Ratusan Kepsek Lewati Dua Priode, Guru P3K Jadi Bendahara Bos, Kadisdik Sulsel Lakukan Pembiaran Pelanggaran Terbuka

MAKASSAR, koranharian55.com โ€” Polemik tata kelola pendidikan kembali mencuat di Sulawesi Selatan setelah Tim Investigasi Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) menemukan dua pelanggaran besar yang berlangsung secara terbuka dan bertahun-tahun yakni, ratusan kepala SMA/SMK/SLB menjabat melewati dua periode serta pengangkatan guru P3K sebagai bendahara BOS dan P2SP, yang keduanya secara jelas bertentangan dengan regulasi nasional. Temuan ini diperkuat dengan dokumen resmi, wawancara langsung, dan pemeriksaan data struktur sekolah di sejumlah kabupaten dan kota.

Ketua Umum Perjosi, Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan insiden sporadis, melainkan masalah sistemik yang dibiarkan tanpa pengawasan efektif oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Fakta bahwa ratusan kepala sekolah masih memegang jabatan melebihi batas yang telah ditetapkan aturan nasional menunjukkan lemahnya fungsi kontrol dan evaluasi.

โ€œRegulasi mengatur masa jabatan maksimal dua periode. Namun di lapangan, masih banyak kepala sekolah menjabat hingga lebih dari dua periode. Ini pelanggaran administratif yang berlangsung terang-terangan,โ€ kata Salim Djati Mamma, Kamis (11/12/2025).

Ketum Perjosi menegaskan, dengan SK Gubernur tahun 2017, dimana masa jabatan seorang Kepala Sekolah tanpa batas, celakanya dimanfaatkan bertahun- tahun. Penelusuran dimulai dari Petikan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.29-407, tertanggal 4 Desember 2017, yang menjadi dasar pengangkatan kepala UPTD SMA/SMK/SLB. SK ini hanya menetapkan, tugas pokok kepala sekolah, tunjangan jabatan, dan klausul koreksi apabila terjadi kekeliruan.

โ€œNamun, dalam dokumen tersebut tidak terdapat satu pun pasal yang menegaskan batas masa jabatan. Kekosongan klausul inilah yang kemudian menjadi celah administratif yang dimanfaatkan untuk mempertahankan jabatan kepala sekolah tanpa proses evaluasi rutinโ€ tegas Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini.

Menurut, Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi menjelaskan, dari ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal 2 periode. Dengan dasar SK yang terbit pada 4 Desember 2017, maka seluruh kepala sekolah yang dilantik pada tanggal tersebut otomatis menyelesaikan dua periode pada 4 Desember 2025.

Wartawan senior dibidang criminal ini mengungkapkan,ย  dari informasi lapangan menunjukkan bahwa mereka tetap aktif, memimpin sekolah, mengendalikan kebijakan operasional, dan menandatangani dokumen strategis,
meski masa jabatan telah selesai secara hukum.

โ€œTim Investigasi Perjosi menemukan banyak kepala sekolah yang seharusnya sudah nonaktif, namun tetap menjalankan fungsi administratif. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal,โ€ tegas Salim.

Selain itu Ketum Perjosi menambahkan, adanya beberapa Guru P3K diangkat sebagai bendahara BOS dan P2SP, sehingga menjadi pelanggaran terang-terangan dari Permendagri 24/2020.

โ€œTemuan kedua tidak kalah serius. Dalam sejumlah sekolah, jabatan bendahara dana BOS justru diberikan kepada guru P3K, bahkan beberapa di antaranya dirangkap bersamaan dengan bendahara P2SP. Padahal dalam ย Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 12 menegaskan, Bendahara BOS harus berasal dari PNS non-guru, tidak boleh merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan, serta harus berada dalam struktur keuangan sesuai ketentuan daerah. Namun kenyataannya, beberapa sekolah melanggar ketiga ketentuan tersebut sekaligusโ€ tegasnya Kembali Ketum Perjosi.

Bung Salim menegaskan bahwa praktek ini berpotensi menciptakan masalah akuntabilitas, karena bendahara memegang peran strategis dalam pengelolaan dana keuangan pendidikan.

โ€œDengam pengangkatan bendahara dari guru P3K adalah pelanggaran yang jelas. Apalagi jika merangkap dua posisi sekaligus. Regulasi dibuat untuk mencegah konflik kepentingan, bukan diabaikan,โ€ tegasnya Asesor BNSP ini.

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini juga menuturkan, jika pihak ย Dinas Pendidikan Sulsel tidak mengambil Tindakan, padahal ini adalah pelanggaran yang sedang berlangsung dan terbuka. Dengan dua pelanggaran besar tersebut, ย Ketum Perjosi menilai bahwa Dinas Pendidikan Sulsel semestinya mengambil tindakan administratif, evaluasi menyeluruh, dan penegakan aturan.

Namun temuan lapangan menunjukkan, tidak ada pembaruan SK, tidak ada pemeriksaan struktur jabatan, tidak ada koreksi jabatan kepala sekolah, juga tidak ada peninjauan ulang bendahara BOS, sehingga terjadi pelanggaran berjalan tanpa tindakan.

โ€œData dan regulasi sudah jelas. Kepala sekolah dua periode harus selesai masa tugasnya. Namun banyak yang masih menjabat. Ini bukan ketidaktahuan, ini pembiaran, serta tidak ada langkah korektif sama sekali. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi publik,โ€ ujar Bung Salim.

Kepala UPT SMAN 1 Sinjai, M Suardi, saat dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (08/12/2025), oleh ย tim koranharian55.com ย ย mengatakan, mengaku jika dirinya ย telah menjabat lebih dari dua periode, termasuk sebelum terbitnya SK 2017, namun mengtakan jika pengangkatan serta pemberhentian kepala sekolah merupakan kewenangan gubernur melalui usulan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.

โ€œKami hanya di-SK-kan oleh Gubernur. Pengangkatan dan pemberhentian itu kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel,โ€ ujarnya.

Suardi juga tidak membantah bahwa bendahara dari unsur P3K diusulkan oleh pihak sekolah melalui cabang dinas. Padahal data struktur di SMAN 1 Sinjai menunjukkan adanya PNS non-guru yang memenuhi syarat untuk menjadi bendahara, jelasnya.

Situasi ini menjadi ujian bagi Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Menunjuk Plt dan melakukan evaluasi menyeluruh adalah langkah hukum yang benar. Sebaliknya, pembiaran hanya akan memperburuk kualitas tata kelola Pendidikan. (tim)