Jakarta, koranharian55– Adanya beberapa proyek yang dikerjakan oleh PUPR diwilayah Indonesia melalui pihak ketiga yakni kontraktor, sering bermasalah alias mangkrak, dikarenakan kurang tegasnya pihak inspektorat (APIP).
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma,saat dihubungi via selularnya, Senin (17/4-2023).
Menurut Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi, aparat pengawas internal Pemerintah (APIP) merupakan pihak internal pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan, beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kotamadya, jelas Salim.
“ini sudah bukan rahasia umum lagi, hampir semua proyek PUPR bermasalah, baik itu proyek jalan, irigasi, pembangunan gedung dan fasilitas umumlainnya seperti fasilitas olahraga, dan proyek-proyek di pekerjaan umum sumber daya air (PSDA), sering bermasalah, karena lemahnya pengawasan yangmerujukke konspirasijahat, sehingga laporan hasilpemeriksaan tidak valid, sehingga terindikasi manipulasi anggaran” tegasnya.
Menurut Bung Salim, ada aturan baik itu Undang-undang No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan PP No 22 tahun 2020 tentang pelaksaan UU no 2 thn 2017 namun itu kadang dilanggar,karena diduga kuat keliru dalampenafsiran aturan LKPP No12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia (kontraktor), yang seharusnya ketiga aturan tersebut berjalan seiring sebagaimana mestinya.
“jika ini dilanggar berarti rentan terjadi tindak pidana korupsi dan gratifikasi”, tegasnya.
Salim berharap, untuk menyelamatkan dana Negara, semua pihak aparat hukum dalam hal ini APIP bekerja secara maksimal, karena pengawasan dimulai dari perencanaan, pelelangan hingga akhir pelaksanaan proyek itu, serta harus transparan, dan membuka diri pada media untuk di publis hasil kerjanya, guna diketahui oleh Masyarakat sesuai denganundang-undang No 15 tahun2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara pasal 19 ayat 1 berbunyi laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan (DPR) dinyatakan terbuka untuk umum, tapi nyatanya selama ini tidak pernah dipublikasikan, karena diduga kuat lembaga perwakilan bagian dari konspirasi it, tutupnya.(Fir)