Ketum PERJOSI Ungkap Dugaan Skema Yayasan, Pengadaan Rp1,265 Triliun, dan Potensi 158 Juta Porsi MBG yang Diduga “Bocor” di Tengah Program Nasional

Jakarta, koranharian55.com – Di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu agenda besar pemerintah, Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, memaparkan sejumlah analisis atas rangkaian temuan awal yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung.

Dalam penjelasannya, Bung Salim menyoroti dugaan pola pengelolaan mitra berbasis yayasan serta struktur pengadaan barang bernilai triliunan rupiah yang dinilai tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan tujuan utama program, yakni penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung disebut memusatkan perhatian pada dua aspek utama, yakni tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai mitra pelaksana di lapangan, serta pengadaan sejumlah barang dalam skala besar.

Asesor BNSP  ini menilai, kedua aspek tersebut tidak dapat dipisahkan karena sama-sama berada dalam rantai penggunaan anggaran negara.

“Yang perlu dilihat adalah bagaimana struktur pelaksana dan pengadaan ini saling terhubung dalam sistem program,” kata Ketum Perjosi

Bung Salim menuturkan, salah satu titik yang disorot adalah dugaan adanya yayasan yang mengelola sejumlah dapur SPPG dalam jumlah signifikan.

Dalam simulasi yang dipaparkan, satu dapur SPPG disebut memperoleh insentif operasional sekitar Rp6 juta per hari. Jika satu yayasan mengelola 10 dapur, maka perputaran dana dapat digambarkan adalah Rp60 juta per hari, Rp1,8 miliar per bulan, dan Rp21,9 miliar per tahun .

“Jika pola tersebut terjadi pada sekitar 17 yayasan, maka total estimasi perputaran dana mencapai, Rp1,02 miliar per hari, Rp30,6 miliar per bulan atau Rp372,3 miliar per tahun”, tegasnya.

Mantan Wakil PWI Sulawesi Selatan ini menegaskan, bahwa angka tersebut merupakan simulasi berbasis pola insentif yang beredar, bukan hasil audit resmi. Namun, menurutnya, struktur seperti ini perlu diuji lebih lanjut dari sisi transparansi penunjukan mitra dan mekanisme pengawasan.

Selain itu tambah Ketum Perjosi menjelaskan, penyidikan juga menyoroti pengadaan sejumlah barang dalam volume besar, di antaranya motor listrik, tablet, televisi, dan sepatu.

Total nilai pengadaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,265 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari pengadaan motor listrik yang mencapai sekitar Rp1,035 triliun.

Dalam konteks program MBG, Bung Salim mempertanyakan keterkaitan langsung antara jenis pengadaan tersebut dengan kebutuhan inti program.

“Pertanyaannya sederhana, sejauh mana pengadaan ini benar-benar mendukung tujuan utama program gizi,” ujarnya.

Dengan pendekatan perhitungan sederhana, jika nilai Rp1,265 triliun dikonversi dengan asumsi Rp8.000 per porsi makan, maka nilainya setara sekitar 158 juta porsi makanan bergizi.

Dari simulasi tersebut, dampak potensialnya dapat digambarkan 1 juta anakyakni sekitar 158 hari makan, sedangkan 2 juta anak yakni sekitar 79 hari, dan 5 juta anak adalah sekitar 31 hari

Wartawan senior dibidang kriminal ini menyebut, perhitungan tersebut dimaksudkan untuk memberi gambaran skala manfaat yang seharusnya bisa diterima penerima program.

Di luar pengadaan dan operasional, muncul pula informasi mengenai dugaan biaya untuk memperoleh titik atau lokasi SPPG.

Rentang biaya yang disebut berkisar antara Rp400 juta hingga Rp950 juta per titik, bahkan dapat mencapai Rp1,9 miliar untuk beberapa lokasi.

Menurut Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks), jika pola tersebut benar terjadi, maka terdapat resiko munculnya tekanan ekonomi dalam pelaksanaan program yang dapat memengaruhi efektivitas penggunaan anggaran.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih berada dalam tahap verifikasi penyidikan.

Bung Salim menegaskan, PERJOSI menyatakan dukungan terhadap langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Bung Salim menekankan bahwa penelusuran tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus mencakup seluruh rantai kebijakan, mulai dari perencanaan, penunjukan mitra, hingga distribusi anggaran.

“Program ini menyangkut kepentingan jutaan anak. Karena itu seluruh proses harus dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sebelum menutup, Ketum PERJOSI menjelaskan, program makan bergizi gratis ditempatkan sebagai salah satu kebijakan sosial berskala nasional dengan dampak luas. Namun, rangkaian temuan awal dalam penyidikan membuka sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola dan potensi ketidaksesuaian antara desain program dan implementasinya.

Hingga kini, seluruh dugaan masih berada dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan menunggu adaya penetapan bersalah terhadap pihak mana pun. (tim)