Bongkar Jaringan Pencuri Rumah Lintas Kabupaten

Polda Sulsel Ungkap Aksi 8 Tahun, Kerugian Korban Tembus Rp4,6 Miliar

Makassar, koranharian55.com โ€“ Tabir jaringan pencurian rumah yang diduga beroperasi selama delapan tahun akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap aksi dua pria yang diduga menjadi aktor utama di balik puluhan kasus pembobolan rumah di berbagai daerah Sulsel.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil pendataan sementara, kerugian para korban mencapai Rp4,649 miliar, menjadikannya salah satu kasus pencurian rumah dengan nilai kerugian terbesar yang berhasil diungkap dalam beberapa tahun terakhir di Sulawesi Selatan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JR, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, dan HA, yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby Hutagalung, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi emas mencurigakan yang diduga berasal dari sumber ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep melakukan penyelidikan intensif sejak 29 Mei hingga 2 Juni 2026.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat bahwa emas yang diperjualbelikan berasal dari tindak pidana pencurian,” ungkap Feby dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).

Penyelidikan kemudian mengarah kepada JR yang berhasil diamankan di kawasan Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aksi pencurian rumah sejak tahun 2018. Pengakuan itu membuat penyidik melakukan pengembangan dan menemukan fakta yang lebih mengejutkan.

Sedikitnya 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil teridentifikasi tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Selatan.

Wilayah yang paling parah terdampak adalah Kabupaten Bone. Dari tujuh TKP yang terungkap, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Disusul Kabupaten Pangkep dengan enam TKP dan kerugian sekitar Rp345 juta serta Kabupaten Pinrang dengan tiga TKP dan kerugian mencapai Rp229 juta.

Kasus serupa juga ditemukan di Barru, Wajo, Soppeng, Sidrap, Tana Toraja, hingga Toraja Utara.

“Total kerugian yang sudah terdata dari 33 TKP mencapai Rp4.649.750.000,” tegas Feby.

Hasil penyidikan mengungkap modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana namun sangat efektif.

JR diduga memilih rumah-rumah yang sedang kosong saat pemiliknya beribadah atau bepergian. Momentum hari-hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, hingga waktu Salat Jumat menjadi sasaran utama pelaku.

Sebelum beraksi, pelaku lebih dahulu memastikan kondisi rumah dengan berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu.

Jika tidak ada jawaban dari penghuni, pelaku kemudian mencongkel pintu menggunakan linggis atau obeng sebelum masuk dan menggasak barang-barang berharga.

Uang tunai, emas, perhiasan, hingga berbagai aset bernilai tinggi menjadi target utama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, dua unit mobil, enam unit sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga unit brankas, emas batangan dan emas lebur, dan puluhan kuitansi pembelian emas, buku rekening, telepon genggam, serta berbagai dokumen transaksi

Selain itu, penyidik juga menyita peralatan yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian, seperti sepeda motor operasional, helm, jaket, jas hujan, linggis, dan obeng.

Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Namun perkara ini belum berhenti sampai di situ. Polda Sulsel membuka kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aset-aset yang berasal dari hasil kejahatan dan sengaja disamarkan.
“Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tegas Feby.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya TKP lain yang belum terungkap maupun keterlibatan pelaku tambahan dalam jaringan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama untuk beribadah maupun bepergian.(mn)