Ketum Perjosi Melihat Ada Keanehan Pada Kasus Korupsi Dinkes Rp 6.3, Diduga Ada Jaringan Hingga Pusat Intervensi Kasus Pare pare

Jakarta, Koranharian55—Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist  Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, melihat ada keanehan dalam dugaan kasus korupsi  6.3 Miliar, di Pemerintahan Kota (Pemkot) Pare-pare, dimana dr Yamin sebagai tersangka utama.

Hal tersebut diungkapkan, ketika dihubungi via selularnya, Rabu (3/5-2023).

Bung Salim, sapaan akrab CEO 55TV group ini mengatakan, ada keanehan dalam kasus korupsi berjamaah itu, dimana hanya beberapa orang saja yang dijadikan tersangka.

“ini aneh, setelah saya pelajari kasus ini, sangat ganjil, dan berjejaring sampai ke Pusat, sehingga ini sepertinya sudah dijadikan tumbal dalam kasus ini, padahal kita ketahui ini temuan BPK” tegas Salim.

Ia juga menuturkan bahwa pihak APH diduga  tidak bekerja maksimal, karena ada tersangka lain di kasus dana dinkes dan terbukti ada putusan pengadilan negeri (PN) hanya ada dua  0rang nama selain Muha Yamin,   yakni Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun dan Zahnal Djafar dijatuhi hukuman 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, sedangkan  dari beberapa nama yg tersebut di pertimbangan putusan MA dan sampai saat ini masih menyisakan beberapa nama  yang tersebut di pertimbangan putusan MA.

Adik Mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dr Drs Syahrul Mamma SH MH ini juga mengemukakan, Ada keanehan dalam hal ini karena kasus ini berdasarkan temuan BPK.  Sepertinya tidak merinci nama nama, tapi hanya total nilai yang harus  dikembalikan yaitu Rp. 6,3 M dan itu dijabarkan dipertimbangan putusan MA beberapa nama nama dan nilai yang harus dikembalikan,dengan demikian seharusnya kasus ini satu kesatuan dan tdk secara bertahap penganannya,namun pada kenyataannya penanganan kasus dana dinkes malah dilakukan secara bertahap.

Salim menambahkan, didalam pernyataan Muh Yamin tersebut, secara terinci menjelaskan ada enam  orang, nama dipaparkan terlibat dalam kasus Dinkes Pare-Pare,  dapat diketahui isi pernyataan dimana, Jamaluddin pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.350 juta,  Syahrial pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp280 juta.

Kemudian,  Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.1.150 miliar dengan alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare, juga  ada nama  Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.600 juta dengan alasan pembahasan APBD Perubahan dan menyebutkan Darwis pada saat itu menjabat sebagai Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp200 juta dengan alasan Open House Walikota Parepare.

Kembali  Jamaluddin pada tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp.500 jt ditambah  Rp.500 juta dengan alasan Pembahasan Perubahan APBD atas perintah Walikota Parepare dan pengambilan  Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang lagi sebesar Rp.1.5 miliar dengan alasan perintah Walikota

“yang jadi pertanyaan  saya dan seluruh masyarakat, apakah karena dugaan ada tekanan dari Komisi III DPR RI, sehingga Aparat penegak hukum (APH) tidak bisa kerja Maksimal,karena Parepare ini k=kasus dugaan korupsi terrbilang banyak namun mentok di APH, apakah sekarangAPH mandul karena tekanan dari atas, bagaimana Negara kita bisa terbebas dari Korupsi, seperti yang kampanyekan oleh Pemerintah” tegas Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Jawa Pos Group) ini.

Bung Salim berharap, agar Kapolri, Jakgung serta Komisi III jika mau dianggap profesionaldan menyelamatkan uang Negara, agar segera mengungkap  kasus korupsi tanpa tebang pilih.

“saya sudah bersurat ke KApolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi ditembuskanke Presiden dan DPR RI, untuk mempertanyakan beberapa kasus korupsi, di Indonesia di beberapa kementerian DalamNegeri,  Pendidikan, Olah raga, Kesehatan, Agama yang  tidak dapat diungkap,karena dugaan ada tekanan dari Komisi III DPR RI ke APH”,  tutup salah satu Asesor Lambaga Sertifikasi Pers (LSP) BNSP ini (ian)