Wah Parah…. Kapolsek KPN Pare Realese  Berita Pengungkapan Sabu 20Kg Tanpa Ijin Kapolres Pare-pare? Media Langsung Hapus Berita.

Makassar, koranharian55— Suatu pembangkangan saat Kapolsek KPN Kota Parepare, Iptu Sukri SH, melakukan jumpa Pers dengan awak Media, sedangkan sudah ada Komentar dari  Kapolres Pare-pare mengatakan belum siap berkomentar, karena ada Perintah dari Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol CH Patopoi S St MK SH, akan digelar oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Setyo Boedi Moempoeni Harso SH M Hum.

Suatu kejadian yang langkah ditubuh Polri,  saat mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis sabu dari tangan buruh pelabuhan dan  seorang penjemput, saat Kapal Pelni KM Bukit Siguntang sandar di Pelabuhan Nusantara Parepare, Kamis 25 Mei 2023, lalu,  Kapolres Pare pare AKBP Andiko Wicaksono SH MH, enggan berkomentar di Media, dengan dalih bahwa akan di lakukan press realease mengundang awak Media, namun Kapolsek KPN Iptu Sukri SH,sudah melakukan realease terlebih dahulu.

Kapolres Pare pare AKBP Andiko Wicaksono SH, saat dikonfirmasi Rabu (31/5/2023) dengan nada terkejut mengatakan tidak pernah memerintahkan Kapolsek KPN untuk melakukan realease ke Media, karena perintah Wakapolda Sulsel, bahwa pengungkapan kasus tersebutakan dilakukan langsung oleh Kapolda Sulsel Sulsel Irjen Pol Drs Setyo Boedi Moempoeni Harso SH M Hum, dan mengundang awak Media.

“saya diperintahkan oleh Pak Wakapolda, agar Bapak Kapolda yang akan melakukan jumpa Pers dengan teman Media, sehingga saya  tidak memberikan penjelasan ke teman Media, nanti Pak Kabid Humas yang akan mengundang teman-teman Media, jelasnya.

Dikutip dari salah satu media online, Rabu, 31 Mei 2023, Iptu Sukri menjelaskan penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal ketika adanya pengungkapan yang dilakukan di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Saat itu ditemukan barang bukti berupa paket sabu. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 kilogram sabu. Namun dia tak menjelaskan secara detail proses pengungkapan barang bukti tersebut.

Setelah penemuan barang bukti, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku kemudian diamankan di Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Senin 29 Maret 2023.

Dari total harga barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 20 miliar. Atas kejahatan pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Namun saat ini, berita tersebut dihapus oleh Media online tersebut, setelah Kapolres Pare-pare mengetahui, jika Iptu Sukri sudah menyebarkan informasi tersebut, yang seharusnya dilakukan oleh Kapolda Sulsel.

Informasi didapat, jika Iptu Sukri mempunyai hubungan keluarga dengan salah seorang pejabat utama di Ditreskrimsus Polda Sulsel, sehingga diduga berani melaksanakan realease ke salah satu media local di Ajatappareng. (tim)