Ketum Perjosi ‘Tantang’ Kapolda Periksa Pemilik SPBU dan GM Pertamina Serta Oknum Anggota Polri Terlibat Penjualan BBM Jenis Solar Bersubsidi.

MAKASSAR, KORAN HARIAN 55—Kelangkaan akan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sejak beberapa bulan terakhir ini, karena adanya pengiriman ke antar Provinsi secara ilegal oleh pihak SPBU, dan oknum Polri dan oknum TNI serta oknum pertamina.
Hal itu dikatakan Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Salim Djati Mamma, saat di hubungi via selularnya, Senin (1/1/2024).
Menurut Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi ini mengatakan, sangat menyayangkan atas sikap Polisi dan Pertamina yang sepertinya tutup mata, seperti tidak peduli akan jeritan masyarakat yang membutuhkan solar tersebut, sehingga menantang Kapolda untuk mengungkap dan periksa pelaku BB Solar Bersubsidi ini, tegasnya.

Adik Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Dr Syahrul Mamma SH MH, ini menjelaskan ada beberapa mobil tangki berwarna biru yang bertuliskan Solar Bersubsidi tidak memiliki ijin alias abal-abal, seperti PT Putra Antang Energi milik oknum anggota Polri berinisial Hrm, PT Citra Manunggal Energi, milik Oknum Polri berinisial Iq, PT Fast Transport Partner ,milik FS mengatasnamakan Ferd sebagai direktur adan Als sebagai Direktur Utama, oknum Polri inisial FS, dan PT Arnold Petro Energi milik oknum anggota Polri Sdm.
“apa lagi yang perlu dijelaskan, ini ada kerjasama antara oknum anggota Polres disatuan Reskrim unit Tipidter, kalau tidak percaya coba tanyakan kepada SPBU dan pengusaha transporter dan pihak Pertamina, ada beberapa Kanit Tipidter yang berani pasang badan untuk bisnis bbm solar ilegal ini ” tegas Bung Salim.

Bung Salim salah satu Wartawan senior di bidang Kriminal ini mengungkapkan, pernah mendapati tiga Unit mobil tangki industri milik PT Bulukumba Berkah Mandiri yang mengangkut solar bersubsidi dengan mobil berplat No DC 8155 AS bermuatan solar 8.000 liter, plat No JT 8704 NL yang juga bermuatan 8000 liter dan yang satu dengan No DD 8704 NL bermuatan 5.000 BBM jenis Solar milik SS salah satu oknum anggota Polda Sulawesi Selatan beroperasi tanpa ada dokumen resmi mengangkut solar Kabupaten tujuan Kabupaten Morowali Sulteng, dan di Polres Bulukumba, unit Tipidter inisial HL, ASH yang diduga sebagai kaki tangan para pelaku penimbun solar di Wilayah Bulukumba.
“membuat kami heran, berapa Polres yang dilewati oleh Mobil bertuliskan Solar Industri yang mengangkut BBM solar bersubsidi, tanpa dilengkapi dokumen resmi, berhasil lolos sampai tujuan bahkan lintas Provinsi, sedangkan Sulsel mengalami kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi” tegas Bung Salim, Mantan Dirut Harian Ujungpangdang Ekspres (Upeks) ini.

Selain itu tambah Bung Salim, ada oknum Polisi di Polres Bulukumba yakni diketahui Berinisial AS, SLT dan LIM yang diduga sebagai kaki tangan para pelaku penimbun solar di Wilayah Bulukumba. Bahkan dibeberapa SPBU seperti, SPBU Caile dan SPBU Ela-ela serta SPBU labang porong di Kota Bulukumba, saat dipantau melihat adanya antrian mobil perusahaan industri milik PT Purnama (PKN), dan Harpia, Agung Perdana yang seharusnya menggunakan solar industri, malah mengambil ke SPBU itu, karena adanya kerjasama antara pihak SPBU, Oknum Polri dan pihak pembeli” tegas Bung Salim.
Ia juga mengungkapkan PT.Axelio Royal Sentosa pemiliknya diketahui bernama Ardi, ditemukan melintas di wilayah kabupaten Bone dan kabupaten Wajo mengangkut BBM bersubsidi jenis solar terus melakukan aktivitasnya terpantau pada pekan kemarin berisikan sepuluh ribu liter solar bersubsidi untuk dijual ke morowali Sulteng.
Dia juga menuturkan jika di Kabupaten Wajo kelangkaan BBM Bersubsidi jenis Solar juga ulah dari Oknum Polri dan TNI serta Mafia BBM, seperti pantauan tim dilapangan, Sudirman 10 hingga 15 jerigen perhari, beralamat di BTN Pepabri Sengkang, menggunakan Grand Max putih.
Leman beralamat di jalan Bajo Sengkang, yang mendapatkan 5 hingga 10 jerigen perhari dan alam menggunakan mobil 3 sampai 5 kali mengantri solar dengan kapasitas tangki 500 ribu sekali masuk, sehingga dipertanyakan saat menggunakan barcode apa.
Selanjutnya Cemmang, yang mendapatkan jatah 10 sampai 15 jerigen perhari beralamat di jalan Andi Ninnong Sengkang. Odding yang beralamat di sempangen dekat lapangan Sengkang, mendapatkan jatah solar bersubsidi 4 sampai 8 jerigen perhari, tambahnya
Sedangkan pelaku pembeli solar bersubsidi dengan menggunakan kijang Expo berkeliling ke SPBU dengan kapasitas tangki 500 ribu satu kali masuk pake kijang espo, beralamat di sempanggen Sengkang, Elli di sempanggen belakang kantor sutra sempangen, H.Baddun menggunakan mobil truk, mengisi dari 7 sampai 10 kali masuk di spbu Empangae Kecamatan Tanasitolo Sengkang, Andi Amin warga desa Ceppaga kecamatan Takkalalla’ wajo.

Untuk di spbu Callacu’, Eman yang menggunakan mobil nissan terano di bantu oleh oknum anggota polsek yang bertugas di manian pajo, mobil tersebut terlihat mengantri 10 sampai 15 kali, di SPBU Callacu’, diduga dilindungi oleh oknum Polsek Maniang Pajo’ berinisial AF, dapat jatah solar 1.500.sampai 2jt di spbu callaccu atas nama eman menggunakan mobil nissan terano.
Adapun di SPBU Sompe Kecamatan Sabbangparu, Sahar yang mendapatkan jatah solar 15 sampai 25 jerigen per hari. Dan di SPBU Bottopenno, ada berapa mobil didalamnya berisi jerigen lansung di isi di mobil dengan jumlah cergen antara 15 smpai 30 jerigen, sekitar 7 sampai 15 mobil yang diisi di mobil, dilakukan oleh pecatan anggota Polri.

Sedangkan di Pangkep, H RIS di Ma’rang dipegang oleh FS dan SDM, dan di Labbakkang, H Salamaun, Sapri Haji Ismail, oknum Polri HK dan Kakaknya HJ HER serta di Maros dikenal sebagai H Japing-japing SPBU Japing-japing.
Bung Salim berharap, agar ini menjadi PR Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi SIK M Hum, untuk memerintahkan Propam untuk memeriksa oknum anggota yang terlibat penjualan BBM Solar Bersubsidi untuk dikirim ke pertambangan Sulteng dan Sultra, karena terindikasi di Polres unit Tipidter yang paling bertanggung jawab dan ada beberapa personilnya “ikut” sebagai pemain.
“Selain itu saya berharap Pak Kapolda periksa pemiik SPBU walaupun secara langsung tidak ikut namun karyawannya yang melayani, sebab ini tidak akan terjadi jika manajemen mereka tidak mengetahui, serta GM Pertamina haru ikut diperiksa”tegas Bung Salim.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini juga mengungkapkan
Ketum Perjosi ini juga menuturkan, dari pantauan tim di berbagai lokasi wilayah Sulsel, ada beberapa nama oknum personil Polri dan lokasi yang dapat teridentifikasi seperti di Pare-pare, Malili, Pangkep, Barru, Bulukumba, Wajo, Bone, Soppeng, Pinrang, Luwu raya, Maros, Takalar.
“saya berharap agar Pak Kapolda tindak tegas terhadap oknum anggotanya, karena ini terorganisir, dan nama, pangkat dan kesatuannya serta tempat pengambilannya di SPBU mana, sudah ada data di redaksi.
Menurut Bung Salim, mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) ini juga mengungkapkan sebagai APH harusnya paham akan sanksi hukumnya, pelaku jika terbukti melakukannya dan bersalah maka dapat di ancam pidana sesuai dengan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah), Selain melanggar undang-undang migas, Juga dapat dijerat dengan undang undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dugaan pengelapan pajak. Praktik ilegal ini merugikan keuangan negara juga, kuncinya.(tim)