FOM Makassar Pertanyakan Gelombang Pengunduran Diri Pasca Temuan BPK, Desak Gubernur Sulsel Nonaktifkan Kepala Sekolah dan Kejati Segera Bertindak
Makassar, koranharian55.com — Ketika publik menunggu langkah tegas pemerintah atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang muncul justru fenomena lain yang mengundang tanda tanya, gelombang pengunduran diri kepala sekolah.
Bukan satu atau dua orang. Jumlahnya mencapai ratusan.
Di tengah sorotan terhadap sedikitnya 326 kepala sekolah yang dikaitkan dengan temuan pemeriksaan BPK, masyarakat kini bertanya, mengapa yang terjadi justru pengunduran diri, mengapa bukan penonaktifan sementara sambil menunggu proses pemeriksaan dan penegakan hukum berjalan.
Pertanyaan itulah yang dilontarkan Ketua Forum Orang Tua Murid (FOM) Makassar Sulawesi Selatan, Herman Hafid Nassa, SH.
Menurut Herman, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik polemik yang mengguncang dunia pendidikan Sulawesi Selatan tersebut.
“Yang dipertanyakan publik bukan sekadar siapa yang mundur. Yang dipertanyakan adalah mengapa mereka mundur ketika temuan BPK sedang menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pengunduran diri dijadikan jalan keluar sebelum seluruh persoalan dibuka secara terang,” tegas Herman, saat ditemui di salah satu café disekitar jalan Ratumangi Makassar, Senin (15/6/2026)
Data yang beredar menyebut sedikitnya 326 kepala sekolah terdiri dari 133 SMA, 165 SMK, dan 23 SLB dikaitkan dengan temuan pemeriksaan pengelolaan Dana BOS. Jumlah itu mencakup hampir seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Bagi FOM, angka tersebut bukan sekadar statistik birokrasi. Di balik angka itu terdapat dana pendidikan, kepercayaan masyarakat, dan hak ribuan siswa yang semestinya menjadi prioritas utama negara.
Herman menilai langkah yang semestinya diambil pemerintah adalah menonaktifkan sementara para kepala sekolah yang dikaitkan dengan temuan tersebut hingga proses pemeriksaan selesai.
Menurutnya, penonaktifan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus upaya menjaga objektivitas penyelidikan apabila nantinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang tidak ada persoalan, proses pemeriksaan akan membuktikan itu. Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran, maka harus dibuka secara transparan. Jangan biarkan publik hanya menyaksikan pergantian jabatan tanpa mengetahui substansi persoalannya,” ujarnya.
FOM menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang gelap yang sulit dijangkau pengawasan publik.
Sebab setiap rupiah Dana BOS berasal dari uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik. Publik menunggu ketegasan, bukan malah memerintahkan untuk mundur, tutur Herman.
Pertanyaan lain yang mulai berkembang di tengah masyarakat adalah seberapa besar dampak temuan BPK tersebut terhadap pengelolaan pendidikan di Sulawesi Selatan.
Pertanyaan Herman ke Disdik Sulsel, apakah persoalan yang ditemukan hanya bersifat administratif, ataukah terdapat indikasi yang memerlukan pendalaman hukum lebih lanjut.
Menurut Herman, jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diberikan melalui proses penyelidikan yang terbuka dan profesional.
Karena itu, FOM mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan yang telah menjadi perhatian secara Nasional.
“Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak. Jika memang ada unsur yang harus ditindaklanjuti secara hukum, lakukan. Jika tidak ada, sampaikan secara terbuka kepada publik. Yang berbahaya adalah ketika masyarakat dibiarkan berada dalam ketidakjelasan,” katanya.
Tidak berhenti sampai di situ, FOM juga meminta perhatian langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia apabila diperlukan untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
Menurut Herman, besarnya jumlah sekolah yang dikaitkan dengan temuan pemeriksaan membuat kasus ini tidak lagi menjadi isu internal pendidikan semata, tetapi telah berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan apabila tidak terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial agar dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana BOS tidak berhenti pada perdebatan birokrasi atau pergantian pejabat semata.
Di tengah besarnya perhatian masyarakat, satu pertanyaan masih menggantung di atas dunia pendidikan Sulawesi Selatan, mengapa setelah temuan BPK mencuat, publik justru menyaksikan gelombang pengunduran diri, apakah ini sekadar kebetulan administratif, ataukah ada sesuatu yang lebih besar yang belum terungkap, sampai pertanyaan itu terjawab secara terbuka, sorotan publik dipastikan tidak akan surut. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya jabatan ratusan kepala sekolah.
“Yang sedang diuji adalah keberanian pemerintah, ketegasan aparat penegak hukum, dan komitmen negara dalam menjaga setiap rupiah dana pendidikan yang dipercayakan untuk masa depan anak-anak Indonesia” tutup Herman.(tim)





