Jejak Pemalsuan SPMT Terkuak! Kasubag Kepegawaian Terancam Jerat Hukum Pernyataan Mantan Sekdis Sulsel Bongkar Dugaan Rekayasa Administrasi di SMAN 8 Sinjai

MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 โ€“ Dugaan rekayasa administrasi dalam kasus Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atas nama Aliyuddin, S.Pd. memasuki babak baru.

https://youtube.com/post/UgkxjIilVqIv6_9pRa9NoFdRoM0E_gSVirHu?si=Bi54O3-epCfO5GC-

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Andi Ibrahim, akhirnya angkat bicara dan memberikan pernyataan tegas yang memperkuat indikasi adanya pelanggaran serius dalam birokrasi kepegawaian Disdik Sulsel.

Dalam wawancara khusus dengan wartawan pada Jumat (4/7/2025), Andi Ibrahim mengaku tidak pernah mengetahui atau menandatangani penerbitan SPMT yang kini menjadi dasar kontroversial pencabutan status kepegawaian seorang ASN.
โ€œSaya tidak tahu-menahu adanya SPMT itu,โ€ tegasnya. Pernyataan ini datang dari pejabat yang menjabat Sekdis hingga Maret 2025 dan biasa disapa “Puang Ibe”.

SPMT yang dipersoalkan bertanggal 1 Oktober 2024 namun diterbitkan dan diterima Kepala SMAN 8 Sinjai, Yubob Salim, pada 29 April 2025. Dokumen itu kemudian digunakan untuk menghapus status kepegawaian Aliyuddin dari sistem sekolah dan Cabang Dinas Wilayah V, meskipun belum ada dasar mutasi resmi berupa SK Gubernur.

Akibatnya, Aliyuddin kehilangan hak atas tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tak lagi tercatat dalam struktur ASN aktif Disdik Sulsel. Padahal, dalam sistem administrasi kepegawaian, pengalihan tugas atau mutasi wajib melalui mekanisme resmi yang ditandatangani Kepala Daerah.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menyebut pernyataan mantan Sekdis ini sebagai bukti kunci yang tak bisa diabaikan dan berharap penyelidikan harus menyasar pada akar masalah
โ€œKalau Sekdisnya tidak tahu, lalu bagaimana Kadisdik bisa tanda tangani? Ini menunjukkan ada pihak lain yang bermain, dan ini tidak boleh dibiarkan,โ€ ujarnya kepada KORAN HARIAN 55 pada Sabtu (5/7/2025).

Menurut Bung Salim, dugaan pemalsuan dokumen ini harus diselidiki hingga tuntas karena berpotensi melibatkan pejabat struktural di lingkup Dinas Pendidikan Sulsel. Ia juga menyesalkan sikap pasif Kepala Dinas dan Gubernur yang dinilai tidak bertindak tegas terhadap oknum di internal dinas yang bertanggung jawab.
โ€œOknum Kasubag Kepegawaian yang diduga menyusun atau memfasilitasi dokumen tanpa dasar itu, sampai sekarang masih bekerja seperti biasa. Ini jelas mencederai keadilan dan sistem tata kelola ASN,โ€ tegasnya.

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini, meminta agar proses Hukum, bukan sekadar disiplin tapi harus ada tuntutan pidananya, karena pemalsuan lembar negara.

Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini berharapa agar lembaga pemantau birokrasi dan aktivis pendidikan di Sulsel harus mendesak, agar Inspektorat Provinsi dan aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki asal usul SPMT tersebut, termasuk menelusuri siapa yang menyusun, mengetik, menyimpan, dan mengedarkannya.

Wartawan senior dibidang kriminal ini menegaskan, jika kasus ini adalah ujian serius bagi integritas Pemerintah Sulsel.
“Jika terbukti bahwa SPMT itu dikeluarkan tanpa dasar hukum dan tanpa sepengetahuan pejabat berwenang, maka kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pemalsuan administratif yang merusak sistem merit ASN. Dan jika pejabat yang terlibat tetap dibiarkan, maka integritas pemerintahan di Sulawesi Selatan patut dipertanyakan” tegasnya

Ia kembali menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan hukum dari aparat maupun teguran dari Gubernur, pihaknya akan mengadukan kasus ini secara resmi ke Ombudsman RI dan Komisi ASN sebagai bentuk kontrol publik terhadap birokrasi yang tidak taat hukum.(tim