MAROS, KORAN HARIAN 55 – Untuk kesekian kalinya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Gerakan Pembaharuan (Pekan-21) melaporkan Kepala Desa (Kades) Bontomanai Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Abd Haris, ke Polres Maros.
Hal itu disampaikan Ketua Investigasi Pekan 21, Akbp (p) Agussalim, saat dihubungi via selularnya Rabu (03/4/2024).
Menurut Purnawirawan Pamen Polri Akbp (p) Agussalim, dia melaporkan Kades Bontomanai Abd Haris, untuk kesekian kalinya dengan dugaan adanya tindak pidana menempatkan keterangan palsu yang tertuang dalam pasal 266 ayat (1) (2) pasal 263mayat (1) (2) KUHPidana, gtratifikasi dan Mafia Tanah.
Mantan Kapolsek Tompobulu ini menjelaskan, mereka menemukan bukti baru untukm diberikan kepada pihak Polres yakni berupa surat pengalihan tanah Garapan, surat pernyataan jual neli atas nama Nawir, Saenal, Kole dan Massing, sehingga Polisi bisa mengungkap tindak pidan aitu, jelasnya.
“Dikarenakan pihak penyidik mengatakan belum kuat bukti temuan kami, kini kami temukan bukti baru ini, sehingga penyidik bisa meneruskan ketahap penyidikan” tegasnya
Menurut Akbp (p) Agussalim pada poin satu dijelaskan jika pembuatan atau penerbitan surrat garapan dari Sonneng ke Rahmatia (istri Kades Bontomanai) tanggal 10 januari 2023 di Dusun Tala-tala Desa Bontomanai Kecamatan Tompobulu Maros yang diketahui oleh Kades Dusun Tala-tala, Kepala Desa Bontomanai dan Kepala Kecamatan (Camat) Tompobulu, terdapat kejanggalan dn bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, disebabkan batas-batas direkayasa, jelasnya.
Adapun batas-batas yang direkayasa yakni tertulis sebelah utara tanah milik Saenal, Sebalah timur milik Sonneng, sebalah selatan milik Sadollah dan sebelah barat jalan. Yang sebenarnya sesuai fakta dilapangan objek laha yang dimaksud adalah sebelah utara tanah milik almarhum H Rappung (Rusli), sebelah timur milik saenal (gunung batu), sebelah selatan tanah negara dan sebelah barat milik Massing, tuturnya.
Agussalim menambahkan pembuatan surat keterangan pengalihan tanah Garapan dari Sonneng ke Rahmatia (istri Kades Bontomanai) tanggal 10 januari 2023, tidak dapat diterbitkan. Karena lokasi tersebut sudah bersertifikat Hak Pakai dengan nomor 00001 atas nama Pemerintah RI Cq Kepolisian Negara RI pada tanggal 23 Septmber 2019 dengan luas 672.691 Ha dan berita acara kesepakatan pada tanggal 3 Juli 2019 antara ke enam Orang yang direlokasi yang diketahui oleh Wakapolda Sulsel saat itu dijabat oleh Brigjen Pol Adnas dan Kakanwil BPN/ATR Provinsi Sulsel Dr H Dadang Suhedi, membuat surat kesepakatan jual beli selaku pemilik yang direlokasi, namun Abd Haris selaku Kepala Desa Bontomanai memanfaatkan secara sepihak dengan menyerahkan uang ganti rugi kepada kelima Orang dari Enam Orang Warga yang terdampak seharga Rp 4.500 permeter, sehingga total jumlah uang yang diserahkan oleh oknum Kades Bontomanai sebesar Rp350 Juta.
“Itupun dipotong oleh oknum Kades yang jumlahnya bervariasi sesuai luas lahan, dengan alasan bahwa Kades yang memfasilitasi pengurusan kepada pihak pembeli” tuturnya.
Adapun beberapa bukti dan rekaman interogasi dari hasil investigasi yang didapatkan oleh Tim Pekan 21, tambah Agussalim mengungkapkan, Nawir yang memiliki lahan sebesar 46.000 M2 lebih diberikan ganti rugi sebesar Rp200 juta, namun dipotong oleh oknum Kades Bontomanai sebesar Rp30 Juta dengan alas an biaya pengurusan, jelasnya.
Agussalim juga mengungkapkan, terkai relokasi lahan kelima orang warga dari 6 Orang warga yang terdampak dengan luasan kurang lebih 9 Ha, Kades Bontomanai dengan menggunakan akkal liciknya, dibuktikan bahwa lahan yang direlokasi letaknya berada didalam ditengah hutan tempatnya terpencil, namun Kades Bontomanai memindahkan ketempat yang strategis dipinggir jalan, kemudian oknum Kades dengan mudahnya memperjual belikan kepada pihak lain seharga Rp25.000 permeter, sehingga Oknum Kades dapat menikmati hasil penjalannya sekitar Rp2 Miliar.
“Adapun bukti pemetaan yang yang direlokasi oleh BPN Kabupaten Maros saya sudah lampirkan ke Pihak penyidik Polres Maros” jelasnya.
Agusssalim berharap, dengan lengkapnya bukti yang mereka dapat, pihak Polres segera memproses kasus yang menyebabkan kerugian negara dan pemalsuan surat-surat.
Sebelumnya Kepal Dusun (Kadus) Tala-tala Sadollah, saat dikunjungi di kediamannya Selasa (26/3/2026) pekan kemarin mengatakan, tidak mengakui mempunyai lahan di lokasi itu, dirinya hanya disuruh menandatangani surat saja, tanpa mengatakan untuk apa.
“saya tidak pernah merasa memilki lahan tersebut, saya juga sudah menyampaikan hal itu ke Kades Bontomanai, dan Kades mengatakan bukan lahan itu yang dimaksud” jelasnya
Kades Bntomanai saat ditemui di Kantor dan kediamannya tidak berada ditempat, namun tim berhasil mengkonfrmasi melalui selularnya.
Saat dikonfirmasi Abd Haris mengaku jika lokasi awal tidak mengetahui jika lahan milik SPN Tala-tala sudah disertifikatkan, karena tidak ada penyampaian dari pihak terkait, jika lahan tersebut sudah disertifikatkan.
“saya buat surat keterangan pengalihan tanah garapan itu karena pemilik lahan itu mau, belum ada sertifikatnya Polda, kalau ada sertifikatnya walahu wallam” tuturnya.(tim)