User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

PLT Kepala Sekolah Menjabat Melebihi Satu Tahun, PERJOSI Temukan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dana BOS

JAKARTA, koranharian55.com โ€” Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi secara masif pada sistem penugasan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah Negeri di Indonesia. โ€œPLT yang seharusnya bertugas maksimal satu tahun sesuai ketentuan kepegawaian justru ditemukan menjalankan kewenangan kepala sekolah selama lebih dari satu tahun tanpa pembaruan SK atau penetapan pejabat definitiveโ€ tutur Bung Salim.

Ketum Perjosi menegaskan, jika ย temuan ini membuka potensi pelanggaran administratif, ketidaksahan dokumen pengelolaan Dana BOS, serta kelalaian dinas pendidikan dalam memastikan tata kelola sekolah berjalan sebagaimana mestinya.

Bung Salim sapaan akrab Ketum Perjosi menambahkan, ย Tim investigasi PERJOSI mencatat bahwa puluhan ribu PLT Kepala Sekolah Negeri masih aktif menjalankan tugas meskipun masa penugasan mereka secara hukum telah kedaluwarsa. Ketentuan kepegawaian dan administrasi pemerintahan menetapkan batas masa tugas PLT selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali sehingga total masa jabatan maksimal adalah 12 bulan. Namun, fakta lapangan menunjukkan sebagian besar PLT tetap menandatangani dokumen sekolah, mengambil keputusan anggaran, hingga menandatangani pertanggungjawaban Dana BOS walaupun tidak lagi memiliki SK yang berlaku.

Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel menyebutkan, bahwa ada beberapa dinas pendidikan yang tidak melakukan evaluasi berkala. Kondisi tersebut membuat PLT tetap menempati jabatan strategis tanpa dasar hukum yang sah.

โ€œPada sejumlah wilayah, status PLT tidak lagi diperiksa masa berlakunya karena sistem administrasi sekolah dan dinas mengandalkan input yang tersinkronisasi dengan Dapodikโ€ tegasnya.

Secara teknis, tambah Bung Salim menambahkan, ย sistem Dapodik tidak memiliki fitur untuk membedakan kepala sekolah definitif dengan PLT. Selama sekolah mengunggah identitas seseorang sebagai kepala sekolah dan dilengkapi SK penugasan awal, sistem akan menganggapnya sebagai pejabat sah. Ketiadaan fitur validasi masa berlaku SK memungkinkan terjadinya kondisi di mana PLT terus muncul sebagai kepala sekolah aktif meskipun SK telah berakhir.

โ€œCelah ini menjadi perhatian kami, karena berpotensi dimanfaatkan. Dalam beberapa temuan, SK yang secara hukum berakhir tetap dijadikan dasar memasukkan nama PLT ke dalam sistem. Situasi ini menimbulkan kondisi administratif di mana kepala sekolah tampak sah secara sistem, tetapi tidak sah secara hukum. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut mengenai legalitas keputusan-keputusan yang dikeluarkan selama masa jabatan yang kedaluwarsaโ€ jelas wartawan senior dibidang kriminal ini.

Menurutnya, regulasi terkait penugasan PLT kepala sekolah sebenarnya sangat jelas. Dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 dan ketentuan kepegawaian menyatakan bahwa seseorang hanya dapat menjabat PLT selama maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali. Dengan demikian, masa jabatan PLT yang melampaui batas satu tahun bertentangan dengan peraturan resmi yang berlaku.

Selain itu, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur bahwa penugasan kepala sekolah harus berdasarkan SK yang sah, berlaku, dan tidak dapat digunakan melebihi masa berlakunya. Seorang kepala sekolah atau PLT yang tetap menjalankan jabatan setelah masa SK berakhir dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pejabat yang sah untuk menandatangani dokumen resmi termasuk dokumen keuangan sekolah.

โ€œDari aturan tersebut menegaskan bahwa setelah masa tugas PLT berakhir, pejabat terkait harus segera diganti atau ditetapkan sebagai kepala sekolah definitif jika memenuhi syarat. Kegagalan melakukan penetapan ini menunjukkan adanya kelalaian administrasi maupun pembiaran yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjutโ€ tegasnya.

Asesor BNSP ini juga menuturkan, salah satu konsekuensi terbesar dari PLT yang menjabat tanpa SK aktif adalah potensi cacat administrasi pada pengelolaan Dana BOS. Dana BOS yang dialokasikan setiap tahun memiliki prosedur ketat, termasuk penandatanganan RKAS, penunjukan bendahara, dan persetujuan berbagai belanja. Semua keputusan tersebut harus ditandatangani oleh kepala sekolah yang sah secara hukum.

โ€œJika PLT yang menandatangani dokumen tersebut tidak memiliki dasar penugasan yang valid, maka dokumen tersebut dapat dianggap tidak sah. Hal ini berpotensi menyebabkan masalah dalam audit APIP maupun Inspektorat Daerahโ€ tambanya.

Temuan Perjosi menunjukkan bahwa sejumlah dokumen BOS yang ditandatangani oleh PLT kedaluwarsa tetap berjalan sebagai dasar penyaluran anggaran. Situasi ini memperbesar risiko temuan audit serta berpengaruh pada akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.

Dalam beberapa kasus yang ditelusuri PERJOSI, sekolah sebenarnya memiliki guru yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai PLT baru. Guru-guru tersebut memenuhi syarat golongan, masa kerja, sertifikat pendidik, serta kompetensi administrasi. Ketersediaan guru yang layak berarti tidak ada alasan objektif untuk mempertahankan PLT lama yang masa jabatannya telah berakhir.

โ€œPada sekolah yang tidak memiliki guru memenuhi syarat, regulasi memberikan opsi untuk menunjuk PLT dari sekolah lain di wilayah yang sama. Dengan demikian, alasan kekurangan guru tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mempertahankan PLT yang telah melewati masa batas jabatanโ€ tambahnya.

Bung Salim menegaskan, pentingnya penegakan aturan terkait masa jabatan PLT kepala sekolah. Ia menyampaikan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan penugasan dapat menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi merugikan sekolah serta negara.

โ€œJika aturannya sudah jelas tetapi tidak dijalankan, publik patut mencurigai adanya kepentingan tertentu di baliknya. Penugasan PLT yang melewati masa berlaku tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Ini menyangkut legalitas administrasi dan pengelolaan anggaran negara,โ€ ujar Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) ini.

Ia meminta APIP dan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan atas seluruh proses pengelolaan Dana BOS selama masa jabatan PLT yang telah melampaui batas waktu. Salim menekankan bahwa transparansi dan ketertiban administrasi merupakan kunci untuk mencegah penyimpangan pada lembaga pendidikan.

Adapun aturan resmi masa tugas PLT Kepala Sekolah adalah, enugasan PLT maksimal 6 bulan, dapat diperpanjang 1 kali selama 6 bulan, sehingga total masa tugas PLT maksimal 12 bulan. Sedangkan SK PLT wajib aktif dan tidak boleh melewati masa berlaku.

โ€œJika masa tugas berakhir, Dinas wajib menunjuk PLT baru, atau menetapkan kepala sekolah definitive, sedangkan untuk keputusan PLT dengan SK kedaluwarsa berpotensi cacat administrasi serta dokumen BOS wajib ditandatangani oleh pejabat yang sah secara hukum.

Ketum Perjosi menilai bahwa keberadaan PLT yang menjabat tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi yang merugikan sekolah, guru, siswa, serta negara. Publik berhak mengetahui dasar penugasan PLT, masa tugas yang sebenarnya, dan keabsahan setiap keputusan terutama terkait Dana BOS. Investigasi ini diharapkan mendorong penegakan aturan yang konsisten pada seluruh wilayah pendidikan di Indonesia, tutupnya.(tim)

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe