Menugaskan Staf Sebagai Guru Tanpa Ijazah, Kepala SMAN 8 Sinjai Terancam Pelanggaran Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang

SINJAI, koranharian55.com โ€“ Praktek penugasan tenaga pengajar di SMAN 8 Sinjai kembali menuai sorotan serius. Kepala SMAN 8 Sinjai diduga secara sadar menugaskan Yahya Iskandar (YI) sebagai guru pengajar, wali kelas, sekaligus pembina Pramuka, meski mengetahui bahwa YI tidak memiliki ijazah sarjana (S1) yang sah dan tidak berhak menyandang gelar akademik S.Pd.

Informasi ini diperoleh media ini dari sumber internal sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menyebutkan bahwa YI sejatinya telah lama menjalankan tugas mengajar di SMAN 8 Sinjai, termasuk sebagai wali kelas dan pembina Pramuka, serta menggunakan gelar akademik S.Pd., sejak awal masa pengabdiannya di sekolah tersebut. Namun, praktek penugasan dan penggunaan gelar tanpa ijazah resmi itu baru mencuat ke permukaan setelah YI menerima SK PPPK paruh waktu sebagai Staf Administrasi, sehingga menimbulkan sorotan publik dan pertanyaan serius terkait legalitas serta pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam sistem pendidikan nasional, kualifikasi akademik guru bukanlah persoalan administratif semata. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas mensyaratkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4). Dengan demikian, tidak terdapat ruang diskresi bagi kepala sekolah untuk menugaskan seseorang tanpa ijazah sebagai guru.

Sejumlah pihak menilai, apabila kepala sekolah mengetahui kondisi tersebut namun tetap memberikan penugasan resmi, maka tindakan itu diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Terlebih, penugasan tersebut berkaitan langsung dengan proses pembelajaran dan penilaian siswa. Akibatnya, seluruh dokumen akademik yang dihasilkan YI, mulai dari perangkat pembelajaran, daftar hadir, hingga hasil penilaian dan rapor siswa diduga tidak sah secara hukum dan berpotensi cacat administrasi, karena disusun dan ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dan kualifikasi sebagai guru sesuai peraturan perundang-undangan. Demikian pula dengan dokumen keputusan pembagian tugas guru dan jadwal mengajar yang mencantumkan YI sebagai guru, dokumen tersebut diduga menjadi tidak sah dan berpotensi mengandung keterangan tidak benar, karena menetapkan penugasan kepada pihak yang secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai pendidik.

Persoalan ini kian serius karena YI juga diduga menggunakan gelar akademik S.Pd. tanpa dasar ijazah resmi. Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti administratif pembagian tugas mengajar yang tercantum dalam dokumen resmi sekolah Jadwal Pembelajaran Tatap Muka SMAN 8 Sinjai Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026, di mana pada nomor urut 27 tercantum nama โ€œYahya Iskandar, S.Pd.โ€ dengan penugasan mengajar mata pelajaran Seni Tari dan PJOK pada sejumlah kelas. Dokumen tersebut ditandatangani dan disahkan oleh Kepala SMAN 8 Sinjai, sehingga secara faktual menunjukkan adanya penugasan mengajar yang bersifat formal dan bukan insidental. Praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang secara eksplisit melarang penggunaan gelar akademik oleh pihak yang tidak berhak. Pasal 28 ayat (1) UU 12/2012 menegaskan bahwa gelar akademik hanya diberikan kepada lulusan pendidikan tinggi yang memenuhi persyaratan, sedangkan Pasal 93 UU 12/2012 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan gelar akademik tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000. (dua ratus juta rupiah). Jika praktek ini diketahui namun dibiarkan oleh pimpinan sekolah, maka tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada individu, tetapi juga pada pejabat yang memberi ruang dan legitimasi.

Dalam perspektif hukum pidana, peran kepala sekolah dapat ditelaah melalui Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pihak yang turut serta atau membantu terjadinya perbuatan melawan hukum. Lebih jauh, apabila penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembuatan, penggunaan, atau pengesahan dokumen yang memuat keterangan tidak benar termasuk dokumen pembagian tugas guru, jadwal mengajar, perangkat pembelajaran, serta dokumen penilaian, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Dalam hal pemalsuan dilakukan oleh atau atas perintah pejabat yang berwenang, serta digunakan untuk menimbulkan akibat hukum, pertanggungjawaban pidana dapat diperluas kepada pihak yang memerintahkan atau mengesahkan dokumen tersebut. Penugasan, pembiaran, dan pemberian kewenangan formal dapat dipandang sebagai bentuk keterlibatan aktif. Selain itu, dari sisi kepegawaian, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 huruf f dan huruf h, yang mewajibkan ASN bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melarang penyalahgunaan wewenang.

Jika pelanggaran dilakukan secara sadar, PP 94/2021 membuka ruang penjatuhan hukuman disiplin berat, termasuk pembebasan dari jabatan.

Dari sisi administrasi pemerintahan, tindakan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang.

Konsekuensinya tidak ringan, mulai dari sanksi administratif berat hingga pemberhentian dari jabatan.

Sumber internal sekolah bahkan menyebutkan bahwa YI dikenal sebagai โ€œorang kepercayaanโ€ kepala sekolah, sehingga sejumlah guru merasa sungkan dan takut bersikap kritis. Kondisi ini dinilai menciptakan iklim kerja yang tidak sehat dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pendidikan yang profesional dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala SMAN 8 Sinjai dan pendamping Satuan Pendidikan (Pengawas Sekolah) belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Namun, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Sulawesi Selatan justru mengaku tidak mengetahui adanya penugasan tenaga kependidikan sebagai guru di SMAN 8 Sinjai.

Berdasarkan konfirmasi tertulis yang diterima media ini pada Rabu, 8 Januari 2026, pihak Cabang Dinas menyatakan, โ€œMengenai dugaan adanya tendik yang ditugaskan mengajar di SMAN 8 Sinjai sama sekali kami tidak tahu. Tidak pernah juga ada konfirmasi ke Cabang Dinas,โ€ sebagaimana disampaikan oleh Ruslan, Kepala Subbagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V.

Ruslan juga menegaskan bahwa Yahya Iskandar tercatat secara resmi hanya sebagai PPPK Paruh Waktu pada formasi Pengadministrasi, bukan sebagai tenaga pendidik. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa penugasan YI sebagai guru, wali kelas, dan pembina Pramuka dilakukan tanpa dasar kewenangan dan tanpa sepengetahuan instansi pembina di atasnya. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan berimbang.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pendidikan di SMAN 8 Sinjai. Masyarakat dan orang tua siswa mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk turun tangan, agar sekolah benar-benar menjadi ruang pendidikan yang bersih, berintegritas, dan memberi teladan kejujuran akademik bagi generasi muda.

Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Selatan, H A Iqbal A Najamuddin, saat dihubungi, Rabu 14/1/2026, melalui WhatsApp-nya menjawab dengan singkat, akan mengecek kebenaran informasi ini. (tim)