Hanya Butuh Sebulan, Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Asal Malaysia dan Belanda, Berhasil Sita 428 Kg Sabu dan 162 Butir Pil Ekstasi, Amankan 13 Orang Tersangka

Jakarta, koranharian55 – Hanya membutuhkan satu bulan, sejak awal pada Juni 2023, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas besar (Mabes) Polri melaksanakan operasi pengungkapan, berhasil mengungkap peredaran Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) Malaysia dan Belanda sebanyak 428 kg dan 162 ribu butir ekstasi, amankan 13 Tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan total ada 13 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan itu. Operasi pengungkapan, kata dia, digelar dalam rentang waktu satu bulan.

“Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,” ujar Komjen Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Komjen Agus  Andrianto, menambahkan, peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 428 kg dan 162 ribu butir ekstasi digagalkan anggota Polri, dimana  barang haram tersebut  itu berasal dari Malaysia dan Belanda.

Senada yang dikatakan, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, mengatakanpengungkapan itu berawal adanya upaya penyelundupan sabu jaringan internasional dari Malaysia ke Aceh. Barang bukti diketahui disimpan di dalam hutan di kawasan Aceh Utara, lalu dilakukan penelusuran dan pengembangan  diketahui sabu tersebut dikendalikan oleh tersangka S (24). Ia mengaku sabu tersebut disimpan oleh tersangka H (29) di dalam hutan.


“Ini informasi juga dapat dari rekan-rekan untuk mencari. Akhirnya tepat di Aceh Utara kita amankan dua tersangka (S dan H bin MT) dan 348 paket sabu. Total beratnya adalah 348 kg,” jelas Mukti.

Mukti melanjutkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka pihaknya kembali melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil membongkar penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau melalui jalur laut,lalu seorang tersangka berinisial H (53)juga ditangkap di sebuah mobil di kawasan Kota Dumai, Riau, setelah penyidik melakukan penelusuran.

“Diamankan tersangka atas nama H dengan barang bukti 80 kg sabu dan ekstasi sebanyak 22.932 butir,” ungkap Mukti.

Mukti juga mengungkapkan, pihaknya kembali menemukan adanya penyelundupan ekstasi asal Belanda yang bertujuan ke Bali. Mulanya, penyidik mengamankan empat orang tersangka berinisial TS (34), YAI (33), IJ (26), dan UK (34) dengan barang bukti 40 ribu butir ekstasi.

“dari pengakuan para tersangka, rupanya akan ada pengiriman lagi dari Brasil menuju Bali. Dari informasi tersebut, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka JM (58) dan disita 50 ribu butir ekstasi” tutur Jenderal Bintan satu ini.

Ia menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial PAS alias I (44), RLP alias O (28), IDGK alias O (33), DAKM (22), dan IGN BTAP alias P (44) dengan barang bukti 90 ribu butir ekstasi.

“Total 10 orang tersangka dan 140 ribu butir ekstasi dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” pungkas Mukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(del)