Dugaan Gudang Solar Subsidi di Bulukumba, Ketum PERJOSI Desak Kapolda Sulsel Usut Pengakuan soal Koordinasi dengan Polisi

Pengakuan seorang pria berinisial AB yang disebut mengklaim memiliki koordinasi dengan personel Polres Bulukumba hingga Polda Sulsel menjadi sorotan. Salim Djati Mamma, meminta dugaan tersebut diperiksa secara transparan dan profesional.

Bulukumba, Koranharian55.com — Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah rumah kosong di Dusun Camparigi, Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan tindak lanjut laporan masyarakat.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, meminta Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Dr Awal Chairuddin SH SIK MH, mengusut tuntas dugaan penimbunan tersebut, termasuk memeriksa kebenaran pengakuan seorang pria berinisial AB yang disebut-sebut mengklaim memiliki koordinasi dengan oknum anggota kepolisian, ungkapnya, saat dihubungi (Senin 12/10/2026).

Menurut Bung Salim, apabila pengakuan itu benar disampaikan sebagaimana diceritakan pelapor, aparat penegak hukum perlu menelusurinya secara objektif. Pemeriksaan harus memastikan apakah terdapat keterlibatan anggota Polri, siapa saja pihak yang terkait, dan apakah ada pelanggaran hukum dalam aktivitas yang dilaporkan tersebut.

Desakan itu bukan mencari kesalahan, tapi dengan adanya pengakuan dari pelaku jika ada oknum anggota  kepolisian yang terlibat. Dapat membuktikan integritas Polri, yang transparan sebagai apparat pelindung, pengayom Masyarakat.

Informasi mengenai dugaan lokasi penampungan solar tersebut pertama kali disampaikan Parawansyah, warga Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Kepada media pada Minggu malam (11/10/2026), Parawansyah menceritakan bahwa dirinya mendatangi rumah kosong di Dusun Camparigi setelah menerima informasi dari warga mengenai dugaan penimbunan solar.

“Awalnya saya dapat informasi dari warga bahwa ada penimbunan solar di Camparigi. Saya bersama teman-teman penasaran, makanya kami langsung mendatangi rumah kosong yang dimaksud,” kata Parawansyah.

Menurut dia, saat berada di lokasi, dirinya melihat sejumlah tandon dan drum besi berisi cairan yang diduga solar tersusun di dalam ruangan.

Parawansyah memperkirakan jumlah solar yang ditampung mencapai sekitar 10 ton. Perkiraan itu, menurut keterangannya, didasarkan pada kapasitas satu tandon yang diperkirakan mencapai satu ton. Ia mengaku telah mendokumentasikan kondisi di lokasi melalui foto.

Bukan hanya penemuan saja, persoalan tersebut kemudian berkembang setelah Parawansyah mengaku didatangi seorang pria berinisial AB setelah dirinya mendokumentasikan temuan di rumah kosong tersebut, mengaku jika tandon dan drum berisi solar di lokasi itu merupakan miliknya.

Parawansyah juga menyebut AB mengaku mengumpulkan BBM tersebut dari para pelangsir yang disebut beraktivitas di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bulukumba.

Hal yang menjadi perhatian lebih lanjut adalah pengakuan AB sebagaimana diceritakan Parawansyah, yakni bahwa aktivitas penampungan solar tersebut disebut telah dikoordinasikan dengan personel kepolisian.

“Dia mengaku sudah konek dengan polisi. Menurut dia, aktivitasnya tidak ditangkap karena sudah ada koordinasi dengan personel Polres Bulukumba dan juga personel Polda Sulsel,” ujar Parawansyah.

Pengakuan tersebut menjadi alasan penting bagi Ketum PERJOSI untuk meminta adanya pemeriksaan yang tidak berhenti pada dugaan penimbunan BBM.

Disini dapat  disimpulkan bahwa personel Polres Bulukumba ataupun Polda Sulsel terlibat harus dilakukan pemeriksaan.

Ketum PERJOSI Salim Djati Mamma meminta Kapolda Sulsel, memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, termasuk apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan anggota Polri.

Menurut Ketum PERJOSI, penegakan hukum harus berlaku sama terhadap semua pihak. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, pangkat, ataupun hubungan dengan pihak tertentu.

Parawansyah mengatakan dirinya telah menyampaikan dokumentasi dugaan penimbunan solar tersebut kepada Kapolres Bulukumba, AKBP Luckyto, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/10/2026).

Menurut Parawansyah, Kapolres sempat menyampaikan bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti. Namun, hingga Minggu malam (11/10/2026), ia mengaku belum mengetahui adanya tindakan di lokasi yang dilaporkannya.

“Saya sudah sampaikan langsung ke Pak Kapolres via WA hari Kamis lalu. Waktu itu beliau berjanji mau menindaklanjuti, tetapi sampai hari ini tidak ada tindakan. Beliau hanya mengarahkan saya untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim,” kata Parawansyah.

Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai langkah yang ditempuh untuk memastikan keamanan barang bukti apabila dugaan penampungan BBM tersebut masih perlu diperiksa.

Ketum PERJOSI meminta Polda Sulawesi Selatan memberikan perhatian terhadap laporan tersebut, baik terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi maupun pengakuan mengenai koordinasi dengan personel kepolisian.

Ia mengingatka, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan sepihak. Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, penanganannya harus dilakukan oleh penyidik yang berwenang. Sementara itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota Polri, proses pemeriksaan internal sesuai kewenangan juga perlu ditempuh.

Menurut Bung Salim, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Selain menelusuri pihak yang diduga menampung solar, aparat juga perlu mengklarifikasi asal BBM, dokumen pembelian atau pengangkutan yang tersedia, kapasitas penampungan, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Kapolres Bulukumba, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, dan Polda Sulawesi Selatan mengenai laporan warga, dugaan penampungan solar, serta pengakuan yang disebut menyeret nama personel kepolisian.

Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian publik, apakah laporan warga telah ditindaklanjuti, dari mana asal solar yang diduga ditampung, dan apakah pengakuan mengenai koordinasi dengan aparat dapat dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. (tim)