MAKASSAR, KORANHARIAN55.COM – Adanya surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Makassar, akan melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 139 m2 beserta bangunan yang berdiri diatasnya, di jalan Somba Opu Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Kwandy Salim sebagai pemilik lahan meminta agar ditangguhkan.
Hal tersebut dikatakan Kwandy Salim, saat menghubungi redaksi koranharian55.com melalui selularnya, Rabu (1/11/2023).
Kwandy Salim, juga Ketua PHRI Makassar ini mengunggapkan agar pihak pengadilan negeri Makassar, menghargai proses hukum. Karena saat ini keputusan inkrah terhadap perkara ini belum inkrah.
Kwandy Salim juga mengatakan, objek yang akan di eksekusi yang telah kami perkarakan melalui pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar yang pada saat ini persidangannya sementara berjalan untuk itu demi menghargai proses persidangan tersebut kiranya eksekusi terhadap objek tersebut diatas kiranya dapat ditangguhkan sampai dengan adanya putusan inkrah terhadap perkara tersebut
“ saya telah mengadukan masalah ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Makassar agar kiranya berkenan melakukan pengawasan terhadap Pengadilan Negen Makassar yang saya duga sangat terkesan memaksakan pelaksanaan Eksekusi objek tersebut tanpa mempertimbangkan adanya proses persidangan perkara 274/Pull G/2023/Pn Mks” tegasnya.
Kwandy Salim juga mengaku telah menghubungi Kapolrestabes Makassar, minta perlindungan hukum, dan berharap kasus ini jangan sampai ada kepentingan, tegasnya.
Informasi yang didapati berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Makassar, tertanggal 24 Juli 2023, No. 1 Eks/Ris Lelang/2023/PN Mks Pengadilan Negen Makasser akan melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas obyek berupa.
Rencana Eksekusi Eks Hotel Anging Mammiri, yang terletak di Jalan Somba Opu Makassar, akan dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 02 November 2023, pada pukukl 08 30, (*)