KORAN HARIAN 55 — KETUA LSM Laskar Indonesia Sofyan Muhammad, menduga jika Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) Sofyan Muhammad, telah melanggar Undang Undang No. 20 tahum 2003
Pasal 61 ayat 2, tentang Ijazah yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyesuaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, jelasnya.
Hal itu disampaikan saat dihubungi via selulernya, Kamis (18/04/2024).
Sofyan juga menungkapkan, dari hasil investigasi diknas provinsi Sulsel melalui Kepala Sekolah memberikan surat surat legalitas SMA Mahaputra Tello Makassar yaitu
1. Sertifikat Nomor Identitas Sekolah ( NIS ) No.421/2730/DPK/X/2020
2. Sertifikat Nomor Statistik Sekolah ( NSS ) No.422/912/DP/II/2009
3. Sertifikat Akreditasi Dari BAN-S/M dengan Akreditasi B ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2009
Sofyan akui, telah menghubungi pihak SMA Mahaputra, ke kepala sekolah SMA Mahaputra Tello Makassar melalui pesan singkat via WA bahwa SMA Mahaputra Tello Makassar pada tahun 2005 masih status Diakui, dengan demikian sesuai UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 61ayat 2
Dengan status DI AKUI SMA Mahaputra Tello Makassar, tidak berhak mengeluarkan ijazah di tahun 2005″ tegas Sofyan.
“Sehingga oknum caleg ( TSM ) provinsi sulsel menggunakan ijazah SMA Mahaputra Tello Makassar Lulus Tahun 2005 tidak sah menurut UU No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61 ayat 2” tuturnya.
Sebagai Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan akui sangat prihatin dengan apa yang dilakukan pihak SMA Mahaputra Tello Makassar, karena Ijazah yang diberikan ke peserta didik itu harus terakreditasi sesuai perintah Undang Undangn
Karena akan dapat menyulitkan para peserta didik dikemudian hari,
Sofyan berharap, agar semoga APH segera merespon adanya penggunaan ijazah yang tidak terakreditas, karena dilarang oleh Undang Undang dan harus diusut tuntas hal ini jangan sampai ada jaringan mafia ijazah yang dapat merusak integritas dan kredibilitas dunia pendidikan nasional terutama di Sulsel, tutupnya (tim)