Ketum PERJOSI Minta Gubernur Sulsel Andi Sudirman, Jangan Diam, Buat Klarifikasi dari Pernyataan Yang Picu Gejolak Isu Pemisahan Luwu Raya

LUWU RAYA, koranharian55.com — Gelombang isu pemisahan wilayah Luwu Raya dari Provinsi Sulawesi Selatan kembali menguat dan memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. Situasi ini tidak hanya berdampak pada stabilitas keamanan, tetapi juga berimbas pada aktivitas ekonomi dan psikologis warga. Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menilai gejolak tersebut tidak dapat dilepaskan dari sikap pemerintah daerah, khususnya Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, yang dinilai lamban merespons dan belum memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan yang sempat memicu tafsir luas di publik.

Dalam pernyataannya, Senin (26/01/2026), saat dihubungi, Bung Salim menegaskan bahwa seorang gubernur sebagai kepala pemerintahan dan simbol negara di daerah memiliki tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional untuk menjaga stabilitas, terutama ketika isu yang berkembang menyentuh persoalan kedaerahan, identitas, dan potensi konflik horizontal.

“Diamnya gubernur dalam situasi genting adalah masalah. Ketika pernyataan yang bernuansa candaan keluar dari seorang pemimpin, lalu dibiarkan tanpa klarifikasi, maka negara seolah absen di tengah kegelisahan rakyat,” tegas Salim.

Isu pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan persoalan baru. Aspirasi tersebut telah lama muncul dan menjadi bagian dari dinamika politik lokal. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, narasi pemisahan berkembang dengan nada provokatif dan berpotensi memecah belah masyarakat.

PERJOSI mencatat bahwa penyebaran isu dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan forum informal, dengan diksi yang mengarah pada delegitimasi pemerintah provinsi serta penggiringan emosi publik. Kondisi ini, menurut Salim, berbahaya jika tidak segera direspons secara institusional oleh pemerintah daerah.

“Ketika ruang kosong komunikasi dibiarkan, maka spekulasi yang akan mengisinya. Dan spekulasi di tengah masyarakat yang majemuk selalu berujung pada konflik,” ujarnya.

Menurut Bung Salim, pembaruan isu melalui distribusi ulang video lama ini bukan fenomena spontan, melainkan bagian dari pola penggiringan opini yang kerap digunakan untuk menciptakan tekanan politik dan instabilitas sosial.

“Yang berbahaya bukan hanya kontennya, tetapi niat di balik penyebarannya. Ketika situasi sedang panas, lalu isu lama dimunculkan seolah-olah pernyataan baru, itu jelas berpotensi memicu konflik,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Ketum Perjosi kembali menegaskan bahwa klarifikasi terbuka dari Gubernur Sulawesi Selatan menjadi kunci utama untuk memutus rantai manipulasi isu. Salim menilai, selama tidak ada penjelasan resmi dari otoritas tertinggi di provinsi, ruang tafsir akan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

“Ketika pemimpin diam, isu akan bicara sendiri. Dan sering kali, yang berbicara bukan kebenaran, melainkan kepentingan,” kata Salim.

Ia menegaskan, klarifikasi bukan semata untuk menjawab polemik video lama, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik seorang gubernur dalam menjaga stabilitas daerah.

Ketum Perjosi menegaskan bahwa negara tidak pernah menutup ruang aspirasi pemekaran wilayah, namun seluruh proses harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa pembentukan daerah otonom baru diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintah terkait penataan wilayah.

Dalam regulasi tersebut, pemekaran mensyaratkan kesiapan administratif, fiskal, kewilayahan, serta stabilitas keamanan dan sosial. Dengan demikian, setiap bentuk tekanan massa, provokasi, atau konflik justru akan melemahkan posisi daerah yang mengajukan pemekaran.

“Kalau situasi tidak stabil, itu otomatis menjadi catatan negatif di pemerintah pusat. Jadi siapa sebenarnya yang dirugikan, Rakyat Luwu Raya sendiri,” kata Asesor BNSP ini.

Ketum Perjosi secara terbuka memperingatkan masyarakat Luwu Raya agar tidak menjadi korban manipulasi politik elite lokal maupun aktor eksternal yang memanfaatkan isu pemekaran untuk kepentingan kekuasaan.

Menurutnya, sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa isu kedaerahan kerap dijadikan komoditas politik menjelang momentum tertentu, dengan mengorbankan kepentingan jangka panjang masyarakat.

“Rakyat jangan diperalat. Ketika konflik terjadi, elite bisa berpindah panggung, tapi rakyat yang menanggung dampaknya, keamanan terganggu, ekonomi lumpuh, dan stigma daerah konflik melekat,” ujarnya.

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) ini menekankan bahwa sikap kritis masyarakat sangat dibutuhkan agar aspirasi murni tidak diselewengkan menjadi alat tawar menawar politik.

Dalam konteks inilah, PERJOSI menilai peran Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjadi krusial. Bung Salim menyebut, pernyataan gubernur yang sebelumnya dianggap sebagai candaan telah memicu kekecewaan dan kegelisahan sebagian masyarakat Luwu Raya.

“Candaan dari seorang gubernur bukan candaan biasa. Ia punya dampak politik dan sosial. Ketika itu tidak diklarifikasi, publik berhak bertanya, apakah ini sikap resmi pemerintah provinsi” tegasnya.

Wartawan senior dibidang kriminal ini mendesak Gubernur Sulsel untuk segera turun tangan, memberikan klarifikasi terbuka, dan mengambil langkah komunikasi politik yang menenangkan, bukan justru membiarkan isu berkembang tanpa kendali.

PERJOSI menilai bahwa kepemimpinan daerah tidak hanya diukur dari capaian pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan menjaga harmoni sosial. Dalam situasi krisis, seorang pemimpin dituntut hadir, berbicara jelas, dan bertindak tegas.

“Gubernur adalah figur negara. Setiap kata harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, kepercayaan publik yang akan runtuh,” ujar Salim.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama pemerintahan. Sekali terkikis, dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor.

Selain menyoroti pemerintah provinsi, Ketum Perjosi juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi demi kepentingan tertentu. Salim meminta agar aparat tidak ragu menurunkan tim intelijen guna memetakan aktor, jaringan, dan motif di balik kericuhan isu ini.

“Ini bukan sekadar perbedaan pendapat. Sudah ada dampak psikologis dan ekonomi. Negara harus hadir sebelum situasi tak terkendali,” katanya.

Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum bukan untuk membungkam aspirasi, melainkan memastikan aspirasi disampaikan secara damai dan konstitusional.

PERJOSI mencatat, gejolak isu pemisahan telah berdampak pada aktivitas ekonomi di Luwu Raya. Sejumlah pelaku usaha menahan investasi, aktivitas perdagangan melambat, dan masyarakat hidup dalam ketidakpastian.

“Ketakutan adalah musuh pembangunan. Kalau ini dibiarkan, yang rugi bukan pemerintah, tapi rakyat,” ujar Salim.

Menutup pernyataannya, Ketum Perjosi menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda Luwu Raya untuk menahan diri dan mengedepankan dialog.

“Aspirasi boleh diperjuangkan, tetapi persatuan dan keselamatan masyarakat jauh lebih penting. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan emosi,” pungkasnya.(tim)