KONAWE, KORANHARIAN55– Adanya dugaan tudingan oknum pihak kejaksaan negeri Konawe, Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra), telah menerima suap sejumlah uang senilai 110 juta rupiah Rabu, (21/09/2022).
Dugaan tersebut setelah adanya informasi dan bukti audio rekaman dari salah satu awak media online (ME) berinisial HR mendengar salah satu warga Konawe berinisial MDN bahwa kepala desa telah menyerahkan dana sebesar Rp110Juta, yang sebelumnya meminta 150Juta.
Kendati tak menyebutkan secara pasti nama oknum kejaksaan daerah yang dimaksud, namun tudingan tersebut, oknum yang berbicara dalam percakapan rekaman audio itu , mensinyalir transaksi uang senilai ratusan juta rupiah tersebut mengarah kepihak Kejaksaan Negeri Konawe.
Dimana uang tersebut merupakan hasil komunikasi main mata antara pihak kejaksaan negeri konawe dan oknum kades dari hasil permintaan awal angka 150 juta dan akhirnya putus diangka 110 juta rupiah.
Tak main-main, bahkan secara terang MDN yang bicara dalam isi rekaman tersebut mengatakan bahwa dirinya memiliki dokumentasi pada uang dugaan yang dimaksud itu, sembari menyebutkan dokumentasi yang dimilikinya terdapat kantong plastik hitam full berisikan sejumlah uang yang bakal diserahkan.
Tak hanya itu, bahkan secara gamblang oknum penuding sempat menyeret lembaga masyarakat (tak menyebutkan nama slogan khusus lembaga yang dimaksud), juga turut menerima uang senilai 30 juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, media kemudian kembali mengkonfirmasi kepihak narasumber melalui via whatshap, menjelaskan bahwa pembeberan rekaman tersebut merupakan audio rekaman perbincangan oknum penuding kesejumlah warga dilokasi pengolahan pasir menyoal kebijakan kompensasi PADesa pada retribusi penggunaan infrastruktur desa terhadap pendistribusian hasil pengolahan galian tambang C.
“Perbincangan itu dilakukan disalah satu kamp peristirahatan dipengolahan pasir itu, oknum tidak melihat saya yang juga sedang berbaring beristirahat ditempat itu, mereka berbincang menyoal kompensasi pemanfaatan PADesa” , beber Harlis.
Harlismelanjutkan, merasa perbincangan MDN kesejumlah warga saat itu ada dugaan penggiringan isu yang akan berdampak pencederaan nama baik sehingga dirinya berinisiatif melakukan perekaman. Faktanya sesuai isi rekaman terdapat pembahasan dugaan pencederaan nama baik menyeret nama lembaga institusi negara dan pemerintah”, imbuhnya. Selasa (20/09/2022)
Menurut Harlis, selaku narasumber yang tidak lain merupakan awak media menilai isu tersebut merupakan sebuah pendoktringan yang akan berdampak pada kerugian nama baik lembaga Negara dan pemerintah, sehingga dirinya berdasar hukum sebagai warga negara, akan melaporkan hal tersebut kepihak aparat penegak hukum sesuai dengan menurut bukti-bukti yang dimilikinya.
“Adapun soal memenuhi unsur tindak Pidana atau tidak, kita akan percayakan ke pihak institusi yang lebih berkewenangan”, kata harlis.
Terkait pada dugaan penudingan penyerahan uang 110 juta kepihak kejaksaan, oknum kades saat dikonfirmasi media melalui via telfonya, memanpik tentang isu adanya penyerahan dana ratusan juta itu.
“Itu tidak benar, saya jangankan penyerahan uang, ketemu pihak kejaksaan saja apalagi secara sembunyi-sembunyi tidak pernah sama sekali”, tegas Kades Tanggondipo
Kades tersebut menambahkan isu twesebut tentu sangat tidak baik dikonsumsi, dan akan pastikan lebih detil kebenaran oknum pelakunya, selanjutnya berjanji menyerahkan kewenangan aparat penegak hukum untuk memberi ganjaran jika memang ada tindak Pidana pada isu yang menurut saya tidak benar itu” pungkasnya.
Sementara itu, informasi nuansa dugaan penudingan suap yang mengarah kepihak kejaksaan negeri Konawe, beberapa media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak kejaksaan negeri Konawe.
MDN merupakan saksi kunci adalah warga desa setempat. dan belum berhasil didapatkan klarifikasi kepadanya.(RLS/ME-MH).