PINRANG, KORAN HARIAN 55 – Setelah melakukan Razia di lerang lerang keluarahan Benteng Sawitto kecamatan Paleteang Jumat (29/3/24) pukul 23,30 Wita, berhasil mengungkap praktek prostitusi on line (Michat), namun dikabarkan Pihak Polsek Paleteang membebaskan semua pelaku tersebut.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Paleteang Ipda Tajudin.SH di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Muhammad Ikbal dan Kanit Provos Aiptu Pinran bersama anggota porsenil Polsek paleteang lainnya.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak Polsek Paleteang berhasil mengamankan sebanyak sepuluh Orang termasuk mucikari, pria hidung belang serta penjajah kenikmatan.
Adanya penangkapan praktek prostitusi on line (Michat) di kost exklosive berlokasi di lerang lerang keluarahan Benteng Sawitto kecamatan Paleteang Jumat 29/3/24 pukul 23,30wita yang pak kapolsek pimpin langsung, berhasil megamankan beberapa tersangka dan barang bukti yakni 10 lelaki, An (16), Sa(29), Ay(21), Ig(19) dan Amd (20)
Selain itu ada juga 2 wanita yang di amankan di Cafe Nua 03 Lerang- lerang Kecamatan Paleteang, salah seorang ada perempuan di bawah umur, juga terjaring.
Kapolsek Paleteang Ipda Tajudin SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan telah melepaskan semua pelaku termasuk Mucikarinya.
Sedangkan dia mengakui jika pelapornya adalah kepala lingkungan, karena desakan warga resah dengan praktek prostitusi itu, yang seharusnya mucikari harus ditindaki dan pelaku mesum itu harus di rehab di Dinas Sosial, namun tidak itu tidak dilakukan.
Selain itu, Ipda Tajudin akui, jika sudah terjadi transaksi pembayaran, namun karena pengakuan pelaku belum melakukan hubungan terlarang, sehingga tidak dianggap pelanggaran.
“kan belum ada pelanggaran, karena pelaku eh yang terjaring belum melakukan hubungan terlarang belum bisa dikatakan tindakan pidana, dan bukti chat juga bukan sebagai bukti, tapi petunjuk untuk dijadikan bukti” jelasnya.
Ketua Umum Perserikatan Jounalist Siber Indonesia (Ketum Perjosi), Salim Djati Mamma, sangat menyayangkan Tindakan yang dilakukan oleh pihak Polsek Paeteang.
“Itu sudah jelas pelaku sudah mengadakan transaksi, karena dari pengakuan Kapolsek sudah ada transaksi sebesar Rp150 ribu, sisanya sebesar Rp 200ribu setalah selesaikan melakukan hubungan terlarang, namun keburu ketahuan saat dilakukan penggerebekan” tegas Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres.
Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi ini juga mengungkapkan, jika Mucikari harus dilakukan Tindakan hukum sebagi efek jera bagi pelaku bisnis prostitusi, karena yang melapor adalah apparat Pemerintah Paleteang, sehingga harus ada Tindakan hukum dari pihak Kepolisian, tutur Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, bidang pembelaan Wartawan.
“Saya berharap agar Pak Kapolres Pinrang, segera memeriksa dak Kapolsek dan timnya, karena ada keganjilan dengan dilepaskannya, karena yang menetukan benar dan salah dari hasil pemeriksaan penyidik, bukan karena pelaku mengaku tidak melakukan hubungan terlarang, siapa yang bisa jamin jika mereka tidak melakukan hubungan terlarang itu, masa Kepala Lingkungan laporannya mengada-ada”, tegas Wartawan Senior di bidang criminal ini.(tim)