Jakarta, Koranharian55– Koordinator Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara ( JKMS ) Arnol Ibnu Rasyid, sangat menyayangkan pihak Polda Sultra tidak berdaya dalam menghadapi PT Bintang Mining Indonesia (BMI) karena diduga telah menggarap di kawasan Hutan Lindung (HL) di kabupaten Konawe Utara tepatnya di blok 90 Morombo Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu diungkapkan saat mereka yang tergabung JKMS melakukan aksi unjuk rasa didepan Mabes Polri Jakarta, Kamis, 29/9/2022, kemarin.
Arnol juga mengatakan, PT. BMI adalah perusahaan yang bisa terbilang kebal hukum, sebab sebelumnya PT. BMI telah di police line oleh Polda Sultra pada bulan Maret 2022 yang lalu, namun sampai saat ini masih melakukan aktivitasnya didalam hutan lindung (HL).
Arnol berharap pihak Mabes Polri segera turun tangan, karena dianggap tidak mengindahkan atau patuh terhadap aturan dan teguran dari Polda Sultra, yang telahmelakukan penyegelan terhadap Perusahaan tersebut, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di kabupaten Konawe Utara tepatnya di blok 90 Morombo Sulawesi Tenggara.
“Bareskrim Mabes Polri Harus segera menindak PT. BMI karena telah merusak Hutan Lindung,” Ujar Arnol.
Selain itu koordinator lapangan JKMS Muh. Ikhsan selaku koordinator lapangan JKMS juga melakukan orasi menyatakan kekesalannya terhadap Polda Sultra yang dianggap telah bermain mata dengan PT. BMI
“Kami menyampaikan kepada Mabes Polri Mosi tidak percaya kepada Polda Sulawesi Tenggara, bagaimana mungkin sudah di police line tapi tidak ada kejelasan sampai saat ini, parahnya PT. BMI masih leluasa melakukan aktivitas pertambangan di Kawasan Hutan Lindung,” Ucapnya
“Kami bertandang ke Mabes Polri agar segera melakukan penindakan terhadap PT. BMI, karena Polda Sultra kami duga telah bermain mata dengan pihak perusahaan”
Ikhsan juga menyampaikan “Sesuai dengan intruksi Kapolri, yang akan memberantas mafia migas dan pertambangan kami harapkan agar Mabes Polri sesegera mungkin melakukan penindakan tegas terhadap PT. BMI karena kami rasa Polri Presisi tidak mampu diciptakan oleh Polda Sultra”, Tegas Ikhsan.
Namun sebelumnya isu tersebut dibantah oleh Direktur PT BMI, M Syukur kepada wartawan, Jumat (9/9/2022) lalu.
Ia menepis semua tuduhan yang dituduhkan pada Perusahaan miliknya. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaannya sudah sesuai koridor yang ada, tanpa melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
“Kami memang menambang di Marombo, tapi sebagai kontraktor di IUP CV Unaaha Bhakti Persada yang merupakan IUP resmi. Tidak pernah kami menambang di lahan koridor atau kawasan hutan lindung seperti yang dituduhkan ” ujar Syukur.
Dirinya menuturkan jika selama ini perusahaan yang dirikan hanya fokus sebagai kontraktor pertambangan, bukan hanya di Sultra, tapi juga di sejumlah daerah seperti Morowali (Sulawesi Tengah), Halmahera (Maluku Utara), dan Kalimantan.
Sedangkan untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bukanlah kewajiban PT BMI untuk memenuhinya. Sebab, perusahaan kontraktor milikinya bukanlah pemilik IUP.(srk)