LPPM Unhas, Melalui Tim PPMU Melakukan Program Pengabdian

Mengangkat Tema Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perlindungan Hak  Atas Tanah di Desa Tambangan Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba

Laporan : Winanda Fajri Al Hakim

Editor     : Hasanuddin

Bulukumba, koranharian55.com – Persoalan sengketa tanah masih menjadi salah satu persoalan hukum yang paling banyak terjadi di Indonesia. Berangkat dari kondisi tersebut, Tim Program Pengabdian kepada Masyarakat Universitas (PPMU) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), dengan dukungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin, menggelar program pengabdian bertema Pemberdayaan Masyarakat dalam Perlindungan Hak atas Tanah di Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (6/7/2026) itu diikuti lebih dari 40 warga bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum Unhas. Program tersebut bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai hak atas tanah sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang tertib sebagai bentuk perlindungan hukum.

Ketua Tim Pengabdian Dr Tri Fenny Widyanti SH, MH,  menjelaskan bahwa kepastian hukum atas tanah tidak hanya ditentukan oleh keberadaan lahan yang dikuasai masyarakat, tetapi juga oleh kelengkapan dokumen dan pemahaman terhadap prosedur hukum yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberdayakan masyarakat agar memahami hak-haknya, mengetahui prosedur administrasi pertanahan, serta mampu mencegah potensi sengketa sejak dini. Perlindungan hukum atas tanah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” ujar Tri Fenny.

Menurutnya, program tersebut merupakan implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, di mana kampus tidak hanya menjadi pusat pendidikan dan penelitian, tetapi juga hadir memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin yang telah memberikan dukungan dan pendanaan sehingga kegiatan dapat terlaksana berdasarkan Kontrak Pengabdian Nomor 01940/UN4.1.7/PM.01.01/2026.

Kepala Desa Tambangan, H Abd Thalib S.Pd, menyambut baik pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, persoalan pertanahan masih menjadi isu yang kerap muncul di tingkat desa, baik karena belum lengkapnya administrasi maupun minimnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum pertanahan.

“Kami mengapresiasi kehadiran Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Edukasi seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat agar memahami hak-haknya serta mampu menghindari konflik yang dapat merugikan semua pihak,” katanya.

Ia menilai sinergi antara pemerintah desa, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi langkah penting dalam membangun budaya sadar hukum sekaligus menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan akuntabel.

Antusiasme masyarakat terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Warga tidak hanya mengikuti penyampaian materi, tetapi juga aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan pertanahan yang mereka hadapi, mulai dari administrasi kepemilikan tanah, batas lahan, hingga prosedur memperoleh kepastian hukum melalui sertifikasi.

Diskusi berlangsung interaktif karena banyak peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung dengan tim dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengenai persoalan yang mereka alami di lapangan.

Perlindungan hak atas tanah menjadi salah satu agenda penting pemerintah melalui berbagai program percepatan pendaftaran tanah. Sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan perbankan.

Di berbagai daerah di Indonesia, konflik pertanahan masih terjadi akibat belum lengkapnya administrasi, tumpang tindih kepemilikan, maupun kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur hukum pertanahan. Karena itu, peningkatan literasi hukum dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan konflik.

Program pengabdian yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini diharapkan dapat menjadi salah satu kontribusi nyata perguruan tinggi dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, mendukung tertib administrasi pertanahan, serta mendorong terwujudnya kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di tingkat desa.

Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat, upaya perlindungan hak atas tanah diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berlanjut menjadi gerakan bersama dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih tertib, partisipatif, dan berkeadilan.(nda/akc)