Ketum Perjosi : Ada Kesalahan Bukti Untuk Menjerat Pelaku Kasus Korupsi Dana Dinkes Rp 6.3 M, Diduga dr Y Pakai Bukti Kuitansi  Fee Proyek

Makassar, koranharian55—Ketua Umum (Ketum)  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perserikatan Journalist  Siber Indonesia (Perjosi),  Salim Djati Mamma, mengungkapkan ada kesalahan pada beberapa bukti yang diberikan dari dr Y kepada penyidik untuk menjadikan tersangka para pelaku korupsi dana Dinkes sebesar Rp 6.3 M.

Hal itu diungkapkan Ketum Perjosi,Salim Djati Mamma saat dihubungi via selualarnya, Kamis (18/5/2023).

Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi ini menilai, pada proses penyelidikan dan penyidikan sehingga di putuskan beberapa orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, penyidik diberikan  kuitansi dan pernyataan itu di tahun 2015 dan 2016, sedangkan berdasarkan temuan BPKP tahun 2018 ( penggunaan anggaran tahun 2017 ), tuturnya.

Sehingga Bung Salim menduga, bukti- bukti kuitansi  dan surat pernyataan itu di tahun 2015 dan 2016, dimana pada saat itu dr.Y sebagai Kadis Kesehatan dan kepala RSUD Andi Makkasau,  diberikan kepercayaan untuk mengatur dan membagi proyek ke kontraktor, sehingga besar dugaan  potensi dr.Y gunakan uang fee proyek dan bukan dana dinkes.

“seharusnya penyidik menelusuri hal ini apakah keterangan dr.Y dan bukti-bukti yang digunakan sudah tepat, untuk menghindari kesalahan dalam menangkap pelaku korupsi dana dinkes Rp.6,3M, apalagi ada ungkapan dr Y dibeberapa beberapa media cetak dan online pada bulan juni 2019 lalu, mengatakan pada setiap tahapan pengesahan APBD thn 2015, 2016 dan 2017 sebagai uang ketuk palu dengan estimasi jumlah seluruhnya mencapai Rp 3 M” tegasnya.

Menurutnya hal ini semakin membuka misteri Korupsi Dinkes Rp.6,3M Kota Parepare, bahkan dugaan bahwa anggota DPRD Periode yang lalu terlibat melalui uang ketuk palu, dan dr.Y sepertinya tidak mampu memilah pada saat kapan menggunakan dana dinkes dan pada saat kapan gunakan sumber dana lain.

Seharusnya penyidik menelusuri hal ini apakah keterangan dr.Y dan bukti2 yg digunakan sdh tepat untuk menghindari kesalahan dalam menangkap pelaku korupsi dana dinkes Rp.6,3M, menjerat SA, TF terakhir sdh menjerat ZJ dan JA yg sdh di vonis PN Makassar.

Putusan hakim biasanya tdk berdiri sendiri. Utk perkara korupsi bahannya dari penyidik, dakwaan jpu, pembuktian bukti surat dan keterangan saksi serta fakta persidangan lainnya

Hal ini bisa saja dugaan terjadi kesalahan apabila sumbernya memberikan keterangan yg tdk ada hubungannya  dengan korupsi dana dinkes (keterangan palsu) dan sumber memberikan bukti bukti yang tidak ada hubungannya ke kasus korupsi dana dinkes.

Bung Salim berharap, semoga penyidik mencermati semua untuk tidak terjadi kesalahan dalam menjerat pelaku-pelaku korupsi dana dinkesitu,kuncinya.(ian)