Kapolda Diminta Usut Ulang Kasus Korupsi Dana Dinkes 6.3 M, Diduga Menggunakan Fee Proyek

Makassar, koranharian55—Dalam rangka menjaga  dan menguji integritas juga ketelitian serta kecermatan untuk membongkar misteri kasus korupsi dana dinkes kota pare-pare sebesar Rp.6,3 M, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, untuk memerintahkan penyidiknya guna mengusut atau melakukan penyidikan  ulang.

Hal itu dikatakan Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist  Siber Indonesia  (Perjosi), Salim Djati Mamma, saat dihubungi via selularnya, Kamis malam (25/5/2023).

Karena menurutnya untuk tetap menjaga kepercayaan dari masyarakat terhadap kinerja aparat Kepolisian,   diduga ada ketimpangan awal pemeriksaan, saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dr Y memperlihatkan beberapa bukti pada tahun 2015-2016, awal munculnya inti dari permasalahan.

“Kasus korupsi dana dinkes Rp.6,3 M itu berdasarkan temuan BPK di tahun 2018 ( penggunaan anggaran di tahun 2017 ) sementara peminjaman uang dengan bukti2 kuitansi dan surat pernyataan yang ada itu di tahun 2015 dan di tahun 2016, yag menjadi pertanyaan apakah betul uang yang digunakan itu dari dana dinkes ataukah dari sumber dana lain?,jelasnya

Berdasarkan temuan BPK ada kerugian negara sebesar Rp.6,3 M yang seharusnya Sekda IA sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah mengetahui hal ini, keanehan berikutnya bahwa pencairan dana tersebut seharusnya melalui mekanisme sesuai aturan. Artinya kepala BKD pada saat itu seharusnya juga mengetahui  hal ini, karena proses pencairan dana tersebut melalui mekanisme yang ada di BKD ( badan keuangan daerah )

“Jadi dana dinkes tersebut tidak serta merta cair karena ada tahapan pencairan yang harus dilalui sesuai aturan yang ada” tegasnya

Bung Salim juga mempertanyakan, dari ketiga pejabat yangmengetahuikeluarnya danaDinkes,kenapa  hanya dr.Y yang sepertinya menanggung sendiri, padahal proses pencairan dana tersebut harus melalui tahapan pencairan sesuai aturan yang ada. Dan apakah betul uang yang dipinjam ZJ dan JA itu bersumber dari dana dinkes?,  sementara peminjaman itu di tahun 2015 dan di tahun 2016. Dan temuan BPK kerugian negara Rp.6,3 M itu di tahun 2018 (penggunaan anggaran di tahun 2017).

Bung Salim mempertanyakan Posisi Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah tidak ditersangkakan, padahal semua jenis anggaran dan proses tahapan pencairannya itu seharusnya sepengetahuan Sekda.  Ada apa kepala BKD pada saat itu juga tidk ditersangkakan padahal proses tahapan pencairan dana tersebut itu di badan keuangan daerah,tegasnya.

“yang jadi pertanyaan mendasar untuk keperluan apa ZJ dan JA meminjam uang kpd dr.Y ?, dan dibelakang bukti kuitansi tertulis,  pinjaman akan dikembalikan setelah dana terkumpul,sehingga menjadi pertanyaannya, sumber dana dari mana yg mau dikumpul,  Untuk apa dana itu dikumpul, serta siapa yg mau kumpul ini dana?” tanyanya.

Ia melanjutkan, dugaan adanya pertemuan di setdako waktu itu, siapa saja yang hadir dipertemuan itu, apa tujuan  dari pertemuan itu,siapa inisiator pertemuan tersebut, juga selanjutnya siapa yang menyuruh dr.Y  menyerahkan sejumlah uang utk dipinjamkan ke beberapa orang itu,  dan dari mana sumber dana yang sebenarnya diberikan  dr.Y untuk dipinjamkan ke beberapa orang?.

Kemudian dari pada itu, siapa saja yang menikmati dugaan uang setan dan sebenarnya semua harus diseret di meja hijau utk mempertanggunjawabkan perbuatannya, karena logika hukum, ada yang memerintah (menyuruh), ada pemberi, ada penerima dan ada penikmat, sebagai satu kesatuan dalam perlakuan yang sama dalam hukum.

Keanehan berikut bahwa,  MR, alias mal, kurir yang mengantar uang ke dprd Pare-pare, ini juga tidak ditersangkakan padahal jelas kesaksiaannya di putusan PN makassar bahwa dialah yang membagi bagi dugaan uang ketuk palu ke anggota dprd,tuturnya.

Bung Salim berharap, agar Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, memerintahkan anggotanya untuk mengusut ulang kasus korupsi dana dinkes Rp6.3 Miliyar tersebut,karena menurutnya inilah tingkat kepercayaanMasyarakat terhadap kinerja Polri,dalammenyelamatkan uang Negara dan mengusutpara pelaku koruptor, sesuai instruksi Presiden dan Kapolri,tutupnya (tim)