Kuasa Hukum Kasus Penembakan Hendra, Sebut Pengakuan Anggota Polsek Tinggi Moncong Tidak Benar, Dua Warga Siap Bersaksi.

Gowa, koranharian55—Kuasa hukum  kasus penembakan  Hendra alias Wawan terduga DPO Curanmor,  Muh. Ahyar SH, sebut pengakuan Briptu NS, Anggota Polsek Tinggi Moncong Tidak Benar.

Ahyar menegaskan, almarhum Hendra alias Wawan terduga DPO Curanmor di Madakko,  Kampung Bulu Ballea kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong  Kabupaten Gowa.

yang terjadi pada 16 Juni 2023 pukul 15.30 WITA, tidak sesuai apa yang terjadi dilapangan dan yang  dilaporkan kepada pimpinannya, jelasnya kepada koranharian55.com Senin (7/8/2023).

Muh Ahyar menuturkan, sebelum kejadian penangkapan dan penembakan yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian dari polsek Tinggi moncong,  Hendra alias Wawan sedang melakukan aktivitas penyemprotan di kebun sayur dan setelah  beristirahat di rumah temannya  di sekitar kebun sayur tempat korban bekerja,  sambil mencukur rambut yang dilakukan oleh temannya yang bernama RV dan JM.

Ahyar melanjutkan, sedang dicukur, tiba-tiba  ada tiga oknum polisi yang keduanya diketahui bernama Briptu NS dan Bripka As, mendatangi dan menghampiri  Wawan, dengan maksud hendak menangkap yang diduga pelaku pencurian motor, sehingga  Wawan berhenti mencukur rambut dan menghindar sambil berdiri membelakangi temannya dan langsung menghindar sambil menutup mulut danberusaha kabur,jelasnya.

Ahyar juga menambahkan, dari pengakuan saksi, melihat  saat wawan berusaha kabur  petugas  polisi  salah  satu di antaranya menghampiri wawan, sambil berteriak dan mengatakan jangan kabur, namun wawan tetap berlari dan oknum petugas polisi pun mengejar, berselang beberapa saat  terdengar suara tembakan sekali dan wawan pun ditemukan tegelatak bersimbah darah, yang mengenai  bagian kepala belakang, serentak teman saudara wawan yang kebetulan berada di tempat kejadian turut menyaksikan penembakan terkejut.

“ Wawan yang telah tergelatak bersimbah darah di ladang tempat korban bekerja, lalu  ketiga orang oknum polisi tersebut menghampiri korban dan menyeret naik ke mobil avansa berwarna hitam yang dipakai oleh oknum petugas polisi, RV dan JM yang melihat peristiwa penembakan tersebut berlari menghubungi bapaknya dan mengatakan bahwa wawan ditembak oleh polisi”tuturnya.

Ahyar juga menuturkan, apa yang telah disampaikan di beberapa media itu tidak benar, bahwa  Wawan saat dilakukan pengejaran sampai penembakan terhadap Wawan yang mengakibatkan korban meregang nyawa, sedang membongkar dua unit sepeda motor di halaman rumah yang disisaksikan oleh beberapa warga, dan mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas Polsek Tinggi moncong, dan melakukan tembakan peringatan, itu semua tidak benar.

“semua alibi dan laporan dari petugas itu tidak benar, yang benar dia mengejar Wawan, lalu jarak sekitar delapan meter langsung melepaskan tembakan kearah korban, tanpa adanya tembakan peringatan, ada dua orang yang siap menjadi saksi” tegas Ahyar.

Ahyar akui, jika  sudah melakukan upaya hukum terhadap oknumPolri yakni Briptu NS, dengan bersurat mulai dari Polsek Tinggimoncong, PolresGowa, Dit Provam Polda Sulsel, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim, Kapolri ,ungkapnya.

Kapolsek Tinggi moncong  AKP Anwar saat dihubungi, beberapa kali, seolah lepas tangan, dan menyerahkan semuanya ke Kasat Reskrim, dan tidak mau lagi menjawab setelah mengetahui dihubungi oleh Media ini.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar SH, saat dihubungi beberapa waktu lalu menjelaskan, jika kuasa hukum sudah menghubungi dirinya.  Dan menjelaskan jika Briptu NS sangat trauma dengan peristiwa tersebut.

Saat tim sedang melakukan penelusuran terhadap Briptu NS, ternyata apa yang dikatakan Kasat Reskrim bahwa Briptu NS sangat stress bahkan trauma, ternyata ditemukan sedang melakukan aktivitas road race di wilayah kabupaten Gowa.(tim)