Pare-pare, koranharian55– – Setelah Ketua LSM Laskar Indonesia Sofyan Muhammad, menyurat ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi moempoeni Harso, tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Perumahan, akhirnya pemilik lahan, Nusmun (58) bersama pembeli Perumahan Green Yudha Marwah Residence menyegel akses masuk perumahan tersebut.
Nusmun, salah satu pemilik lahan yang juga mantan anggota Polri ini pengelolah Perumahan milik Mansyur Leo pimpinan PT. Marwah Cipta Pratama, meminta agar segera melunasi sisa hutangnya, jelasnya Senin (3/6/2023).
Nusmun mengatakan, penutupan akses ini sudah jenuh dengan janji yang dilakukan oleh Mansyur Leo, malah dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan, dimana telah merubah sertifikat tanah dia tanpa melunasi sisa utangnya, malah bukan itu saja pembeli rumah yang melakukantransaksi secara cash, malah selama empat tahun belum mendapatkan sertifikatnya, malah menjaminkan sertifikat tanah milik mereka di Bank BTN Cabang Panakkukang Makassar.
Nanang, penghuni Perumahan Green Yudha Marwah Residence Blok C No10 beli 20 Pebruari 2020 dengan harga Rp 146 Juta, merasa ditipu, mereka dibuatkan perjanjian di notaris dengan perjanjian bahwa sertifikat belum selesai, karena posisi sertifikat masih induk sementara proses pemecahan, tanah aman tidak bersengketa, ternyata dibelakang hari baru mengtahui jika tanah tersebut masih bermasalah dengan pemilik tanah sebenarnya yang belum dilunasi. Namun setelah dicek ke Bank BTN, ternyata sertifikat tanah tersebut dijaminkan pada Bank BTN Panakukang Makassar,sebagai jaminan kredit PT. Marwah Cipta Pratama Perumahan Green Yudha Marwah Residence.
Padahal menurut Nanang, yang diterima dari pihak Bank BTN benar membelisecara cash,maka seharusnya pihak developer menebus ke bank,semua pembeli cash, namun pihak developer tidak menebus keBank,danmempertantakan uang yangmerekabayarkan kebank tersebut. Nanang mengatakan jika pembeli cash rumah mereka sekitar 30 unit lebih,sehingga jika di hitung kerugian mereka berkisar Rp 3M lebih.
Senada yang dikatakan H Lana (55), Pemilik Rumah Perumahan Green Yudha Marwah Residence Blok B 30, B33, F11 dan F12, masing-masing dibeli secara tunai Rp125juta perunit, membeli Empat unit Rumah tahun2020, juga merasa ditipu, dan lebih parahnya sempatdi surati oleh pihak Bank BTN, rumah yangdibelisecara cashitu akan dilelang pada Nopember 2022, sehingga dia bersamaanaknyamendatangi Bank dan menunjukkan bukti pembayran mereka secara cash.
Sempat dilakukan pertemuan oleh DPRD Kota Pare Komisi III Desember 2022, karena mereka sulit temui pimpinan Mansyur Leo, sehingga para user sepakat meminta DPRD Kota Pare untuk memfasilitasi mempertemukan dengan pihak Developer, Bank, Pemilik lahan dan para pemilik rumah yang beli cash, itupun tidak ada kesepakatan, sehingga sempat melapor ke Polres Pare-pare, bersama semua pembeli cash Perumahan Green Yudha Marwah Residence, namun sampai sekarang juga tidak ada kejelasan, padahalpada perjanjian jualbeli ditanda tangani didepan notaris menjanjikan selambat-lambatnya sertifikat mereka akan diserahkan pada Desember 2020 lalu, namun hingga saat ini mereka malah sulit temui pimpinan developer itu, jelasnya.
Demikian juga yang dikatakan, Nasriadi (45) Pemilik Rumah Perumahan Green Yudha Marwah Residence Blok B8 beli pada tahun 2019 seharga Rp136 Juta, dia dijanjikan oleh Mansyur Leo,akan menyerahkan sertifikat palinglambat setahun, sejak pembelian. Namun itu semua diingkari oleh Mansyur Leo,juga sudah melakukan mediasi di DPRD Kota Pare-pare serta melapor ke Polres Pare-pare, semuanya tidak ada hasil,malah tanpaalasan jelas , tegasnya.
Sebelumnya Ketua LSM Laskar Indonesia Sofyan Muhammad mengatakan, jika perpindahan kepemilikan ini tentunya melalui proses yg difasilitasi oleh Lurah Lapadde parepare pada saat itu dijabat oleh Ard dan Camat ujung Parepare pada saat itu dijabat YN ( PPAT ) dengan berbagai perjanjian diduga dilanggar oleh pihak pengembang ( Mansyur Leo ) sehingga sampai saat ini lahan tersebut belum lunas terbayar padahal kepemilikan sudah berpindah ke perusahaan pengembang, tuturnya.
Menurut Sofyan, keanehan berikut munculnya perjanjian pelunasan lahan dengan pembayaran secara bertahap yaitu 3 tahap, dimana pada tahap pertama keluar cek dari Bank BTN cabang Makassar dan terbayar melalui bank tersebut.
Berikutnya pada tahap kedua dan tahap ketiga keluar cek dari Bank BTN Makassar dan cek tersebut tdk bisa dicairkan karena saldo perusahaan pengembang ( Mansyur Leo ) kosong dan tertolak oleh pihak bank BTN. Artinya sebenarnya pihak Bank BTN mengetahui bahwa lahan tersebut belum terbayar lunas walaupun sudah berpindah kepemilikan lahan tersebut ke perusahaan pengembang.
Sehingga Sofyan menduga ada konspirasi antara pihak bank BTN dengan pihak perusahaan pengembang, karena Bank BTN mencairkan kredit perumahan dilahan yang sebenarnya bersengketa karena perusahan pengembang belum melunasi pembayaran ke pemilik lahan,
“Jadi sebenarnya ada rangkaian konspirasi negatif dalam hal ini, diduga adanya konspirasi antara perusahaan pengembang ( Mansyur Leo ) dengan Lurah Lapadde dan Camat ujung danpihak Bank BTN, pada saat berpindahnya kepemilikan dari pemilik lahan ke perusahaan pengembang, adanya konspirasi negatif karena sebenarnya mengetahui mengetahui bahwa lahan tersebut belum dilunasi pembayaran oleh pihak perusahaan pengembang ke pemilik lahan” tegasnya.
Sofyan juga melihat keanehan dari pihak Bank BTN tetap mencairkan kredit perumahan yang pada akhirnya kredit perumahan itu jadi kredit macet, dan menduga ada pelanggaran perbankkan dalam hal ini, tegasnya.(lim)