Bone, koranharian55– Diduga setelah membayar oknum Polisi dari bandar narkoba diketahui bernama Jibe di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikabarkan dilepas oleh kepolisian setelah membayar uang damai sebesar Rp 10 juta.
Jibe Sebelumnya ditangkap oleh petugas yang mengaku dari Polda Sulsel di Jalan Sungai Walanae, Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel, Rabu (28/3).
Ketua RT, Kelurahan Pompanua, Ilham, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, Ilham salah satu warganya yang tinggal di lorong Damai, Lurah Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
“Iya benar, ditangkap polisi tapi dilepas itu Jibe. Dia wargaku, saya sendiri jemputki di polisi itu,” kata Ilham, Sabtu (1/4).
Ilham mengatakan, Jibe ditangkap oleh polisi yang mengaku tugas di Polda Sulsel. Kemudian, dibawa dengan sepeda motor dan sempat ketemu Ilham yang sementara duduk di Koramil.
Ilham juga menuturkan, Jibe sempat meminta tolong. Dimana saat itu kebetulan dirinya bersama anggota polsek Ajangale bernama Faisal. Sehingga, Faisal bersama Ilham mendatangi polisi yang menangkap Jibe.
“Pak Faisal yang juga anggota Polisi sama saya duduk. Dan Faisal berusaha mendekat sambil keluarkan pistol. Ketika mendekat, ternyata betul, yang amankan Jibe adalah polisi dari Polda. Jadi Faisal mundur,” ucap dia.
Namun berselang beberapa lama, Jibe menelepon Ilham, minta dijemput di daerah Pakkae. Sehingga, dia selaku ketua RT menjemput warganya.
“Saya ketemu dengan Jibe sama polisi itu di pinggir jalan. Di situ, saya diperlihatkan satu saset sabu barang buktinya Jibe,” jelas Ilham.
Setelah diperlihatkan barang buktinya, dia kemudian diizinkan pulang membawa Jibe. Menurut Ilham, Jibe dilepas polisi setelah bayar Rp 10 juta.
“Rp 10 juta na bayar Jibe. Ituji na bilang polisi terima kasih atas kerja samanya, baru saya pulang bawa Jibe. Saya ketemu polisi itu di pinggir jalan, banyaki ada 2 mobil,” kata Ilham.
Terkait informasi ini, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Yudhit Dwi Prasetno mengaku bukan anggotanya melakukan penangkapan.
“Anggotaku enggak ada giat di Ajangale pas waktu itu,” singkatnya.
Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengaku akan segera mendalami informasi polisi lepas pelaku narkoba setelah bayar Rp 10 juta.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, saat dihubungi mengatakan, pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel sementara melakukan pendalaman.
“Kami dalami dulu informasi tersebut,” tega Komang.
Komang juga menururkan, telah melakukan koordinasi dengan pihak Propam Polda dan Direktur Narkoba, dan menegaskan, akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
“Akan dilakukan pengecekan kebenaran dari berita tersebut terhadap anggota yang melakukan pelanggaran yang ada di lapangan,” ujar Komang saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Senin (3/4/2023) pagi.
Ditegaskan Komang, anggota yang diduga terlibat dalam kasus dugaan ’86’ bandar narkoba itu bakal dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
“Apakah informasi didengar jaminan uang Rp10 juta. Ini Propam akan turun melakukan pengecekan, melidik pada anggota tersebut, ini masih dalam penyelidikan, siapapun anggota yang melanggar tetap akan kita periksa,” tegasnya.
Komang juga menegaakan, untuk sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran masih menunggu hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel.
“Sanksinya, kita belum tahu karena masih dalam lidik. Kalau memang itu dia melakukan pelanggaran, nanti kita lihat hasil penyidikan dari Propam,” tutupnya. (del)