Kendari,harianberita55- Adanya surat dari KUPP Kelas III Moloawe bernomor UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 2 Agustus 2022, menyatakan jika Tersus PT Cinta Jaya II itu tidak memiliki izin pembangunan dan operasional.
Bahkan perusahan justru masih bebas melakukan aktivitas bongkar muat di Tersus yang diduga Ilegal tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua DPW Poros Keadilan Sultra, Dedy Walangke, saat dihubungi, Selasa 5 September 2022.
Dedy mengatakan jika Terminal Khusus II milik PT Cinta Jaya yang berlokasi di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) adalah ilegal dan berdasarkan surat dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Tersus perusahan tambang tersebut belum memiliki Izin pembangunan dan operasional.
“Surat KUPP Kelas III Moloawe bernomor UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 2 Agustus 2022, menyatakan jika Tersus PT Cinta Jaya II itu tidak memiliki izin pembangunan dan operasional,” ungkapnya, Selasa 5 September 2022.
Dedy menegaskan, dalam surat tersebut PT Cinta Jaya di minta untuk segera mengurus penetapan pemenuhan penyesuaian izin/komersial operasional Tersus, agar dapat terkafer di dalam satu izin operasional dengan Tersus I miliknya.
“ didalam surat itu dengan tegas meminta pihak perusahaan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas bongkar muatnya, sampai legalitas terpenuhi,” jelas Dedi.
Perusahaan ini cukup bandel. Bahkan dengan surat yang dikeluarkan KUPP Molawe masih berani melakukan bongkar muat ore nikel,” ujarnya.
Saat ini, DPW Poros Keadilan sedang mengumpulkan alat bukti untuk melaporkan aktivitas ilegal di Jetty II PT. Cinta Jaya yang ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum(Tim)