Ketum Perjosi : Jika DPRD Pare-pare Menolak LKPJ 2022,  Harusnya Anggaran Dikembalikan

PARE-PARE, KORANHARIAN55.COM – Adanya penolakan  penetapan APBD perubahan TA 2023, dari beberapa fraksi DPRD Pare-pare, menilai  tidak pantas menggunakan anggaran baik APBD pokok maupun perubahan untuk melunasi utang tahun sebelumnya,  karena dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat, sehingga Ketua Umum Perjosi angkat bicara, menganggap penolakan itu sarat kepentingan Politik 2024.

Menurut Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist  Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, saat dihubungi, Selasa (19/9/2023) mengatakan,  kenapa disaat  Walikota Pare-pare Taufan Pawe akan mengakhiri masa jabatannya, baru ramai-ramai terjadi penolakan laporan keuangan pertanggungjawaban (LKPJ), menolak penetapan APBD perubahan TA 2023, padahal defisit sudah terjadi pada tahun 2021.

“ada apa ramai-ramai para dewan melakukan penokan itu, yang seharusnya di tahun 2022 sudah harus melakukan penolakan, karena Pemkot Pare-pare sudah menagalami defisit anggaran ditahun 2021, sehingga harusnya para legislating sudah harusnya sudah melakukan Tupoksi pengawasan dengan ketat, sebagai wakil rakyat” tegas Bung Salim

Bung Salim, merasa ada kepentingan Politik yang menunggangi  anggota legistatif dalam penolakan LKPJ  2022  dan APBD perubahan 2023.

Menurut dia, jika Dewan melakukan Penolakan LKPJ secara keseluruhan oleh gerindera dan NasDem, ada hal yang perlu diingat,  bahwa anggaran perjalanan dinas, Pokir dan Reses, adalah bagian dari APBD sehingga, jika ada yangmenolak secara keseluruhan, maka seharus merekamengembalikan ketiga hal tersebut, kecuali penolakan tersebut tidak scarakeseluruhan, tegasnya.

Bung Salimjuga menegaskan, begitu juga Award WTP Pare-pare, juga saat ini estimasi sebesar Rp70M, akibat penolakan secara keseluruhan, padahal LKPJ telah melalui audit BPK,maka bisa saja Award WTP kembali nol, dengan demikian sangat merugikan Pare-pare.

Begitu pula apabila APBD perubahan ditolak, maka seharusnya kembali ke anggaran pokok sehingga apabila  ada perubhan yang dilakukan sebelum penetapan APBD perubahan, maka seharusnya dikembalikan dan disesuaikan dengan APBD pokok.

“artinya yang menolak, secara kesulurahan LKPJ dan APBD perubahan, mengetahui bahwa walaupun menolak tetap akan korum nantinya, karena yang menolak hanya Gerindra dan NAsDem (7 Orang), sehingga penolakan tersebut, dianggap sebagai kepentingan Politik bukan murni perjuangan Masyarakat Pare-pare”, tutup Bung Salim.(sf)