Makassar, koranharian55.com โ Gelombang sorotan terhadap tata kelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar semakin menguat. Di tengah mencuatnya polemik pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar senilai Rp15 miliar, dugaan rangkap jabatan Ketua KONI Makassar Ismail, serta mundurnya sejumlah pengurus inti organisasi, Dewan Rakyat Anti Korupsi (DERAK) Makassar mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pengelolaan keuangan KONI Makassar.
Ketua DERAK Makassar, Zulkifli Him, SH., MH., M.Si., menegaskan bahwa penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh dana hibah yang dikelola KONI Makassar harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Audit merupakan langkah yang objektif untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah berjalan sesuai aturan. Ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” kata Zulkifli saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).
Menurut Zulkifli, semakin berkembangnya polemik di tubuh KONI Makassar justru memperkuat urgensi dilakukannya pemeriksaan secara independen oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Ia menilai transparansi merupakan cara terbaik untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
“KONI adalah organisasi strategis yang membina puluhan cabang olahraga dan mengelola dana publik. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi keraguan terhadap tata kelola organisasi. Audit akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus melindungi seluruh pihak apabila pengelolaannya memang telah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Desakan audit tersebut muncul setelah dinamika internal KONI Makassar menjadi perhatian publik menyusul pengunduran diri empat pengurus inti organisasi.
Mereka adalah Sekretaris KONI Makassar Iqbal Djalil, Wakil Sekretaris Queensyah Azahrah Kirana Siliwangi, Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran Andi Yasin Iskandar, serta Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi Arianto Najib.
Sejumlah pemberitaan media menyebut pengunduran diri para pengurus berkaitan dengan perbedaan pandangan terhadap kepemimpinan organisasi, termasuk munculnya persoalan mengenai tata kelola anggaran hibah.
Selain itu, sejumlah laporan media juga mengangkat dugaan mengenai penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi perbincangan publik dan belum memperoleh kesimpulan melalui hasil audit maupun proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam berbagai pemberitaan, muncul informasi bahwa dana hibah sebesar Rp15 miliar tersebut digunakan dalam kurun waktu relatif singkat. Beberapa pihak mempertanyakan mekanisme perencanaan, distribusi anggaran kepada cabang olahraga, serta bentuk pertanggungjawaban administrasi atas penggunaan dana tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat pengawas maupun lembaga audit yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran tersebut.
Ketua DERAK Makassar menilai situasi tersebut justru menjadi alasan kuat agar dilakukan audit secara menyeluruh.
“Audit akan menjawab seluruh pertanyaan publik. Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan, maka hasil audit akan memberikan kepastian. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu ada mekanisme hukum yang mengaturnya. Semua harus diserahkan kepada lembaga yang berwenang,” kata Zulkifli.
Selain persoalan pengelolaan dana hibah, polemik juga berkembang terkait dugaan rangkap jabatan Ketua KONI Makassar, Ismail.
Menurut Zulkifli, isu tersebut perlu memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan organisasi KONI maupun regulasi yang berlaku agar tidak terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
“Semua harus dijelaskan secara terbuka. Organisasi olahraga membutuhkan kepastian tata kelola yang baik agar fokus pembinaan atlet tidak terganggu oleh persoalan administrasi maupun tata kelola organisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembinaan prestasi olahraga tidak boleh menjadi korban akibat konflik internal yang berkepanjangan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua KONI Makassar Ismail menyatakan pengunduran diri sejumlah pengurus merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam sebuah organisasi.
Menurut Ismail, pihaknya telah melaksanakan rapat pimpinan dan rapat pleno yang memberikan kewenangan kepada Ketua Umum untuk melakukan evaluasi terhadap kepengurusan.
Ia juga menyampaikan bahwa KONI Makassar akan melakukan penataan kembali struktur organisasi melalui evaluasi dan perampingan kepengurusan agar roda organisasi tetap berjalan secara efektif.
Sementara itu, salah seorang mantan pengurus yang dikutip sejumlah media menyatakan pengunduran dirinya dipengaruhi oleh perbedaan pandangan terhadap gaya kepemimpinan organisasi serta kekhawatiran terhadap tata kelola anggaran. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber yang bersangkutan dan hingga kini belum dapat diverifikasi melalui hasil audit maupun proses hukum.
Zulkifli menegaskan bahwa audit merupakan instrumen penting dalam sistem pengawasan keuangan negara dan tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu.
Ia mendorong aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, maupun lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum apabila dipandang diperlukan.
“Yang dibutuhkan hari ini adalah transparansi. Jangan biarkan polemik berkembang tanpa kepastian. Audit akan memberikan kejelasan kepada masyarakat, melindungi organisasi, sekaligus menjaga integritas pembinaan olahraga di Kota Makassar,” tegasnya.
Hingga saat ini belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah KONI Makassar. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang mengenai penggunaan anggaran maupun dugaan rangkap jabatan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan proses klarifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang sesuai asas praduga tak bersalah.
Publik kini menantikan langkah Pemerintah Kota Makassar, KONI Sulawesi Selatan, serta institusi pengawas terkait untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tim)





