Setelah Warga Ancam Ribut Polisi Baru Bertindak, Kasus Korban Pencabulan Bocah di Gowa

Gowa, Koranharian55– Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di perumahan Pepabri Benteng Anak Gowa Desa Bontoala Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Jum”at (12/08/22) lalu, baru ditanggapioleh pihak Polres Gowa, setelah adanya ancaman dari warga akan bertindak jika pihak Kepolisiantidak melakukan penindakan.

Pelaku yang diketahui bernama sahruni (70) Tahun, Seorang Imam Masjid  dan juga sebagai tokohMasyarakat, tega melakukan pelecehan seksual terhadap Bocah 6 Tahun di Gowa, dengan modus pelaku mengiming imingi Uang sejumlah Rp 2.000, kepada korban.

Korban AN, malang yang masih berusia enam tahun ini, yang masih duduk di Taman kanak kanak (Tk) menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Saat ditemui dikediaman Korban, Minggu 02 Oktober 2022, AA  Ayah Korban menceritakan Kronologis kejadian yang menimpa putirinya, dengan diimingi uang Rp2000 oleh pelaku.

Kasus pelecehan ini terjadi dirumah Pelaku Saruni pada Tanggal 12 Agustus 2022, sekitar jam 17.30. ketika anaknya   mengaji dirumah Pelaku.

AN melintas didepan rumah pelaku kemudian dipanggil oleh pelaku dan diberi uang Rp. 2.000 serta kue dan air minum lalu dibawah kedalam kamar.

“anak saya beranggapan tidak ada apa-apa karena bapak guruji, sampai dikamar anak saya dibuka celana lalu diganggu kemaluannya oleh pelaku, ada beberapa bekas di temukan”. Tutur AA.

Tidak berselang lama ada anak datang kerumah pelaku, kemudian anak saya dengar lalu ingin beranjak keluar dari kamar. “sudah pak guru, hentikan pak guru, nanti bunda saya cari sudah mau magrib.” Curhat Korban AN

Namun pelaku tetapmelancarkan aksinya dan berkata kepada korban tidak apa apa enak kan, kemudian dijawab oleh korban menjawab geli, tambah AA menjelaskan.

“setelahmelakukan aksinya, Sahruni mengancam agar jangan bilang-bilang sama orang kepada AN” tutur AA dengan wajah sedih.

AA akui, jika perbuatan mesum  itu baru diketahui keesokan harinya setelah anaknya AN bercerita kepada ibunya.

Ia mengaku sudah dilaporkan ke Polres Gowa,hampir dua bulan lalu dan baru ditindaki, setelah sejumlahWargat mengancam  dan mulai mengambil langkah main hakim sendiri, yang menurut mereka  lantaran hilangnya kepercayaan masyaraakat atas pelayanan Kepolisian polres Gowa.

“Lucu peristiwa ini sudah beberapa bulan laporan masuk sejak Agustus, nanti oktober di lakukan penjemputan oleh pelaku, Setelah sejumlah massa warga kompleks ingin melakukan aksi dirumah pelaku, kemudian baru dilakukan penjemputan ke pelaku  oleh polres gowa dan malam ini rumah pelaku sudah dilakukan polisi line,” tutur orang tua korban.

Pasca kejadian yang dialami oleh sang anak, orang tua korban pun membawa anaknya ke Polres Gowa Untuk Melakukan Pelaporan dan membuat Visum di RS. Bhayangkara Makassar

Dengan peristiwa itu pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari polres gowa.(tm)