Hukrim  

Kuasa Hukum Keluarga Korban Penembakan di Madakko, Apresiasi Kinerja Paminal Bid Propam Polda Sulsel.

MAKASSAR, KORANHARIAN55.COM — Kuasa hukum keluarga korban penembakan di Madakko, Muh Ahyar SH Kecamatan Tinggimoncong , mengapresiasi tindakan cepat yg di lakukan bidang profesi dan pengamanan (bid propam) Polda Sulsel dan juga pelayanan yang diberikan dalam melayani keluhan warganya.

Hal itu diungkapkan Muh Ahyar SH, saat menyambangi Propam  Polda Sulsel sekaligus mendampingi  saksi kunci yakni RV dan RMD, untuk memberikan  dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (8/8/2023).

Ahyar juga mengatakan, bahwa kedatangannya ke Propam Polda Sulsel untuk menanyakan perkembangan pengaduan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

“Selain mempertanyakan perkembangan pengaduannya terkait penembakan DPO di Madakko, saya  juga membawa 2 orang saksi kunci dalam kasus tersebut untuk diambil keterangannya sebagai saksi, Alhamdhulillah prosesnya sudah mulai berjalan dan sesuai dengan apa yang kami harapkan”, tuturnya.

Ahyar berharap, agar Polisi tetap mengedepankan pelayanan yang baik semoga nantinya dapat lebih di tingkatkan lagi sistem pelayanan cepat, ramah dan bersahabat. Tutupnya.

Perlu diketahui  kasus penembakan  Hendra alias Wawan terduga DPO Curanmor,  Muh. Ahyar SH, sebut pengakuan Briptu NS, Anggota Polsek Tinggi Moncong Tidak Benar.

Ahyar menegaskan, almarhum Hendra alias Wawan terduga DPO Curanmor di Madakko,  Kampung Bulu Ballea kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong  Kabupaten Gowa, yang terjadi pada 16 Juni 2023 pukul 15.30 WITA, tidak sesuai apa yang terjadi dilapangan dan yang  dilaporkan kepada pimpinannya, sehingga dilaporkan ke Polda Sulsel, jelasnya.(lim)