Tanda Tangan Manual Bongkar Cacat Dokumen SPMT Kadisdik Sulsel, Ketum Perjosi Desak Penyidik Tersangkakan Kepala SMAN 8 Sinjai

SINJAI, KORAN HARIAN 55 โ€“ Dugaan cacat administrasi serius kembali mencuat di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Keabsahan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan untuk ASN di SMAN 8 Sinjai kini dipertanyakan. Pasalnya, dokumen tersebut masih menggunakan tanda tangan manual, bukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sudah menjadi kewajiban sejak Agustus 2024.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, saat dimintai tanggapan, Sabtu (27/9/2025).
โ€œSPMT tertanggal 1 Oktober 2024 tapi baru terbit 30 April 2025, dan ditandatangani manual. Padahal seluruh dokumen di Disdik Sulsel sejak Agustus 2024 wajib pakai TTE. Maka, dokumen itu tidak sah secara administrasi,โ€ tegas Bung Salim.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 047/1702/Diskominfo SP tertanggal 27 Februari 2025, seluruh dokumen resmi Pemprov Sulsel wajib menggunakan aplikasi Smart Office dengan sertifikat elektronik. Aturan ini dipertegas dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 29 Tahun 2019 tentang pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkup OPD.

Namun, fakta lapangan menunjukkan SPMT untuk ASN SMAN 8 Sinjai masih dikeluarkan dengan cara manual. Tidak hanya tanda tangan, melainkan juga tanggal penerbitan yang ditulis tangan. Kondisi ini dinilai membuka ruang dugaan rekayasa dokumen serta penyalahgunaan wewenang dan dugaan mengabaikan kebijakan yang ditentukan.

Lebih mengkhawatirkan, dokumen SPMT yang seharusnya sebatas dasar pembayaran gaji justru dipakai Kepala SMAN 8 Sinjai untuk melakukan mutasi ASN pada 2 Mei 2025.
โ€œIni sudah bentuk perbuatan pidana. Dokumen tidak sah dipakai untuk hal yang bukan peruntukannya. Tidak ada alasan penyidik menunda penetapan tersangka,โ€ ujar Bung Salim yang juga asesor BNSP bidang jurnalis.

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini menambahkan, penyidik sudah memeriksa Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, Arafah, pada Kamis (21/8/2025). Ia membenarkan bahwa tanda tangan dalam dokumen adalah milik Kadisdik Sulsel, meski ada kekeliruan fatal.
โ€œBenar itu tanda tangan Kadis, tapi judulnya keliru. Tertulis โ€˜Surat Pernyataan Melaksanakan Tugasโ€™. Seharusnya โ€˜Surat Perintah Melaksanakan Tugasโ€™,โ€ jelas Arafah.

Ia juga mengungkapkan, jika pihak penyidik juga telah menemui Kadisdik Sulsel, Iqbal Najamuddin, didampingi Kasubag Kepegawaian, A. Fachruddin, pada Jumat (22/8/2025). Pertemuan menghasilkan kesepakatan damai, dimana pelapor bersedia mencabut laporan setelah menerima surat penugasan sah. Namun, hingga Jumat (26/9/2025), janji itu belum dipenuhi.

Dari temuan tim investigasi Perjosi, tambah Bung Salim menuturkan, terdapat sejumlah cacat fatal dan kekeliruan dalam dokumen SPMT tersebut, yakni tanggal penandatanganan sama dengan tanggal SK rujukan, tanpa sinkronisasi administrasi. Selain itu Unit kerja dan jabatan yang tercantum tidak sesuai SK dasar, dan pernyataan menyebut ASN telah bertugas sejak 1 Oktober 2024 hingga 1 Oktober 2025, padahal dokumen baru terbit April 2025, sehingga menegaskan, pelanggaran administrasi ini tidak bisa dipandang remeh, tegasnya.
โ€œKalau SPMT cacat dipakai untuk mutasi ASN, itu jelas penyalahgunaan wewenang dan perbuatan pidana. Penyidik jangan ragu, segera tetapkan Kepala SMAN 8 Sinjai sebagai tersangka,โ€ ujarnya.

Ketum Perjosi menutup dengan ultimatum, kepada oihak Polres Sinjai, bila penyidik lamban, kasus ini akan dibawa ke Propam Polda Sulsel.
โ€œJika penyidik tak berani, publik bisa menilai ada permainan. Saya akan resmi melaporkan ke Propam agar penegakan hukum tidak pandang bulu,โ€ pungkasnya

Berdasarkan anakisis tim, kasus SPMT bermasalah di SMAN 8 Sinjai memperlihatkan lemahnya penerapan kebijakan digitalisasi administrasi di lingkup Pemprov Sulsel. Kewajiban TTE yang dikeluarkan Gubernur seolah diabaikan. Lebih jauh, dokumen bermasalah ini justru dipakai untuk langkah strategis seperti mutasi ASN, yang seharusnya sangat ketat secara hukum.

Jika benar terbukti, kasus ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga dugaan tindak pidana penyalahgunaan dokumen negara.(al/akc)