Lemkira  Minta Aparat Penegak Hukum Ungkap Penyewaan Kios dan Lods  Pasar Lakessi, Tidak Masuk Kas Daerah

Ajatappareng, Koranharian55—Ketua  Lembaga MonitoringKinerja Aparatur Negara Indonesia (Lemkira) Rizal Noma, meminta pihak Kejaksaan dan Kepolisian Kota Pare-pare mengungkap adanya praktik pungli penyewaan  lods, kios, lapak plataran parkiran Pasar Lakessi.

Selain itu, Rizal   menduga kuat  praktik pungli itu dilakukan dengan cara mempersewakan lahan dan retribusi dengan nilai nominal beragam  yang tidak merata di Pasar Lakessi, dengan mengatas namakan Dinas Perdagangan, dengan memakai stempel palsu,  dan dana tersebut tidak masuk ke Kas Negara, tegasnya.

“hal itu kami sudah kroscek dengan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag)  Prasetyo Catur, pada September 2022 lalu, yang memfasilitasi kami bertemu dengan  Kepala Pasar Lakessi H Hamzah (saat masih menjabat-red), Kepala UPTD Pasar Pare-pare Ibrahim,  dan Hamzah mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan beberapa bukti berupa sertifikat Hak Pakai kios/lods ke Pedagang, retribusi pungutan pemeliharaan / opersional kamera CCTV yang nilainya sebesar Rp2000 perhari dan tidak masuk ke kas daerah” tuturnya.

Ical, sapaan akrab Ketua Lemkira juga menuturkan, selain  iuran CCTV perhari, juga dipungut iuran Kebersihan dan Kemanan masing-masing nilainya sebesar Rp2000 perhari, sedangkan iuran resmi sebesar Rp.2000 perhari. Sehingga dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan aturan dan regulasi pasar, tambahnya.

“Kejadian itu kami temukan retribusi  iuran CCTV yang  tidak  pernah berfungsi, dengan dalih kesepakatan para pedagang  pada tanggal 7 januari 2022, tegasnya.

Rizal berharap pihak dinas perdagangan jangan hanya diam saja, walaupun H Hamzah telah mengundurkan diri, dan kemungkinan mengembalikan sebagian dana pungli itu, tapi dari sisi hukum tidak lepas dari tindak pidana,atas perbuatannya yang dilakukan dengan sengaja.

“Jika pihak Perindag Pare-pare tidak melaporkan hal yang telah merugikan Negara, denganperbuatan pungungutan liar dengan menggunakan stempel palsu dan dengan menjual nama dinas perdagangan, itu sudah pidana murni, yaitu penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan badan”  tutupnya.

Ditempat terpisah, salah satu penggiat kota Pare-pare,Syarifah yang dikenal  dengan nama Juminten, membenarkan  peristiwa itu, karena menurutnya itu sudah bukan rahasia umum , jika dipasar Lakessi Pare-pare sudah menjadi kebiasaan pungli, yang menggunakan oknum yang tidak mempunyai kapasitas dan legalitas jelas untuk melakukan pungutan restribusi yang tidak jelas peruntukannya, dengan menjual nama Dinas Perdagangan.

Selain itu menurut Juminten, adanya saksi salah seorang  pedagang pasar lakessi, yakni M Nasir, menceritakan dan memperlihatkan Video aksi H Hamzah dan kroninya, dalam melakukan pungli ke pedagang, yang sedikit mengintimidasi para pedagang, tegasnya.

“saya  sudah mendengarkan penjelasan dari pak Prasetyo sebagai Kadis Perdagangan,jika sudah melaporkan keatasan yang lebih berkompoten dalam menindaki  mantan Kepala Pasar H Hamzah, dan sudah diperiksa oleh inspektorat,tapi saying sampai saat ini proses hokum tidak berjalan atau tidak dilaporkan, hanya disekesaikan secara internal saja, sedangkan itu sudah pidananya karenatelah dengan sengaja melakuka tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tutpnya (min)