Tambang Batubara Ilegal Marak di Berau, PT BJU Punya Andil Rusaknya Lingkungan Hidup

Berau, Koranberita55- Maraknya aktivitas penambangan yang tidak mengantongi ijin di Kabupaten Berau Kaltim, terlihat secara seramapangan terlihat di beberapa titik tengah kota, seperti disekitar Ringroad dan poros labanan kilo meter 15 serta dikelurahan rinding kecamatan teluk bayur.

Selain sudah tidak mengantongi ijin pertambangan juga dan tidak mengindahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Pantauan koranberita55, Senin (23/01-2023) penambangan yang dilakukan secara ilegal tanpa adanya ijin dari Pemerintah setempat, terlihat pelaku tambang liar itu melakukan aktivitas mereka yang berdekatan dengan tepi jalan, dimana dalam aturan Perpres melarang melakukan aktivitas penambangan minerba, berjarak minimal 400 meter dari tepi jalan, sedangkan terlihat aktivitas dilakukan berjarak hanya 20 hingga 50 meter dari jalan raya.

Menjadi pertanyaan dimana pemerintah dan penegak hukum saat ini, yang seolah melakukan pembiaran aktivitas selama kurang lebih setahun sejak tahun 2022 lalu.

Burhan salah seorang aktivis mengatakan,dari hasil penambangan ilegal itu, dikoordinir oleh PT BJU milik Hen, Pengusaha warga keturunan dan pengusaha lokal HA Bos PT SBE, jelasnya, Selasa (25/01-2023)

Am, salah seorang penambang, yang modali alat dan dana, mengatakan semua tanggung jawab Ag pihak BJU, diakui dia hanya menambang tapi penanggung jawabnya adalah Agus Uriansa,

Aktivitas penambangan liar yang dilakukan beberapa perusahaan pertambangan, membuat wilayah Kabupaten. Berau Kalimantan Timur jadi porak poranda, karena dilakukan di dekat jalan raya dan pemukiman warga.

Terlihat dengan jelas, Kabupaten Berau menjadi wilayah yang dipenuhi seribu sumur tambang yang kini digenangi air dan berbentuk danau, yang banyak ditinggal oleh pelaku penambang ilegal setelah selesai melakukan aktivitasnya.

Ag, yang juga mengaku dari salah satu media lokal, saat dihubungi via telepon selularnya mengatakan, aktivitas tersebut atas inisiatif dr warga, tanpa mematuhi aturan Perpres tersebut, bahkan dia menawarkan untuk berdamai dengan menjanjikan akan memberikan imbalan transportasi kepada tim koranberita55, dan mengajak untuk damai.
“sudahlah bang, saya juga salah seorang pembina dari media, saya ingin menjadi teman” tuturnya.

Diduga pihak BJU dengan penambang lainnya melakukan itu, karena manajemen BJU sudah menyiapkan upeti buat oknum penguasa yang tutup mata dengan perusahaan dan dibiarkan mengeksploitasi lingkungan hidup di semua wilayah Kabupaten Berau.

Mirisnya pihak Pemerintah dan Aparat Terkait dalam penertiban dan punya tugas mengawal dan mengamankan peraturan dan perundang undangan, terkesan tutup mata dan membiarkan penambangan liar terjadi di Tanjung Redeb Kabupaten Berau Kalimantan Timur.(tim)