Sulsel pada awal April 2025, terjadi kekosongan jabatan strategis yang seharusnya segera diisi pejabat definitif. Namun, kekosongan itu justru menjadi celah bagi munculnya kebijakan-kebijakan kontroversial.
Di antaranya adalah terbitnya Keputusan Pemerintah Daerah tentang Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Sulsel 2025 yang dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan juknis nasional. Tak hanya itu, penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) atas nama Aliyuddin, S.Pd. pada 29 April 2025 telah melaksanakan tugas dalam jabatan pengolah data, Subag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Bulukumba sejak 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025, tetapi ditandatangani Kadisdik Sulsel tertanggal 1 Oktober 2024 yang kini menjadi objek penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, Kepala SMAN 8 Sinjai, Yubob Salim yang ditemui Tim media Rabu, 16/7/2025 membenarkan SPMT yang diterimanya dari Staf Subag Kepegawaian Disdik bernama Fitri, telah digunakannya untuk mengeluarkan Aliyuddin dari sekolah tanpa koordinasi dan konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V.
“Iya pak, saya keluarkan sejak 1 Mei 2025 karena ada SPMT dari Subag Kepegawaian Disdik” ungkapnya.
Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi, mengungkapkan bahwa absennya pengendali struktural dalam tubuh Disdik Sulsel telah membuka ruang leluasa bagi oknum tertentu untuk menjalankan manuver administratif di luar kontrol.
โKasubag Kepegawaian menjadi aktor dominan dalam pengambilan kebijakan administratif tanpa kontrol. Ini semua akibat tidak adanya Sekdis definitif dan profesional yang semestinya menjadi pengendali arah kebijakan dan birokrasi internal,โ ungkap Bung Salim.
Ketum Perjosi dengan tegas dan secara terbuka mendesak Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, agar segera mengambil langkah tegas menyelamatkan sistem pendidikan dari kehancuran birokrasi.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) ini menilai, penunjukan pelaksana tugas yang melanggar aturan, termasuk jabatan Plt. yang sudah melampaui batas maksimal enam bulan, harus segera dievaluasi.
โJika Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaimanย membiarkan ini terus terjadi, maka bukan hanya pendidikan Sulsel yang hancur, tapi mental birokrasi juga akan runtuh. Ini bukan sekadar salah ketik administrasi, ini bentuk pengabaian aturan secara sadar oleh aktor birokrasi oportunis,โ tandas Salim.
Sebagai bentuk keseriusan, Ketum Perjosi menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan tersebut akan meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kebijakan administrasi di lingkungan Disdik Sulsel sejak bulan April 2025, termasuk rekam jabatan dan proses pengangkatan pejabat pelaksana tugas yang tidak sesuai ketentuan.
โKami akan buka semuanya. Ini bukan soal personal, tapi menyangkut marwah pemerintahan dan kualitas tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan,โ pungkasnya (al/red)





